Faktur pajak Pengganti apakah bisa ganti NPWP?

Faktur Pajak Pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur seebelumnya pada transaksi yang sama. Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli.

  • Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur pajak normal menjadi 1 (satu) pada faktur pajak pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.

  • Faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detil transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin.

    • Kolom Status Faktur pada faktur awal yang diganti akan berubah dari isian Normal menjadi Diganti, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status Normal-Pengganti.

    • Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat, namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Normal.

    • Pada saat posting SPT Masa, akan terdapat faktur yang diganti dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, dan pada faktur penggantinya akan terisi nilai sesuai dengan yang telah diganti. Data Faktur Pengganti baru dapat dibuat setelah Faktur Normal berstatus Approval Sukses.

    • Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus membatalan Faktur Pajak. Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.

    • Pembatalan faktur juga digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui Faktur Pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain yaitu kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi. Atas kekeliruan tersebut, pihak penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan NSFP baru).

    • Pada aplikasi efaktur, Faktur Pajak yang dibatalkan secara otomatis terposting pada SPT Masa yang dimaksud (sesuai tanggal faktur) dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dimungkinkan atas pembatalan ini perlu melakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal.

      Menggunakan e-Faktur Desktop tentu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar PKP. Jika berstatus PKP, Anda pasti sudah tidak asing dengan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.1. 

      Memang penggunaan aplikasi e-Faktur desktop harus diupdate ke versi terbaru sehingga tetap dapat digunakan untuk melapor dan menyetorkan pajak. Pembaruan versi menandakan ada beberapa fitur baru yang juga ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

      Pembaruan sistem dan versi aplikasi e-Faktur ini juga tentu membuat perbedaan cara kerja. Salah satunya dalam hal mengganti alamat lawan transaksi. Artikel ini akan berfokus pada cara mengganti alamat di faktur pajak pengganti melalui e-Faktur 2.1 serta melalui aplikasi OnlinePajak. 

      Baca Juga: Ketahui Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti, di Sini! 

      Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti Melalui e-Faktur 2.1

      Berikut ini langkah yang harus Anda perhatikan saat akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan mengganti bagian alamat lawan transaksi karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan melalui aplikasi e-Faktur Dekstop versi 2.1.

      • Klik menu “pengganti” .
      • Setelah Anda memilih menu tersebut maka akan muncul pertanyaan “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” lalu pilih “yes”
      • Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengubah dokumen transaksi, lawan transaksi dan detail transaksi. Abaikan saja bagian ini lalu pilih “simpan”.
      • Pastikan pelaporan faktur pajak pengganti berhasil Anda simpan dan masuk dalam administrasi faktur.
      • Faktur pengganti Anda telah tersimpan.
      • Langkah selanjutnya dalam mengubah alamat di faktur pajak pengganti adalah klik “ubah” pada faktur pajak yang ingin kita ganti.
      • Setelah mengklik “ubah” silahkan menuju bagian “lawan transaksi”.
      • Setelah berada pada bagian identitas lawan transaksi yang berisi NPWP, NIK, nama dan alamat, langkah selanjutnya adalah merubah alamatnya.
      • Mengubah alamat di faktur pajak pengganti tidak dapat dilakukan secara langsung. Anda terlebih dahulu harus mengubah NPWP menjadi 000000000-000.000, lalu ubah alamat.
      • Isi alamat yang sesuai kemudian klik simpan. Setelah mengubah alamat, silahkan ubah kembali nama atau ke NPWP semula. Kemudian klik “simpan”.
      • Perlu diingat mengganti alamat di faktur pajak pengganti melalui e-Faktur 2.1 adalah dengan mengubah terlebih dahulu NPWP kemudian baru merubah alamat lawan transaksi Anda. 

      Baca juga: Simak Pula Cara Membuat dan Melaporkan Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

      Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti di OnlinePajak

      • Masuk ke aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Selanjutnya pindah ke menu faktur pajak keluaran dan masuk ke administrasi faktur. Setelah itu akan terlihat data pajak keluaran.
      • Pilih faktur yang sudah di approve dan akan diganti dengan klik “Faktur”.
      • Saat muncul tombol menu pilih “Pengganti”
      • Ubah data yang ingin Anda ubah,  setelah itu klik “lanjutkan”. Anda akan diarahkan pada pada halaman “Detail Transaksi”
      • Pada detail transaksi, Anda dapat mengubah data faktur, termasuk data lawan transaksi Anda dengan menggunakan pilihan “Ubah Transaksi”.
      • Setelah mengubah data faktur, klik simpan. Anda akan diarahkan kembali ke halaman “detail transaksi”. Pada halaman ini klik lagi “Simpan”
      • Perubahan alamat di faktur pajak pengganti telah selesai dan secara otomatis data pada faktur pengganti sudah berhasil diubah.  

      • e-Faktur, Faktur Pajak

      Share on facebook

      Share on whatsapp

      Share on twitter

      Share on linkedin

      Faktur pajak Pengganti apakah bisa ganti NPWP?

      Buat faktur pajak, bayar, dan lapor SPT Masa PPN Anda dengan mudah

      Buat faktur elektronik untuk SPT PPN dan mengirimkannya ke lawan transaksi Anda secara instan tanpa perlu mencetaknya.

      Pelajari Lebih Lanjut →

      The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

      Baca Juga

      Faktur pajak Pengganti apakah bisa ganti NPWP?

      Ini Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak di Sini

      Cara Membuat Draft Faktur Pajak Di OnlinePajak, pengusaha kena pajak

      Baca lebih lanjut →

      Faktur pajak Pengganti apakah bisa ganti NPWP?

      e-Nofa Online: Ini Pengertian, Fungsi, dan Aturan Baru Pemberian NSFP

      Apa Itu e-Nofa Online? e-Nofa online adalah website resmi yang

      Baca lebih lanjut →

      Faktur pajak Pengganti apakah bisa ganti NPWP?

      Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

      Faktur pajak 040 bisa dikreditkan mengacu pada pembuatan faktur pajak yang menggunakan kode faktur 040. Apa saja klasifikasi faktur pajak 040 bisa dikreditkan? Simak artikel berikut.

      Apakah faktur pajak pengganti bisa mengganti NPWP?

      “Untuk kesalahan input NPWP pada faktur pajak tidak dapat diubah menggunakan faktur pajak pengganti. Silakan membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat faktur pajak yang baru dengan NPWP yang benar,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

      Faktur pajak Pengganti apa bisa diganti lagi?

      Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.

      Faktur pajak Pengganti untuk apa saja?

      Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat untuk merevisi faktur yang telah dibuat sebelumnya dalam transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesalahan penginputan pada faktur sebelumnya. Kesalahan tersebut misalnya keliru dalam menginput harga barang.

      Faktur pajak Pengganti apakah bisa Backdate?

      Faktur Pajak harus dibuat pada saat pembuatan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Jadi pada dasarnya tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate). Dalam hal masih terdapat Faktur Pajak yang dibuat dengan tanggal sebelum 1 April 2022 maka wajib di-upload paling ...