Contoh peraturan yang ada di sekolah adalah

Contoh tata tertib dan sanksi bagi siswa di sekolah ini, sengaja Trigonal Media berikan sebagai bahan acuan bagi yang memerlukan. Kritik dan saran sangat kami harapkan.

Contoh peraturan yang ada di sekolah adalah

Kesadaran disiplin hendaknya tumbuh dan berkembang dalam diri peserta didik atas kesadaran sendiri. Meskipun guru, wali kelas, dan kepala sekolah bertanggung jawab dalam penegakan disiplin terhadap peserta didik, namun dalam pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada kesadaran dan kemauan peserta didik.

Peserta didik yang mematuhi peraturan dan tata tertib dengan kesadaran dan kemauan sendiri, perilaku seperti ini bukan karena takut oleh hukuman dan ancaman akan tetapi karena dengan senang hati ingin mematuhinya, akan tetapi ada juga yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut. Hukuman diberikan pada pelanggaran peraturan dan tata tertib untuk menyadarkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam hal ini hukuman badan tidak boleh digunakan sebab selain tidak efektif juga bisa mengundang masalah.

Contoh peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:

  1. Siswa harus hadir di sekolah lima menit paling lambat sebelum lonceng berbunyi.

  2. Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas.

  3. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  

  4. Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara bendera sekolah dengan tertib.

  5. Siswa-siswi harus memakai pakaian yang rapi dan bersih, seragam sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.

  6. Siswa-siswi yang berpakaian seragam, baju kemejanya harus masuk ke dalam.

  7. Tidak dibenarkan berkuku panjang, berambut gondrong dan bagi anak-anak wanita dilarang memakai perhiasan yang mencolok ke sekolah.

  8. Selalu hormat pada tamu yang hadir di sekolah.

  9. Harus patuh pada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.

  10. Bila tidak masuk sekolah orang tua/wali anak,harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke sekolah.

  11. Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapi dan bersih.

  12. Pada waktu istirahat tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan sekolah.

  13. Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya.

  14. Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.

  15. Buang air harus di tempat yang telah ditentukan.

  16. Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.

  17. Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada di pekarangan sekolah.

  18. Dilarang keras merokok.

  19. Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.

  20. Harus menjaga nama baik sekolah di manapun berada.

Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:

  1. Pelanggaran I:a.    Datang terlambat masuk sekolah.b.    Keluar kelas tanpa izin.c.    Piket kelas tidak melaksanakan tugas.d.    Berpakaian seragam tidak lengkap.e.    Makan di kelas pada waktu pelajaran.f.    Membeli makanan pada waktu pelajaran.g.    Membuang sampah tidak pada tepatnya.h.    Berhias berlebihan.i.    Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.j.    Tidak memperhatikan panggilan.k.    Rambut gondrong bagi laki-laki.l.    Berada di luar pada waktu pelajaran.

    Sanksi bagi pelanggaran I:

    a.    Melakukan pelanggaran 1 kali tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam.b.    Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas.c.    Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Sekolah.d.    Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke sekolah.e.    Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.

    f.    Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke orang tua dan dipersilakan meninggalkan sekolah atau pindah sekolah.

  2. Pelanggaran II:a.    Membuat izin palsu.b.    Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.c.    Membawa buku atau gambar porno.d.    Tidak mengikuti upacara.e.    Mengganggu atau mengacau kelas lain.f.    Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.g.    Mencoreti pintu, meja, kursi.

    Sanksi bagi pelanggaran II:
    a.    Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil.

    b.    Melakukan pelanggaran 2 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah.c.    Melakukan pelanggaran 3 kali orang tua dipanggil ke sekolah.d.    5 kali dikembalikan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.

    e.    7 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan permohonan keluar.

  3. Pelanggaran III:a.    Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Sekolah.b.    Merusak sarana, prasarana sekolah.c.    Mencuri.d.    Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.e.    Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.f.    Merusak atau membakar rapor.g.    Terlibat dalam penggunaan narkoba.h.    Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah.

    Sanksi bagi pelanggaran III:

    a.    Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.

    b.    Jika sampai dengan 30 hari sejak dikirimkannya surat undangan orang tua siswa tidak kunjung datang, maka siswa tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari sekolah.

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: Berbagai sumber 

Gambar:


Dokumen pribadi

Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan. Akan tetapi tahukah kamu apabila ada yang namanya peraturan tidak tertulis? Peraturan tidak tertulis merupakan suatu peraturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat atau bisa disebut norma.

Peraturan ini tidak tertulis pada papan tata tertib siswa, namun siswa harus mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan baik. Apa saja contoh peraturan tidak tertulis bagi siswa? Simak selengkapnya!

1. Menghormati guru

Guru merupakan pendidik yang telah memberikan ilmunya dengan tulus dan bisa dianggap sebagai orang tua ketika di sekolah. Oleh karena itu, setiap siswa harus menghormati gurunya dengan tidak ramai di kelas saat guru menjelaskan, bersikap sopan, berbicara yang sopan, dan lain sebagainya.

2. Saling menghargai perbedaan antar teman

Setiap siswa memiliki keunikan masing-masing yang membuat mereka berbeda. Oleh karena itu, setiap siswa harus bisa menghargai perbedaan dengan tidak saling mengejek, merendahkan, menindas, dan tidak membuat kegaduhan.

3. Peduli dengan fasilitas sekolah

Merawat fasilitas sekolah misalnya dengan memberi sampul pada buku paket yang telah dipinjamkan selama dua semester, tidak mencoret-coret meja, tidak mencoret-coret dinding, membersihkan kelas sesuai dengan jadwal piket, melaporkan kerusakan fasilitas kelas pada bagian TU, dan lain sebagainya.

4. Menolong teman atau guru yang membutuhkan bantuan

Menolong teman atau guru yang membutuhkan bantuan bisa menunjukkan sikap peka dan peduli pada setiap siswa.

Misalnya dengan menolong guru membawa kumpulan buku siswa ke ruang guru, bersedia mengambil dokumen guru yang tertinggal, membawa teman ke UKS saat sakit, bersedia membawakan surat izin dari teman yang tidak masuk sekolah, tidak mencuri barang teman, menjenguk guru atau teman yang sakit, dan lain sebagainya.

5. Menjaga ketertiban di lingkungan sekolah

Menjaga ketertiban di lingkungan sekolah ada yang sifatnya tertulis, namun ada pula yang tidak. Yang sifatnya tertulis seperti datang tepat waktu, memakai seragam sesuai dengan ketentuan, dan lain sebagainya.

Namun, yang sifatnya tidak tertulis seperti parkir sesuai dengan tempatnya dengan rapi, antre saat masuk ke kelas, antri kamar mandi, tidak bersikap semena-mena pada penjual di kantin, duduk sesuai kursi yang tersedia di kelas, dan lain sebagainya.

Itu dia 5 contoh peraturan tidak tertulis yang harus diterapkan oleh para siswa di sekolah agar lingkungan sekolah tetap tertib dan kondusif.

Tanggal : 10/09/2018

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Rapat Dewan Guru SMA Cahaya Medan tanggal 14 Februari 2018

Menetapkan :

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 BAB I

Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :

  1. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
  2. Hal-hal yang dianjurkan
  3. Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau larangan
  4. Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar

BAB II

Kewajiban-kewajiban Siswa

Pasal 1 : Kehadiran Siswa

  1. Kegiatan belajar (kurikuler) siswa berlangsung pada hari Senin - Sabtu dimulai pagi hari 07.15 – 13.40 Wib.
  2. Siswa yang terlambat wajib menuliskan alasan keterlambatannya, serta segera melaporkannya kepada Guru BP/Piket
  3. Keterlambatan dapat menyebabkan siswa kehilangan hak atas kegiatan belajar yang seharusnya
  4. Siswa dapat mengikuti kegiatan belajar selanjutnya setelah diberikan izin masuk ke kelas dari Guru BP/Piket
  5. Siswa dianggap terlambat setelah bel tanda masuk berbunyi (Pkl 07.15 Wib)
  6. Jika keterlambatan siswa sebanyak 5 kali akan dikirimkan SPO I
  7. Jika keterlambatan siswa sebanyak 10 kali akan dikirimkan SPO II
  8. Jika keterlambatan siswa sebanyak 15 kali akan dikirimkan SPO III dan disarankan mencari sekolah baru.
  9. Siswa yang sakit selama 1 atau 2 hari, diwajibkan memberikan surat keterangan sakit dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Siswa yang sakit selama 3 hari atau lebih, harus melengkapi keterangan sakit di atas dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit
  10. Siswa dinyatakan alpa, jika tidak memenuhi kategori Sakit maupun Izin.
  11. Absen I : Peringatan Lisan I kepada siswa
  12. Absen II : Pemberitahuan kepada orang tua  + Peringatan Lisan II kepada siswa.
  13. Absen III : SPO dan Surat Perjanjian I
  14. Absen IVdan V : SPO dan Surat Perjanjian II
  15. Absen VIdan VII : SPO dan Surat Perjanjian III
  16. Absen lebih dari VII : Keluar dari SMA Cahaya
  17. Setiap siswa wajib mengikuti tatap muka minimal 90% dari Hari Efektif.

 Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah

  1. Berpakaian seragam sekolah yang sopan, rapi, kemeja dimasukan kedalam celana/rok, memakai dasi khusus pada pelaksanaan upacara nasional pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan topi yang ditentukan sekolah.
  2. Pakaian seragam nasional yang dilengkapi dengan atribut (minimal 2 pasang)
  3. Bagi PUTRA : celana panjang menutupi   mata kaki (tidak    kuncup)    sesuai dgn   standar sekolah
  4. Bagi PUTRI :    5 cm dibawah garis lutut dan tidak ketat.
  5. Sepatu hitam polos (tanpa aksesori) menutupi mata kaki, kaos kaki putih polos.
  6. Ikat pinggang hitam dan standart (tidak kepala besar).
  7. Bagi Putra wajib menggunakan singlet warna putih (tidak kaos oblong)
  8. Bagi Putri wajib menggunakan singlet warna putih dan short.
  9. Mengenakan pakaian seragam putih abu-abu pada hari Senin, Selasa dan Kamis.
  10. Mengenakan Seragam Ciri Khas Yayasan Seri Amal pada hari Rabu dan Sabtu.
  11. Mengenakan seragam Pramuka setiap hari Jumat.

 Pasal 3 : Lingkungan Sekolah

  1. Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab.
  2. Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
  3. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  4. Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
  5. Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.

 Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun

  1. Menjunjung tinggi nama baik yayasan, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama.
  2. Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat.
  3. Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
  4. Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru.          
  5. Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
  6. Bagi siswa/i yang mondok (in the kost) wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya pada Formulir Data Diri.
  7. Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
  8. Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm)
  9. Bagi PUTRI :  tidak dibiarkan berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.

Pasal 5 : Administrasi Sekolah

  1. Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bank Mandiri.
  2. Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 (satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua. 

 Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler

  1. Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan pramuka dan memilih sekurang-kurangnya 1 (satu) jenis kegiatan ekstra kurikuler bagi kelas X dan XI
  2. Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Bab III

Larangan-larangan

  1. Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan
  1. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
  2. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
  3. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
  4. Setiap siswa/i  dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
  5. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  6. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
  7. Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMA Cahaya ke lingkungan sekolah tanpa diketahui   oleh Kepala Sekolah.
  8. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
  9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
  11. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
  12. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
  13. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
  14. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
  15. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
  16. Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
  17. Siswa/i dilarang bertato.

BAB IV

Sanksi-sanksi

Pasal 1 : Tahapan Sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar  tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
  3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  4. Peringatan tertulis berupa :
  5. Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
  6. Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
  7. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras  :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori amat sangat berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  4. Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
  2. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
  3. Peringatan secara tertulis
  4. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
  5. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  6. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  7. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  8. Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  9. Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  10. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
  11. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  12. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2 : Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.

BAB VI

Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
  3. Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.

Ditetapkan : di Medan

Tanggal : 16 April 2018

Kepala Sekolah,

Kressensiana Levinil, S.Sn

SURAT PERNYATAAN

BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB

SMA SWASTA CAHAYA

Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun.  Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu.

Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia   MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.

                                                                                                               Medan, _____________ 2018

Orang tua siswa/wali                                                   Yang membuat pernyataan,

                    _______________________                                          ________________________

 PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019

Kembali ke Atas



Info Sekolah Lainnya :