Disebut apakah keadaan seseorang yang tidak suci sehingga menyebabkan ibadahnya tidak sah?

Hadas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf dan lain sebagainya.[1] Senada dengan pengertian pada KBBI, pada Ensiklopedia Indonesia juga dijelaskan hadas merupakan ketidaksucian yang dipandang tidak suci oleh sarat dan menghalangi sarat sahnya suatu ibadah.[2] Hadas menurut cara mensucikan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu hadas besar dan kecil.[2] Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi sedangkan hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja.[2] Tayamum dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila sedang berhalangan memakai air.[2] Contoh hadas besar adalah haid, junub, nifas dan keluar mani.[1] Mandi untuk membersihkan diri dari hadas dinamakan mandi wajib atau mandi besar.[3] Mandi wajib atau mandi besar dilakukan dengan cara meratakan seluruh air ke semua bagian tubuh.[3] Contoh hadas kecil adalah buang air kecil, besar, atau keluar udara dari dubur.[2]

Hukum

Keluar kencing, tinja dan air mani

Menurut ijmak, air kencing dan kotoran yang keluar dari kemaluan dan anus hukumnya membatalkan wudu. Sesuatu yang lain selain keduanya apabila keluar dari kemaluan dan dubur juga membatalkan wudu. Hanya Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa keluarnya sesuatu selain air kencing dan kotoran dari kemaluan dan dubur tidak membatalkan wudu. Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa air mani yang keluar telah membatalkan wudu. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat keluarnya air mani tidak membatalkan wudu, tetapi mewajibkan wandi wajib. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa air kecing, kotoran dan air mani membatalkan wudu.[4]

Menyentuh kemaluan sendiri

Para imam mazhab menyepakati bahwa wudu tidak batal ketika seseorang menyentuh kemaluannya sendiri bukan dengan tangan. Namun, mereka berbeda pendapat tentang pembatalan wudu akibat menyentuh kemaluan dengan tangan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukumnya membatalkan wudu dengan menggunakan sisi tangan bagian manapun. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wudu batal jika menyentuh kemaluan tanpa penghalang menggunakan tangan bagian dalam. Pembatalan wudu ini berlaku pada kondisi adanya syahwat maupun tidak. Wudu tidak batal jika bagian tangan yang menyentuh adalah punggung tangan. Mazhab Hambali berpendapat bahwa menyentuh tangan dengan kemaluan telah membatalkan wudu dengan menggunakan bagian tangan yang manapun. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa pembatalan wudu hanya terjadi ketika memiliki syahwat saat tangan menyentuh kemaluan.[4]

Menyentuh kemaluan orang lain

Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan orang lain tidak membatalkan wudu. Hal ini berlaku kepada orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Pemberlakuan ini untuk anak-anak maupun dewasa yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wudu tidak batal ketika kemaluan disentuh oleh anak kecil. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan orang lain tidak membatalkan wudu siapapun yang disentuh.[5]

Sementara itu, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang disentuh kemaluannya tidak batal wudunya. Hanya Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa wudu orang yang disentuh kemaluannya menjadi batal.[6]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Nasional, Departemen Pendidikan (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 380. 
  2. ^ a b c d e Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar Baru. hlm. 1197.  Parameter |coauthor= yang tidak diketahui mengabaikan (|author= yang disarankan) (bantuan)
  3. ^ a b "Hadas dan Cara Mensucikan". Galih Pamungkas Agama. Diakses tanggal 2Mei 2014.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
  4. ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 20.
  5. ^ ad-Dimasyqi 2017, hlm. 20-21.
  6. ^ ad-Dimasyqi 2017, hlm. 21.

Daftar pustaka

  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Disebut apakah keadaan seseorang yang tidak suci sehingga menyebabkan ibadahnya tidak sah?

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hadas&oldid=20772824"

Jakarta -

Hadas terbagi menjadi kecil dan besar yang diartikan sebagai keadaan tidak suci. Kondisi hadas mengakibatkan ibadah seseorang yang sudah baligh dan berakali hukumnya tidak sah.

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya Zainal Muttaqin, MA, berikut penjelasan seputar hadas. Penjelasan disertai hadits dan cara bersucinya,

Golongan hadas kecil dan besar serta contohnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:

  • Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
  • Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
  • Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hal ini,

وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ : هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ

Artinya: Dari Busrah bin Shafwan RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersada: "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu," (HR Lima Ahli Hadis).

  • Hilang kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, pingsan, atau mabuk. Rasulullah SAW bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

Artinya: "Telah diangkat pena dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

2. Hadas besar

Segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah:

  • Keluar darah bagi perempuan, berupa haid (darah yang keluar setiap bulan), nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), maupun wiladah (darah yang keluar ketika melahirkan)
  • Keluar air mani, baik disebabkan karena mimpi basah atau sebab lain
  • Hubungan suami istri (Jima'), baik yang keluar mani atau pun tidak. Sebagaimana sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

Artinya: "Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun tidak keluar mani," (HR Muslim).

  • Meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi sebagai berikut,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dua kainnya," (HR Bukhari dan Muslim).

Nah, itu dia penjelasan tentang hadas yang terbagi menjadi hadas kecil dan hadas besar. Semoga bisa dipahami ya, detikers!

(rah/row)