Berikut yang bukan merupakan bentuk kehidupan yang demokratis dalam kehidupan berbangsa

Secara etimologis, dalam bahasa Yunani demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuatan), yang secara harfiah apabila digabungkan memiliki makna kekuatan rakyat. Dalam konteks demokrasi, Franklin D. Roosevelt menegaskan bahwa masyarakat memiliki kekuasaan penuh atas negara, sedangkan filsuf Yunani, Aristoteles, mengatakan bahwa demokrasi terjadi ketika masyarakat miskin memegang kekuasaan. Definisi demokrasi lainnya yang paling sering kita dengar adalah oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, yang mengatakan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Konsep demokrasi muncul sekitar tahun 508-507 SM di era Yunani Kuno. Setelah itu Republik Romawi pertama kali mengadopsi konsep demokrasi dari Yunani Kuno dan menggunakan sistem pemerintahan republik di peradaban Barat, yang kemudian diikuti oleh negara-negara modern lainnya. Sebagai sebuah sistem bernegara, demokrasi menempatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya sebagai pemilik kekuasaan tertinggi yang memberikan legitimasi kepada seorang pemimpin melalui mekanisme pemilihan yang terbuka, adil, dan jujur. Namun, apabila prinsip demokrasi tidak diimbangi oleh literasi politik dan pengetahuan yang baik, kebebasan berpendapat bisa disalahgunakan sehingga berpotensi memicu konflik sosial-politik di kalangan masyarakat.

Demokrasi Pancasila sebagai pilihan

Di Indonesia sistem demokrasi mulai semarak kembali sejak era Orde Baru (1966) karena di masa pemerintahan Soeharto masyarakat Indonesia dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpin negara melalui Pemilihan Umum yang bersifat Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Selain itu, lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR baik di pusat maupun daerah, MPR, dan lain-lainnya juga mulai menjalankan fungsinya untuk menampung suara rakyat. Meskipun demikian, praktik demokrasi juga tidak bisa dikatakan maksimal di era ini karena sistem pemerintahan Soeharto yang opresif dan militeristik, khususnya terhadap kelompok minoritas dan kelompok agama. Namun, sejauh ini prinsip atau sistem demokrasi merupakan pilihan tepat untuk negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengingat masyarakatnya yang sangat pluralis. Oleh karena itu, sejauh ini Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem pemerintahan yang paling mungkin diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan konsep Demokrasi Liberal, Demokrasi Kapitalis, dan Demokrasi Terpimpin yang dalam catatan sejarah perjalanan bangsa pernah gagal diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan representasi dari realitas masyarakat Indonesia yang memiliki ciri beragam atau multikultural, namun tetap menempatkan budaya gotong royong dan persatuan di atas segala perbedaan. Penerapan konsep musyawarah untuk mencapai suatu mufakat yang selama ini kita kenal di masyarakat juga merupakan bukti bahwa Demokrasi Pancasila bertujuan untuk mengutamakan keselarasan, keseimbangan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Tantangan demokrasi di Indonesia

Sejak memasuki era reformasi, konsep demokrasi semakin nyata didengungkan. Hal ini terlihat dari kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Dicabutnya larangan ekspresi budaya Tionghoa oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid menandakan bahwa prinsip Demokrasi Pancasila masih diminati oleh bangsa ini. Namun di sisi lain, era reformasi juga membawa dilema untuk bangsa ini. Salah satunya adalah karena kebebasan berpendapat kerap disalahgunakan sebagai penegasan terhadap identitas kelompok tertentu atas nama mayoritas. Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan tersendiri bagi bangsa ini dan secara potensial ini dapat mencederai hakikat Demokrasi Pancasila. Sebagai contohnya, banyak kita temukan konflik berbasis perbedaan agama dan budaya terjadi di masyarakat, maraknya ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas, serta bermunculannya ideologi intoleran dan kejahatan terorisme. Di level pemerintahan dan politik, kondisi demokrasi di Indonesia, khususnya dari aspek supremasi hukum, juga cukup mengkhawatirkan. Salah satunya bisa kita soroti dari banyaknya tindakan pelanggaran HAM, minimnya pelibatan aspirasi publik terhadap Rancangan berbagai Undang-Undang seperti Revisi UU KPK, RKUHP, keberadaan UU ITE yang menyulitkan pejuang HAM, beberapa penerbitan Perpu yang tidak dilandaskan pada kajian yang objektif dan masih banyak lagi. Hal tersebut sangat ironis karena kedaulatan ada di tangan rakyat dan partisipasi rakyat adalah hal yang mutlak sekaligus kunci dari demokrasi itu sendiri. Selain itu, jika kita melihat situasi politik belakangan ini, banyak politikus yang memanfaatkan isu-isu SARA untuk saling menyerang lawan politik mereka demi mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Oleh karena itu, beberapa contoh di atas berpotensi mencederai Demokrasi Pancasila dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kita seakan lupa bahwa negeri ini menjadi kuat karena dibangun dari perbedaan.

Bagaimana seharusnya demokrasi dijalankan secara ideal?

Lalu, bagaimana kita menjaga Demokrasi Pancasila agar tetap lestari sebagai prinsip bernegara dan bermasyarakat? Sebagai bangsa demokratis, negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat (khususnya kaum minoritas) karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, sebagai upaya menjalankan demokrasi yang bebas, adil, dan jujur, penentuan pemimpin harus dilakukan melalui pemilihan umum yang melibatkan penuh asprirasi rakyat, atau kata kuncinya adalah legitimasi. Dengan kata lain, legitimasi merupakan salah satu tolok ukur apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin. Musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan prinsip utama demokrasi juga harus dilakukan secara bertanggung-jawab karena dengan cara inilah rakyat dapat menentukan harapan bersama dengan tetap menjaga harmoni dan stabilitas sosial-politik. Selain itu, di lingkup sosial, literasi masyarakat tentang prinsip dan hakikat demokrasi juga harus disuarakan. Media massa dan negara melalui sektor pendidikan harus memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik supaya kebebasan berpendapat dapat diutarakan dengan kritis, santun, dan bertanggungjawab. Satu hal yang terpenting dari penerapan demokrasi yang kita jalankan harus bermuara pada kemanusiaan karena secara filosofis prinsip demokrasi adalah merangkul dan mengakomodasi suara rakyat baik mayoritas maupun minoritas demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tantangan Demokrasi di Indonesia", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/12/102904765/tantangan-demokrasi-di-indonesia?page=all#page2.

Editor : Heru Margianto

Demokratis adalah cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokratis merupakan kata sifat demokrasi. Warga negara yang demokratis adalah warga negara yang memiliki perilaku hidup yang baik dalam kehidupan pribadi maupun kenegaraan dengan memegang nilai-nilai demokrasi.

Mengutip buku Semua Berakar Pada Karakter, sifat demokratis adalah sifat yang terbuka, sportif, damai, tidak memaksakan pendapat, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hak orang lain.

Contoh sikap demokratis adalah menghargai perbedaan, penyampaian pendapat dengan cara-cara yang benar, serta menghargai keputusan musyawarah. Di lingkungan sekolah, sikap demokratis ditunjukkan dalam pemilihan ketua kelas yang melibatkan semua murid di kelas untuk mencapai kesepakatan.

Contoh Sikap Demokratis dalam Kehidupan Sehari-hari

Berbagai contoh sikap demokratis dalam kehidupan sehari-hari adalah:

  • Berusaha agar bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap sesama sehingga tidak dijauhi dalam pergaulan.
  • Membiasakan diri untuk bermusyawarah saat menghadapi suatu permasalahan.
  • Belajar untuk menghargai pendapat orang lain meski tidak sesuai keinginan hati.
  • Berbicara dengan bahasa yang santun saat mengungkapkan pendapat sehingga tidak menyinggung orang lain.
  • Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada.
  • Segera meminta maaf jika melakukan kesalahan.
  • Belajar untuk memaafkan kesalahan orang lain.

Contoh tersebut tercantum dalam buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XII.

Baca Juga

Negara demokratis adalah negara yang berperan aktif dalam membangun budaya demokrasi di kalangan warga negara dan melaksanakan konstitusi demokrasi. Negara yang demokratis turut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis. Menurut Philip Shabecoff, negara demokratis adalah negara yang mendukung tingkat perekonomian yang kuat sekaligus melindungi lingkungannya dalam jangka panjang.

Advertising

Advertising

Negara demokratis mampu menjamin kesejahteraan dan kebebasan rakyatnya. Seperti kebebasan pendidikan, kebebasan politik, kebebasan sosial, kebebasan ekonomi hingga kebebasan budaya.

Baca Juga

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menjelaskan sifat demokratis adalah dianut dan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Menurut Franz Magnis-Suseno, negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat).

Negara yang menganut asas demokrasi dalam praktik pemerintahannya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  • Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
  • Diadakan pemilihan umum untuk mengangkat dan menetapkan keanggotaan lembaga perwakilan rakyat.
  • Kekuasaan atau kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan.
  • Susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.

Baca Juga

Budaya Demokrasi adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.

Menurut Roma Ayuni A. Loebis dalam Jurnal Pustaka Vol. 18 No. 2 (2018), unsur-unsur budaya demokrasi dijelaskan sebagai berikut:

1. Kebebasan

Kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kebebasan bukan bertujuan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.

2. Persamaan

Tuhan Menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga

Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak berakibat pada perpecahan.

4. Toleransi

Toleransi adalah kemampuan seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda. Toleransi termasuk sikap positif seperti menghargai dan menghormati orang yang berbeda agama, ras, bahasa, suku, dan budaya.

Baca Juga

Kejujuran adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik.

6. Penalaran

Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Memberi penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.

7. Keadaban

Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkanpenghormatan terhadap dan mempertimbangkankehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun.

Baca Juga

Itulah pengertian demokratis beserta penjelasan dan contohnya.