doktorhukum.com – Pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum formal. Artinya hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana materil. Oleh karena itu, hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dengan hukum pidana materil yang memiliki hubungan dan keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. Dengan demikian dapat diartikan bahwa hukum acara pidana adalah serangkaian aturan yang dibuat oleh negara yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana materil. Apabila dikaitkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, maka Hukum Acara Pidana dapat ditemukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 yang biasa disebutkan dengan “KUHAP”. Menurut Andi Hamzah, Istilah “hukum acara pidana” dianggap sudah tepat jika dibandingkan dengan istilah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”. Di Belanda istilah yang digunakan adalah strafvordering yang apabila diterjemahkan mengandung ari “tuntutan pidana”. Istilah itu dipakai menurut Menteri Kehakiman Belanda pada waktu rancangan undang-undang dibicarakan di parlemen karena meliputi seluruh prosedur acara pidana. Sehingga istilah bahasa inggris Criminal Procedure Law lebih tepat digunakan daripada istilah yang dari Belanda tersebut. Banyak ahi dalam hukum pidana telah memberikan pendapatnya terkait dengan pengertian hukum acara pidana seperti Simons yang mengemukakan hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal yang mengatur tentang bagaimana negara melaui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidanakan dan menjatuhkan pidana. Namun menurut Andi Hamzah, pendapat van Bemmelen terkait hukum acara pidanalah yang paling tepat dan lengkap karena merinci pula substansi hukum acara pidana itu, bukan permulaan dan akhirnya saja. Adapun pendapat van Bemmelen terkait pengertian hukum acara pidana tersebut adalah sebagai berikut: Hukum Acara Pidana adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan negara, karena adannya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana yaitu sebagai berikut:
Sedangkan di Indonesia, terdapat beberapa ahli yang mendefinisikan terkait hukum acara pidana tersebut, yaitu :
Referensi selain peraturan perundang-undangan :
Penulis : R. Indra
Menurut Andi Hamzah: “Hukum acara pidana” diambil dari istilah Belanda “strafvordering” (tuntutan pidana) bukan “strafprocesrecht” (acara pidana). Andi Hamzah, lebih setuju pada istilah Inggris Criminal Procedure Law. Prancis Code d’ Instruction Criminelle. Amerika Serikat Criminal Procedure Rules. Menurut Wirjono Prodjodikoro: Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana. Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa, yaitu; Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Untuk menunjukan eratnya kaitan di antara dua macam hukum itu, Wirjono Prodjodikoro, mengatakan bahwa dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan “materiel strafrecht” dan hukum acara pidana “formiel strafrecht” atau “strafprocesrecht”. Menurut Pompe: Hukum pidana (materiil) sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma. Menurut Simons: Hukum pidana sebagai berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tenatng orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana Formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Andi Hamzah berpendapat bahwasanya KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, melainkan bagian-bagian saja, seperti; penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dll. Hanya dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai definisi hukum acara pidana itu pada pasal 1 KUHAP tentang PENYIDIKAN. Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Terdapat dua hal: 1. Penyidikan (acara Pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang; 2. Acara pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana. Tujuan Hukum Acara Pidana Di dalam Pedoman KUHAP sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman, bahwa tujuan Hukum Acara Pidana: “Tujuan hukum acara adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukuim acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipeersalahkan”. Menurut Andi Hamzah: bahwa kebenaran materiil itu harus didapatkan dalam menjalankan hukum acara pidana. Dan usaha Hakim menemukan kebenaran materiil itu dibatasi oleh surat dakwaan Jaksa. Hakim tidak dapat menuntut supaya Jaksa mendakwa dengan dakwaan lain atau menambah perbuatan yang didakwakan. Menurutnya, bahwa tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran materiil itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai suatu ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat. Van Bemmelen, menggunakan kata “fungsi” bahwa tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu: 1. Mencari dan menemukan kebenaran. 2. Pemberian keputusan oleh hakim. 3. Pelaksaan keputusan.
Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana Nurmaya Mahasiswi Program Strata -1 Fakultas Hukum Universitas Pancasila Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan danakan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya.Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana. ______________________ Asas-asas Hukum Acara Pidana :
________________________ Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI Fungsi – Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik. Wewenang: Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang. Fungsi – mencari serta mengumpulkan bukti, degan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka. Wewenang:
__________________________ Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana. Kewajiban menyampaikan laporan :
Cara mengajukan laporan : Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. Tindak Pidana aduan :
5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah : Laporan : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana. Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum. Laporan : Semua jenis tindak pidana. Pengaduan : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan Laporan : Sembarang waktu Pengaduan : Tenggang waktunya ditentukan. Laporan : Setiap orang. Pengaduan : Orang-orang tertentu. Laporan : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi wewenang pihak berwajib. Pengaduan : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu. ________________________ Penahanan Penahanan ~ penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkatan – penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan. Syarat-syarat seseorang tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanan (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) :
Penyelidik – tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penahanaan karena pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penahanaan yaitu, penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim. Sedangkan penyelidik hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Jenis-jenis penahanaan:
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani : Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang dijalani adalah dimana masa tahanan yang telah dijalani nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP). Menurut ayat (5) dari passal diatas, bahwa untuk penahanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah pengurangannya menjadi 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan rumah. _______________________ Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:
Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat: Sifat/ jenis perkara.
Cara mengajukan.
Putusan Hakim.
Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut ~ dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin. ______________________ Surat Dakwaan Surat dakwaan ~ suatu surat/akta yang memuat suatu perumusan tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan. Fungsi dan manfaat surat dakwaan :
Surat dakwaan harus memuat mengenai tempat tindak pidanan yang dilakukan (locus delicti) dan waktu pidanan dilakukan (tempat delicti) guna mengungkapkan tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana untuk memberikan keyakinan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat dijadikan ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku. Macam-macam surat dakwaan, yaitu:
Contoh: didakwa melakukan pemerkosaan (Ps.285 KUHP).
Contoh:
Contoh:
Contoh:
_________________________ Exceptie Exceptie/eksepsi (nota keberatan) ~ bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan. _______________ Pembuktian Pembuktian ~ suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Alat-alat bukti yang sah, yaitu:
______________ Requisitoir Requisitoir (surat tuntutan pidana) ~ suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan. ________________ Fleidooi Fleidoi(nota pembelaan) ~ upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya. _________________ Putusan Pengadilan Putusan pengadilan ~ peryataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu hukum acara pidana. Putusan Pengadialan Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:
__________________ Upaya Hukum Upaya hukum ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu.
__________________ Praperadilan Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan :
Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan :
|