Bagaimana hubungan antara hukum pidana dengan acara pidana?

doktorhukum.com – Pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum formal. Artinya hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana materil. Oleh karena itu, hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dengan hukum pidana materil yang memiliki hubungan dan keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. Dengan demikian dapat diartikan bahwa hukum acara pidana adalah serangkaian aturan yang dibuat oleh negara yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana materil. Apabila dikaitkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, maka Hukum Acara Pidana dapat ditemukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 yang biasa disebutkan dengan “KUHAP”.

Menurut Andi Hamzah, Istilah “hukum acara pidana” dianggap sudah tepat jika dibandingkan dengan istilah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”.  Di Belanda istilah yang digunakan adalah  strafvordering yang apabila diterjemahkan mengandung ari “tuntutan pidana”. Istilah itu dipakai menurut Menteri Kehakiman Belanda pada waktu rancangan undang-undang dibicarakan di parlemen karena meliputi seluruh prosedur acara pidana. Sehingga istilah bahasa inggris Criminal Procedure Law lebih tepat digunakan daripada istilah yang dari Belanda tersebut.

Banyak ahi dalam hukum pidana telah memberikan pendapatnya terkait dengan pengertian hukum acara pidana seperti Simons yang mengemukakan hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal yang mengatur tentang bagaimana negara melaui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidanakan dan menjatuhkan pidana. Namun menurut Andi Hamzah, pendapat van Bemmelen terkait hukum acara pidanalah yang paling tepat dan lengkap karena merinci pula substansi hukum acara pidana itu, bukan permulaan dan akhirnya saja. Adapun pendapat van Bemmelen terkait pengertian hukum acara pidana tersebut adalah sebagai berikut:

Hukum Acara Pidana adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan negara, karena adannya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana yaitu sebagai berikut:

  1. Negara melalui alat-alat menyidik kebenaran;
  2. Sedapat mungkin penyidik pelaku perbuatan itu;
  3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut;
  5. Hakim memberikan keputusan tenang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib;
  6. Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut;
  7. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

Sedangkan di Indonesia, terdapat beberapa ahli yang mendefinisikan terkait hukum acara pidana tersebut, yaitu :

  1. Soeroso mengemukakan bahwa Hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materil;
  2. Moelyatno menjelaskan bahwa pengertian hukum formil (hukum acara) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materil (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/ mempertahankan hukum pidana materil.
  3. C.T. Simorangkir mengemukakan hukum acara pidana adalah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
  4. Yan Pramadya Puspa mengemukakan hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
  5. Yunowo mengemukakan hukum acara pidana adalah ketentuan ketentuan yang mengatur tentang :    pertama, Hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana dan Kedua, tata cara dari suatu proses pidana: a) tindakan apa yang dapat dan wajib dilakukan untuk menemukan pelaku tindak pidana; b) bagaimana tata caranya menghadapkan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ke depan pengadilan; c) agaimana tata caranya melakukan pemeriksaan di depan pengadilan terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana, serta d) bagaimana tata caranya untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Referensi selain peraturan perundang-undangan :

  1. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
  2. Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang, 2013.

Penulis :

R. Indra

Menurut Andi Hamzah: “Hukum acara pidana” diambil dari istilah Belanda “strafvordering” (tuntutan pidana) bukan “strafprocesrecht” (acara pidana). Andi Hamzah, lebih setuju pada istilah Inggris Criminal Procedure Law. Prancis Code d’ Instruction Criminelle. Amerika Serikat Criminal Procedure Rules.

Menurut Wirjono Prodjodikoro: Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana. Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa, yaitu; Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Untuk menunjukan eratnya kaitan di antara dua macam hukum itu, Wirjono Prodjodikoro, mengatakan bahwa dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan “materiel strafrecht” dan hukum acara pidana “formiel strafrecht” atau “strafprocesrecht”. 

Menurut Pompe: Hukum pidana (materiil) sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma.

Menurut Simons: Hukum pidana sebagai berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tenatng orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana Formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.

Andi Hamzah berpendapat bahwasanya KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, melainkan bagian-bagian saja, seperti; penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dll. Hanya dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai definisi hukum acara pidana itu pada pasal 1 KUHAP tentang PENYIDIKAN.

Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Terdapat dua hal:

1. Penyidikan (acara Pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang;

2. Acara pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Di dalam Pedoman KUHAP sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman, bahwa tujuan Hukum Acara Pidana:

“Tujuan hukum acara adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukuim acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipeersalahkan”.

Menurut Andi Hamzah: bahwa kebenaran materiil itu harus didapatkan dalam menjalankan hukum acara pidana. Dan usaha Hakim menemukan kebenaran materiil itu dibatasi oleh surat dakwaan Jaksa. Hakim tidak dapat menuntut supaya Jaksa mendakwa dengan dakwaan lain atau menambah perbuatan yang didakwakan. Menurutnya, bahwa tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran materiil itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai suatu ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Van Bemmelen, menggunakan kata “fungsi” bahwa tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu:

1. Mencari dan menemukan kebenaran.

2. Pemberian keputusan oleh hakim.

3. Pelaksaan keputusan.

Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana

Nurmaya

Mahasiswi Program Strata -1 Fakultas Hukum

Universitas Pancasila

Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan danakan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya.Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.

______________________

Asas-asas Hukum Acara Pidana :

  1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan ~ asas yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
  2. Praduga tak bersalah (presumtion of innocence)~ Adalah asas yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
  3. Perlakuan yang sama didepan hukum (Equality before the law)~ asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu sama lain mendapat perlakuan yang sama.
  4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU~ setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
  5. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitasadalah memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
  6. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan.
  7. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek) 
  8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
  9. Pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trial)
  10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
  11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
  12. Ganti rugi dan rehabilitasi
  13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa

________________________

Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik

Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI

Fungsi – Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik.

Wewenang:

Karena kewajibannya mempunyai wewenang:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.

Fungsi – mencari serta mengumpulkan bukti,  degan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka.

Wewenang:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab.

__________________________

Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana

Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana

Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.

Kewajiban menyampaikan laporan :

  • Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
  • Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana

Cara mengajukan laporan :

Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Tindak Pidana aduan :

  1. Tindak Pidana Aduan Absolut= Murni Tindak Pidana, Contoh : Pencemaran nama baik
  2. Tindak Pidana Aduan Relatif= Biasa Tindak Pidana, Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga
  3. Perbedaan Laporan Dan Pengaduan

5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah :

Laporan            : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.

Pengaduan       : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.

Laporan             : Semua jenis tindak pidana.

Pengaduan        : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan

Laporan             : Sembarang waktu

Pengaduan        : Tenggang waktunya ditentukan.

Laporan             : Setiap orang.

Pengaduan        : Orang-orang tertentu.

Laporan             : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi  wewenang pihak berwajib.

Pengaduan        : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu.

________________________

Penahanan

Penahanan ~ penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkatan – penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan.

Syarat-syarat seseorang  tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanan (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) :

  1. Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dengan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan ialah diancam dengan pidana penjara lima tahun/lebih, meskipun diancam pidana kurang dari lima tahun tetapi yang ditentukan dalam Pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 509 KUHAP.

Penyelidik – tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penahanaan karena pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penahanaan yaitu, penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim. Sedangkan penyelidik hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Jenis-jenis penahanaan:

  1. Penahanan rumah, yaitu penahanaan yang dilakukan di rumah tempat tinggal ataau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan diadakan pengawasan terhadapanya  untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 ayat 2 KUHAP).
  2. Penahanaan kota, yaitu penahanaan yang dilakukan di kota tempat tinggal atau tempat- tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).
  3. Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN), yaitu diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1983.

Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani :

Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang dijalani adalah dimana masa tahanan yang telah dijalani nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP).

Menurut ayat (5) dari passal diatas, bahwa untuk penahanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah  pengurangannya menjadi 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan rumah.

_______________________

Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana

Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:

  •  Acara pemeriksaan biasa.
  • Acara pemeriksaan singkat.
  • Acara pemeriksaan cepat.

Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat:

Sifat/ jenis perkara.

  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan seperti ancaman pidana max 3bulan/ denda Rp 7500. Penghinaan ringan; dan untuk pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran lalu lintas jalan raya

Cara mengajukan.

  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Surat pelimpahan. Surat dakwaan dibuat JPU.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya.
  • Acara Pemeringsaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu lintas penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan.

Putusan Hakim.

  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ dibuat tersendiri menurut ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan untuk pelanggaran lalu lintas tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.

Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut ~ dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin.

______________________

Surat Dakwaan

Surat dakwaan ~ suatu surat/akta yang memuat suatu perumusan tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.

Fungsi dan manfaat surat dakwaan :

  1. Bagi Pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi  ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan.
  2. Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
  3. Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

Surat dakwaan harus memuat mengenai tempat tindak pidanan yang dilakukan (locus delicti) dan waktu pidanan dilakukan (tempat delicti) guna mengungkapkan tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana untuk memberikan keyakinan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat dijadikan ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku.

Macam-macam surat dakwaan, yaitu:

  1. Dakwaan tunggal ~ dakwaan yang ditujukan kepada seorang terdakwa/ lebih yang didakwa melakukan perbuatan yang termasuk dalam perumusan satu delik/satu perbuatan saja.

Contoh: didakwa melakukan pemerkosaan (Ps.285 KUHP).

  1. Dakwaan alternatif ~ apabila beberapa tindak pidana yang didakwakan di dalam surat dakwaan secara alternatif dapat menghasilkan kualifikasi-kualifikasi yang berbeda.

Contoh:

  • Primair                           : Pencurian           (362 KUHP)
  • Subsidair                       : Pengelapan         (372 KUHP)
  • Lebih subsidair              : Penipuan             (378 KUHP)
  • Dst……
  1. Dakwaan subsidair ~ surat dakwaan ini pertama-tama menguraikan suatu tindak pidana yang ancaman pidana yang lebih ringan dengan tujuan menjaga kemungkinan tidak terbuktinya dakwaan pertama dalam bagian primair.

Contoh:

  • Primair           = 348 KUHP = 5th 6 bln
  • Subsidair       = 299 KUHP = 4th
  1. Dakwaan kumulatif. ~ dakwaan terhadap terdakwa karena melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada  hubungannya satu sama lain/ beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.

Contoh:

  • Pertama        : Pencurian           (362 KUHP)
  • Kedua            : Penipuan            (378 KUHP)
  • Ketiga            : Pemerasan         (368 KUHP)
  • Keempat       : Pembunuhan (338 KUHP)

_________________________

Exceptie

Exceptie/eksepsi (nota keberatan) ~ bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan.

_______________

Pembuktian

Pembuktian ~ suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.

Alat-alat bukti yang sah, yaitu:

  • Keterangan saksi ~ salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Ps.1 butir 27 KUHAP).
  • Keterangan ahli ~ keterangan yang diberikan seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps.1 butir 28 KUHAP).
  • Alat bukti surat ~ Menurut Ps.187 KUHAP, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah adalah yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah.
  • Alat bukti petunjuk ~ perbuatan, kejadian, atau keadaan yang mempunyai persuaian antara yang satu dan yang lain atau dengan tindak pidana itu sendiri yang menunjukkan dengan adanya suatu tindak pidana dan seorang pelakunya (Ps. 188 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana).
  • Alat bukti keterangan terdakwa ~ apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Ps. 189 ayat (1) KUHAP).

______________

Requisitoir

Requisitoir (surat tuntutan pidana) ~ suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.

________________

Fleidooi

Fleidoi(nota pembelaan) ~ upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.

_________________

Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan ~ peryataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu hukum acara pidana.

Putusan Pengadialan

Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:

  1. Putusan bebas dari segala tuduhan hukum.~ putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.~ putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
  3. Putusan yang mengandung pemidanaan.~ putusan yang membebankan suatu pidana kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan itu.

__________________

Upaya Hukum

Upaya hukum ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu.

  • banding ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk “menolak putusan” pengadilan dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama. Memori banding bukan merupakan kewajiban/keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, karena hanya berupa hak semata, jika tidak disertakan dalam permohonan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding.
  • kasasi ~ hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta kepada MA agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat bawahnya. Memori kasasi bagi pemohon wajib mengajukan atau menyampaikan memori kasasi, tidak memenuhi kasasi ditolak.
  • kasasi demi kepentingan hukum ~ salah satu upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan selain putusan MA.
  • Peninjauan kemali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ~ suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali untuk mendapatkan suatu kepastian hukum guna memberikan kesempatan kepada para pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan permohonan agar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diperbaiki.

__________________

Praperadilan

Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan :

  • Pemanggilan tidak sah.
  • Tidak benar tembusan surat perintah penahanan telah diterimakan kepada keluarganya.

Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan :

  • Tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya.
  • Penyidik atau penuntut umum.
  • Pihak ketiga yang berkepentingan.

Bagaimana hubungan antara hukum pidana dengan acara pidana?