Dampak era globalisasi telah memengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian. Penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia perlu dilakukan, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan hal itu akan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Show
26. Kepulauan Marshall - Visa on arrival 90 hari 27. Kolombia - Bebas visa 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari 28. Kyrgystan - eVisa atau visa on arrival 1 bulan mendarat di Bandara Internasional Manas 29. Laos - Bebas visa 30 hari 30. Macau - Bebas visa 30 hari 31. Madagaskar - Visa on arrival gratis 30 hari 32. Malawi - Visa on arriival 30 hari bisa diperpanjang jadi 90 hari 33. Malaysia - Bebas visa 30 hari 34. Maldives - Visa on arrival gratis 30 hari 35. Mali - Bebas visa 30 hari 36. Maroko - Bebas visa 90 hari 37. Mauritania - Visa on arrival di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy 38. Mauritius - Visa on arrival 60 hari 39. Micronesia - Bebas visa 30 hari 40. Mozambique - Visa on arrival 30 hari 41. Myanmar - Bebas visa 14 hari 42. Namibia – Bebas visa 43. Nepal - Visa on arrival 90 hari 44. Nieu – Bebas Visa 45. Nikaragua - Visa on arrival 90 hari 46. Oman - eVisa atau Visa on arrival 30 hari 47. Palau - Visa on arrival 30 hari 48. Palestina - Bebas visa tanpa keterangan waktu 49. Pantai Gading - eVisa, harus mendarat di Bandara Port Bouet 50. Papua Nugini - Visa on arrival gratis 60 hari, perpanjangan harus bayar 51. Peru - Bebas visa 183 hari 52. Qatar - Bebas visa 30 hari, masuk dari Bandara Internasional Hamad 53. Rwanda - Bebas visa 90 hari 54. Samoa - Entry permit 60 hari 55. Serbia - Bebas visa 30 hari dalam 1 tahun berjalan 56. Seychelles - Visitor's Permit gratis 3 bulan 57. Singapura - Bebas visa 30 hari 58. Somalia - Visa on arrival 30 hari di Bandara Bosaso, Galcaio dan Mogadishu 59. Srilanka - eVisa atau Visa on arrival 30 hari 60. St Vincent and the Grenadines - Bebas visa 30 hari 61. Suriname - Tourist Card 90 hari 62. Tajikistan - Visa on arrival 45 hari 63. Tanzania - Visa on arrival 64. Thailand - Bebas visa 30 hari, jika jalan darat maksimal 2 kali kunjungan setahun 65. Timor Leste - Visa on arrival 30 hari 66. Togo - Visa on arrival 7 hari 67. Turki - eVisa atau Visa on arrival 30 hari 68. Tuvalu - Visa on arrival 30 hari 69. Uganda - eVisa atau Visa on arrival 70. Ukraina - Visa on arrival 15 hari 71. Uzbekistan - Bebas visa 30 hari 72. Vietnam - Bebas visa 30 hari 73. Yordania - Visa on arrival 90 hari 74. Zimbabwe - eVisa atau Visa on arrival 90 hari Reporter: Yunisda Dwi Saputri Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan. Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Indonesia Baik akan mengulas tiga jenis yang paling populer. Pertama dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Ilustrasi paspor Inggris. KOMPAS.com - Untuk bepergian ke negara-negara asing, seseorang wajib membawa paspor dan visa. Sebelum bepergian, pastikan kamu mengetahui perbedaan antara paspor dan visa karena dbutuhkan keduanya. Sebenarnya apa itu paspor dan visa? Apa saja jenis-jenisnya dan perbedaan keduanya? Kata paspor berasal dari bahasa Perancis passer yang terdiri dari kata to pass yang berarti lewat dan port yang berarti pelabuhan. Paspor, surat transit dan dokumen serupa telah digunakan selama berabad-abad dengan tujuan memungkinkan orang bepergian dengan aman di negeri asing. Akan tetapi, adopsi penggunaan paspor oleh negara-negara di dunia baru mulai berkembang pada abad ke-19 dan ke-20. Baca juga: Seberapa Kuat Paspor Indonesia Dibanding Paspor Negara ASEAN Lain? Pengertian pasporMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warna negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Menurut Kamus Oxford, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegang dan memberikan hak kepada warga negara tersebut untuk bepergian di bawah perlindungan pemerintah yang menerbitkan paspor saat bepergian ke dan dari negara-negara asing. Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, paspor adalah dokumen resmi atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional yang mengidentifikasi seorang pelancong sebagai warga negara dengan hak untuk perlindungan sementara di luar negeri dan hak untuk kembali ke negara kewarganegaraan orang tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional. Jakarta - Jika detikers jalan-jalan luar negeri, salah satu dokumen perjalanan yang harus dimiliki adalah Exit Permit. Exit Permit adalah bukti dari imigrasi setempat bahwa seseorang sudah memasuki atau meninggalkan suatu negara. Bentuk Exit Permit berupa lembar kertas yang sudah distempel resmi oleh kantor imigrasi, lalu ditempel atau dilampirkan pada paspor. Masa berlaku dokumen ini sekitar tiga bulan atau lebih sesuai visa seseorang. Jenis Exit PermitExit Permit dibagi menjadi beberapa jenis. Melansir dari sejumlah sumber, berikut penjelasannya: Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada diplomat atau orang yang digolongkan profesi diplomat. 2. Exit Permit DinasDokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada pegawai atau pejabat pemerintahan, akan tetapi tidak berstatus diplomat. Exit Permit dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif tugas kedinasan untuk melewati gerbang imigrasi. 3. Exit Permit BiasaDokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada setiap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri. 4. Exit Permit Only (EPO)Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal selama 6 bulan/lebih atau yang tinggal/domisili di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin kembali. 5. Exit Permit MultipleDokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk beberapa kali perjalanan dalam waktu 6 bulan. Pelayanan Exit Permit Ada beberapa tahapan permohonan sebelum membuat Exit Permit, yaitu: 1. Ajukan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian/lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit 2. Isi biodata dan unggah dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi 3. Proses verifikasi oleh Direktorat Konsuler a. Diterima, menerima notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler 4. Ambil paspor yang telah ditempel Exit Permit di loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli Dokumen yang Dibutuhkan dalam Exit Permit Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pelayanan Exit Permit? 1. Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (PNS), atau Surat Perintah (TNI/POLRI), atau Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (DPR, DPD, MPR)2. Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)3. Asli Surat Pengantar dari Instansi Terkait kepada Direktorat Konsuler4. Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir cap basah5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)Foto Paspor 6. Foto diri setengah badan Perlu detikers ketahui, jangka waktu penyelesaian proses Exit Permit ini paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan online diverifikasi dan disetujui. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen penting lainnya selain Exit Permit sebelum melakukan perjalanan. Simak Video "Kenapa Bikin Paspor Butuh Waktu Lama? Ini Kata Imigrasi" [Gambas:Video 20detik] (nwy/nwy) |