Contoh tata tertib dan sanksi bagi siswa di sekolah ini, sengaja Trigonal Media berikan sebagai bahan acuan bagi yang memerlukan. Kritik dan saran sangat kami harapkan. Kesadaran disiplin hendaknya tumbuh dan berkembang dalam diri peserta didik atas kesadaran sendiri. Meskipun guru, wali kelas, dan kepala sekolah bertanggung jawab dalam penegakan disiplin terhadap peserta didik, namun dalam pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada kesadaran dan kemauan peserta didik. Peserta didik yang mematuhi peraturan dan tata tertib dengan kesadaran dan kemauan sendiri, perilaku seperti ini bukan karena takut oleh hukuman dan ancaman akan tetapi karena dengan senang hati ingin mematuhinya, akan tetapi ada juga yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut. Hukuman diberikan pada pelanggaran peraturan dan tata tertib untuk menyadarkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam hal ini hukuman badan tidak boleh digunakan sebab selain tidak efektif juga bisa mengundang masalah. Contoh peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:
Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih. REFERENSI Gambar: Dokumen pribadi
Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan. Akan tetapi tahukah kamu apabila ada yang namanya peraturan tidak tertulis? Peraturan tidak tertulis merupakan suatu peraturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat atau bisa disebut norma. Peraturan ini tidak tertulis pada papan tata tertib siswa, namun siswa harus mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan baik. Apa saja contoh peraturan tidak tertulis bagi siswa? Simak selengkapnya! 1. Menghormati guru Guru merupakan pendidik yang telah memberikan ilmunya dengan tulus dan bisa dianggap sebagai orang tua ketika di sekolah. Oleh karena itu, setiap siswa harus menghormati gurunya dengan tidak ramai di kelas saat guru menjelaskan, bersikap sopan, berbicara yang sopan, dan lain sebagainya. 2. Saling menghargai perbedaan antar teman Setiap siswa memiliki keunikan masing-masing yang membuat mereka berbeda. Oleh karena itu, setiap siswa harus bisa menghargai perbedaan dengan tidak saling mengejek, merendahkan, menindas, dan tidak membuat kegaduhan. 3. Peduli dengan fasilitas sekolah Merawat fasilitas sekolah misalnya dengan memberi sampul pada buku paket yang telah dipinjamkan selama dua semester, tidak mencoret-coret meja, tidak mencoret-coret dinding, membersihkan kelas sesuai dengan jadwal piket, melaporkan kerusakan fasilitas kelas pada bagian TU, dan lain sebagainya. 4. Menolong teman atau guru yang membutuhkan bantuan Menolong teman atau guru yang membutuhkan bantuan bisa menunjukkan sikap peka dan peduli pada setiap siswa. Misalnya dengan menolong guru membawa kumpulan buku siswa ke ruang guru, bersedia mengambil dokumen guru yang tertinggal, membawa teman ke UKS saat sakit, bersedia membawakan surat izin dari teman yang tidak masuk sekolah, tidak mencuri barang teman, menjenguk guru atau teman yang sakit, dan lain sebagainya. 5. Menjaga ketertiban di lingkungan sekolah Menjaga ketertiban di lingkungan sekolah ada yang sifatnya tertulis, namun ada pula yang tidak. Yang sifatnya tertulis seperti datang tepat waktu, memakai seragam sesuai dengan ketentuan, dan lain sebagainya. Namun, yang sifatnya tidak tertulis seperti parkir sesuai dengan tempatnya dengan rapi, antre saat masuk ke kelas, antri kamar mandi, tidak bersikap semena-mena pada penjual di kantin, duduk sesuai kursi yang tersedia di kelas, dan lain sebagainya. Itu dia 5 contoh peraturan tidak tertulis yang harus diterapkan oleh para siswa di sekolah agar lingkungan sekolah tetap tertib dan kondusif.
Tanggal : 10/09/2018 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. Mengingat :
Menetapkan : PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIKBAB I Pengertian Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :
BAB II Kewajiban-kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran Siswa
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5 : Administrasi Sekolah
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
Bab III Larangan-larangan
BAB IV Sanksi-sanksi Pasal 1 : Tahapan Sanksi Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :
BAB V Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2 : Kasus Pribadi
BAB VI Penutup
Ditetapkan : di Medan Tanggal : 16 April 2018 Kepala Sekolah, Kressensiana Levinil, S.Sn SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB SMA SWASTA CAHAYA Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun. Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. Medan, _____________ 2018 Orang tua siswa/wali Yang membuat pernyataan, _______________________ ________________________ PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019 Kembali ke Atas Info Sekolah Lainnya : |