Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan rakyat?

Jakarta -

Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu pemerintahan negara, daerah, dan sejenisnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di kalangan ahli tata negara, kedaulatan berkaitan dengan sumber kekuasaan negara yang terbagi ke beberapa macam teori kedaulatan.

Sumber kekuasaan tersebut dipegang suatu badan atau pihak yang memiliki kendali penuh untuk mengatur tatanan dalam suatu negara. Disebutkan dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi karya Nany Suryawati yang disampaikan dalam Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, bahwa kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal.

Kedaulatan internal artinya kedaulatan yang berada di lingkup dalam negeri atau atau disebut juga hukum negara. Sementara kedaulatan eksternal yaitu kedaulatan terkait hubungan antar negara di lingkup hukum internasional.

Mengutip dari buku PPKN Tunduk pada Negara Kelas IX yang disusun oleh Sugeng Priyanto (2020), salah satu tokoh teori kedaulatan yaitu Plato mengatakan bahwa sumber kekuasaan bukan dilihat dari pangkat, kedudukan, atau kekayaan.

Selaras dengan Plato, seorang muridnya yaitu Aristoteles menilai sumber kekuasaan negara atau kedaulatan adalah hukum negara itu sendiri. Adapun tujuan dari kedaulatan negara adalah untuk kesejahteraan umum.

Sehingga Miriam Budiarjo mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara untuk menetapkan Undang-Undang dan mengatur penerapan dari Undang-Undang tersebut.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman, berikut ini macam-macam teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, diantaranya yaitu:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Sumber kekuasaan tertinggi dalam teori ini adalah Tuhan. Maka, untuk mengatur kekuasaan Tuhan menyerahkannya pada penguasa yang dianggap sebagai wakilnya.

Penganut teori ini menilai kedaulatan negara bersifat suci dan mutlak sehingga wajib ditaati seluruh rakyat dengan patuh kepada raja atau pemerintah atas nama dan untuk Tuhan.

Negara yang menganut teori ini misalnya Jepang saat kepemimpinan Tenno Heika. Contoh lainnya yaitu negara Ethiopia di masa kepemimpinan Raja haile Selassie.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menilai sumber kekuasaan tertinggi berada di tangan raja. Konsep teori ini merupakan penjabaran dari kedaulatan Tuhan karena dalam teori tersebut disebutkan bahwa raja atau pemimpin adalah wakil tuhan untuk urusan di dunia.

Meski begitu, penganut teori ini menilai raja yang menjadi sumber kekuasaan, bukan Tuhan. Artinya raja bertanggung jawab atas namanya sendiri bukan atas nama Tuhan. Pelopor teori kedaulatan raja adalah Nicollo Machiavelli. Tokoh lainnya yaitu F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

Contoh negara yang masih menganut kedaulatan raja misalnya Thailand dan Brunei Darussalam yang memakai sistem pemerintahan raja namun dibantu juga oleh perdana menteri.

3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, negara adalah lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa sehingga kedaulatan muncul beriringan dengan pendirian negara tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah merupakan pelaksana kekuasaan negara. Maka setiap tindakan dan kebijakan yang berlaku berasal dari, oleh, dan untuk negara.

Pemimpin yang menganut teori ini ketika memimpin negara biasanya dikenal sebagai sosok pemimpin diktator. Tokoh yang menganut teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan George Jellinek.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, dari jutaan rakyat mereka memilih perwakilan yang dibentuk dalam satu badan yaitu pemerintahan.

Menurut teori kedaulatan rakyat, keberadaan pemerintah adalah kehendak rakyat yang juga harus menjalankan tugas sesuai aspirasi rakyat.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lainnya.

Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh Johannes Althusius, Montesquieu yang merupakan filsuf politik dari Prancis , filsuf dari Swiss bernama Jean Jacques Rousseau , dan filsuf dari Inggris bernama John Locke.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah sumber kekuasaan untuk seluruh aspek kehidupan baik untuk rakyat ataupun negara harus tunduk pada hukum. Hukum tersebut dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang mengikat seluruh warga negara.

Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Hukum menjadi landasan dan acuan yang harus ditaati oleh masyarakat. Teori ini dianut oleh beberapa negara yaitu Indonesia, Swiss, dan lainnya. Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Simak Video "Sultan HB X Ungkap Fakta: Serangan Umum Jogja Harusnya 28 Februari"



(pal/pal)

Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan rakyat?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan rakyat?
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Tahukah kamu dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal?

Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan.

Jenis Teori Kedaulatan

Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu:

  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan raja
  3. Teori kedaulatan negara
  4. Teori kedaulatan hukum
  5. Teori kedaulatan rakyat

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama.

Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. 

Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan rakyat?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan rakyat?
Lihat Foto

shutterstock.com

ilustrasi kedaulatan rakyat

KOMPAS.com - Kedaulayan berasal dari bahasa latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.

Sedangkan Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.

Dalam buku Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi (1999) karya Dahlan Thaib, teori kedaulatan rakyat berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.

Teori kedaulatan rakyat

Pada teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuaaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.

Rakyat memberikan kekuasaan pada wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat.

Baca juga: Menegakkan Kedaulatan Rakyat Melalui Sidang Tahunan MPR

Selain itu melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih, bila pemerintah tidak melaksanakan keinginan rakyat.
Paham inilah yang menjadi dasar negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Peran lembaga negara sebagai kedaulatan rakyat

Pelaksanaan kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas kenegaraan sebagai representatsi kedaulatan rakyat.

Berikut lembaga negara di Indonesia beserta tugasnya:

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.[1] Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.[1] Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.[1]

Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan rakyat?

Jean Bodin: penganut teori kedaulatan rakyat

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.[2] Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.[2] Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.[2] Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.[2]

John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu[2]

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.[2]

  1. ^ a b c P.N.H Simanjuntak. Pendidikan Kewarganegaraan. Grasindo. hlm. 151. ISBN 9797596303. 
  2. ^ a b c d e f g h Hadi Wiyono, Isworo. Pendidikan Kewarganegaraan. Ganeca Exact. hlm. 121. ISBN 9791232024. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Teori_kedaulatan_rakyat&oldid=19378798"