Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya

Setiap sengketa internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB harus diselesaikan secara damai. Penyelesaian sengketa secara damai tersebut berdasarkan Pasal 33 Piagam PBB dibedakan menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu cara-cara penyelesaian secara damai dan cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan. Penyelesaian sengketa secara damai merupakan hukum positif (ketentuan mengikat yang harus diberlakukan) bahwa penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara sudah dilarang dan oleh karena itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai.

Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya
gambar diambil dari ebahana.com

A. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Menurut Munir, Negosiasi adalah suatu proses tawar-menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi di antara para pihak. Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya. Setiap penyelesaiannya pun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.

Negosiasi biasanya berbentuk konsultasi. Konsultasi sendiri merupakan sebuah kegiatan saling bertukar pendapat untuk mendapatkan informasi awal sebelum melakukan sesuatu guna mencegah timbulnya sengketa. Tidak ada prosedur yang secara khusus mengatur tentang negosiasi. Apabila para pihak sepakat untuk meyelesaikan sengketanya, maka akan dituangkan dalam perjanjian bilateral antara pihak yang bersengketa.

Kelemahan Negosiasi : 1. Apabila pihak yang bersengketa kedudukannya tidak seimbang, pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah. 2. Proses yang sangat lambat dan memakan waktu yang lama.

3. Apabila pihak yang bersengketa sangat keras terhadap pendiriannya, proses ini akan berlarut-larut.

Dasar Hukum Negosiasi 1. Pasal 33 Ayat (1) Piagam PBB.

2. Kebiasaan Internasional.

Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya
gambar diambil dari suduthukum.com

B. Mediasi (Mediation)
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Pihak ketiga (Mediator) yang terlibat secara aktif dalam proses perundingan. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru.

Turut sertanya mediator dalam penyelesaian sengketa didasari kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Ikut campurnya mediator ini melalui iminta oleh salah satu pihak, diminta oleh kedua belah pihak atau tawaran dari pihak ketiga itu sendiri. Tugas mediator adalah memfasilitasi dialog antarpihak, memberikan informasi dan usulan penyelesaian sengketa, mengidentifikasi dan menggali keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa. Mediator pada akhir perundingan memberikan saran-saran guna penyelesaian sengket , saran ini hanya bersifat rekomendatif atau tidak mengikat para pihak yang bersengketa.

Kelebihan mediasi : 1. Mediator dapat menjadi penengah dan memberikan usaha atau jasa lain. 2. Apabila mediator berupa negara dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk mencapai penyelesaian sengketa.

3. Apabila mediator berupa negara, maka akan memiliki fasilitas teknis yang lebih memadai daripada individu.

Kelemahan mediasi :
1. Apabila mediator dalam menjalankan fungsinya tidak netral (berpihak) pada salah satu pihak membuat proses mediasi semakin lama.

Dasar Hukum Mediasi 1. Pasal 3 dan 4 The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1907. 2. Bab 6 Pasal 33-38 Piagam PBB. 3. The General Act For The Pasific Setlement Of International Disputes Tahun 1928.

4. The Eurepean Convention For The Peacefull Setlement Of Disputes.

Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya
gambar diambil dari tergugat.com

C. Jasa Baik (Good Faith)
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi. Keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu penyelesaian sengketa dapat dua macam: atas permintaan para pihak atau atas inisiatifnya menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa. Dalam kedua cara ini, syarat mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para pihak. Pihak ketiga ini tidak turut serta atau ikut langsung dalam perundingan, tetapi memberikan saran-saran yang bersifat rekomendatif terhadap penyelesaian sengketa.

Tujuan jasa baik ini adalah agar kontak langsung di antara pihak tetap terjamin. Tugas yang diembannya, yaitu mempertemukan para pihak yang bersengketa agar mereka mau berunding. Cara ini biasanya bermanfaat manakala para pihak tiak mempunyai hubungan diplomatic atau hubungan atau hubungan diplomatic mereka telah berakhir. Pihak ketiga ini bisa Negara, orang perorangan (seperti mantan kepala Negara) atau suatu organisasi, lembaga atau badan internasional, misalnya Dewan Keamanan PBB.

Kriteria Jasa Baik : • Secara Teknis Sebagai tuan rumah menyediakan fasilitas dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada para pihak. • Secara politis

Berupaya untuk menciptakan perdamaian atau menghentikan peperangan dan menerima mandat dari negara lain.

Dasar Hukum Jasa Baik : 1. The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1907. 2. Bab 6 Pasal 33-38 Piagam PBB. 3. The Americam Treaty On Pasific Setlement Tahun 1948. 4. Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961.

5. Konvensi Wina tentang Hubungan Konseler Tahun 1963.

Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya
gambar diambil dari libertysites.wordpress.com

D. Penyidikan (Inquiry) atau Pencari Fakta(Fact Finding)
Pencari fakta adalah sebuah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan sebuah tim yang biasanya terdiri atas para ahli dengan jumlah ganjil yang menjalankan fungsi penyelidikan atau penemuan fakta-fakta yang diharapkan memperjelas duduk persoalan dan dapat mengakhiri sengketa. Para pihak yang bersengketa dapat pula menunjuk suatu badan independen untuk menyelidiki fakta-fakta yang menjadi sebab sengketa.

Penyidikan berarti : 1. Perlu adanya kesepakatan para pihak. 2. Pihak ketiga yang akan menyelidiki suatu keaadaan atau fakta tertentu haruslah memiliki keahlian khusus. 3. Pihak ketiga hanya berfungsi untuk menyelidiki dan melaporkan hasil penyidikannya kepada para pihak yang bersengketa.

4. Sifatnya rekomendatif dan tidak mengikat.

Tujuan pencarian fakta : 1. Membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa diantara 2 negara. 2. Mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional.

3. Memberikan informasi di tingkat internasional.

Dasar Hukum : 1. Pasal 9-36 The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1899 dan 1907. 2. Pasal 10,11 dan 14 Piagam PBB tentang Inquiry yang digunakan Majelis Umum PBB. 3. Pasal 36 Piagam PBB tentang Inquiry yang digunakan Dewan Keamanan PBB.

4. Resolusi Majelis Umum PBB No. 2329 (XXII) Tahun 1867.

Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya
gambar diambil dari dictio.id

E. Konsiliasi (Consiliation)
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hocc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.

Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap: tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama, sengketa (yang diuraikan secara tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari parapihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran tersebut, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan penyelesaian sengketanya. Sekali lagi, usulan ini sifatnya tidaklah mengikat. Karenanya diterima tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada para pihak.

Dasar Hukum : 1. The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1899 dan 1907. 2. Pasal 66 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Tahun 1969. 3. Pasal 85 Konvensi Wina tentang Perwakilan Negara Tahun 1975.

4. Konvensi Wina tentang Suksesi Negara Tahun 1978.

Referensi :

• Buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Huala Adolf) • Jurnal “Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Internasional” (Revy Korah S.M) • Penyelesain Sengketa Internasional Secara Damai. https://www.academia.edu /6362402/model_alternatif_penyelesaian_sengketa_secara damai dan_ berbagai kelemahan_dalam penyelesainnya.(Diakses, 31 Desember 2020)

• Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi. https://www.coursehero.com/ file/pojoasn/B-Proses-penyelesaian-sengketa-melalui-konsiliasi-prosedur-konsiliasi-sangat/. (Diakses, 31 Desember 2020)

Profil Penulis :

Hafid Adzam merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester 5, yang saat ini aktif menjadi Anggota Tetap UKMF-PSBH FH UNILA 2020.

Contoh proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya