Berikut ini yang merupakan sumber pendapatan negara adalah …

Apa saja sumber pendapatan Negara Indonesia yang kalian ketahui? Lalu menurutmu mana sumber pendapatan yang menyumbang paling besar? Saya yakin masih banyak warga negara Indonesia yang tidak mengetahuinya. Jangankan orang awam, bahkan yang sering berkecimpung di dunia keuanganpun saya yakin masih ada yang tidak tahu.

Bagi sebagian orang, mengetahui dan memahami apa saja sumber pendapatan Negara Indonesia secara mendetail cukup penting.Entah itu untuk penelitian atau untuk tujuan lainnya, atau bahkan hanya untuk memuaskan rasa keingintahuan saja. Apapun tujuannya, bagi kalian yang mau tahu darimana Negara mendapatkan pendapatan atau pemasukan, akan saya jelaskan berikut ini:

APA SAJA SUMBER PENDAPATAN NEGARA INDONESIA?

Sumber pendapatan Negara Indonesia secara umum dibagi menjadi 3 kategori, yaitu sumber pendapatan dari pajak, sumber pendapatan bukan dari pajak, dan pendapatan dari hibah. 3 sumber pendapatan negara di atas masih terbagi menjadi berbagai macam, berikut ini detail dan penjelasannya:

1. Sumber Pendapatan Negara Dari Pajak

Pajak menjadi sumber penerimaan Negara yang menyumbang paling besar, lebih dari 80% dari total pendapatan. Pajak sendiri terdiri dari berbagai macam pajak.

a. Pendapatan PPH

Dalam APBN 2019, pendapatan dari pajak penghasilan (PPH) diproyeksikan mencapai Rp. 894,4 Triliun. Jumlah ini didominasi oleh PPH Nonmigas Badan sebesar Rp. 440,6 Triliun dan PPH Nonmigas orang pribadi sebesar Rp. 387,6 Triliun. Proyeksi APBN 2019 yang sudah jalan ini belum 100% terealisasi. Namun walaupun sebatas proyeksi, data ini cukup bisa diandalkan karena mempertimbangkan APBN tahun sebelumnya.

b. Pendapatan PPN

Sumber pendapatan negara terbesar kedua berasal dari PPN. Pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksikan mencapai Rp. 655,4 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PPN dalam negeri sebesar Rp. 410,7 Triliun, PPN impor sebesar Rp. 223,3 Triliun, sisanya disumbangkan oleh PPN lainnya. Proyeksi PPN ini jauh lebih tinggi dari outlook APBN 2018 sebesar Rp. 564,7 Triliun dan realisasi 2017 sebesar Rp. 480,7 Triliun.

c. Pendapatan Cukai

Cukai merupakan pungutan yang dikenai oleh pemerintah terhadap barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi dan dikontrol. Cukai sebenarnya tidak sama dengan pajak, hanya saja setiap barang yang dikenai cukai hampir pasti dikenai pajak. Tapi barang yang dikenai pajak belum tentu dikenai cukai.

Di Indonesia dalam APBN 2019, cukai diproyeksikan menyumbang pendapatan sebesar Rp. 165,5 Triliun. Sumber pendapatan cukai terbesar berasal dari cukai hasil tembakau (rokok, cerutu, dll). Lalu disusul cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

d. Pendapatan Bea Masuk dan Bea Keluar

Hampir sama dengan pajak dan cukai, bea merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup banyak menyumbang APBN. Bea merupakan pungutan dari pemerintah untuk eksport dan impor. Untuk anggaran 2019, pemerintah menargetkan bea masuk (import) sebesar Rp. 38,9 Triliun, dan bea keluar (eksport) Rp. 4,4 Triliun.

Bea masuk cukup besar karena pemerintah berusaha menekan barang luar negeri yang akan masuk di Indonesia, dan ingin memaksimalkan potensi dalam negeri. Sedangkan bea keluar jauh lebih kecil karena biasanya hanya dikenai untuk barang mentah dan setengah jadi saja, seperti minyak kelapa sawit, pasir besi, rotan, dan lain-lain. Untuk eksport produk-produk kreatif dan produk UMKM, biasanya pemerintah membebaskannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dalam negeri.

e. Pendapatan PBB

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan negara yang mampu menyumbang sebesar Rp. 19,1 Triliun dalam APBN 2019. Pemerintah hampir mengenakan pajak terhadap semua tanah dan bangunan yang memiliki atau dimanfaatkan, baik oleh orang pribadi maupun badan.

Beberapa contoh tanah yang terkena pajak diantaranya sawah, tambang, kebun, dan pekarangan. Untuk bangunan misalnya rumah tinggal, bangunan usaha, mall, jalan tol, dan gedung bertingkat. Namun, ada beberapa yang tidak dikenai PBB, contohnya tempat ibadah, kuburan, hutan lindung, taman nasional, tanah dan bangunan milik perwakilan diplomatik (syarat berlaku), dan organisasi internasional (syarat berlaku).

f. Pendapatan Pajak Lainnya

Pajak ini merupakan sumber penerimaan negara dari pajak yang tidak termasuk kedalam salah satu pajak-pajak di atas. Dalam APBN 2019, pemerintah memproyeksikan pendapatan bersumber dari pajak lainnya sebesar Rp. 8,6 Triliun.

2. Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Walaupun sumber pendapatan negara dari PNBP tidak sebesar pendapatan pajak, namun PNBP cukup signifikan terhadap APBN. Pada anggaran 2019, pemerintah menargetkan sebesar Rp. 378,3 Triliun, ini meningkat dari outlook 2018 sebesar Rp. 349,2 Triliun dan 2017 sebesar Rp. 311,2 Triliun. Sumber pendapatan PNBP sendiri berasal dari beberapa kinerja dan pemanfaatan pemerintah melalui sumber berikut ini:

a. PNBP SDA Migas

Pemanfaatan SDA Migas atau Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terus digenjot oleh pemerintah. Di tahun 2019, sumber pendapatan negara dari SDA Migas dipatok di angka Rp. 159,8 Triliun. Ini meningkat dari outlook 2018 sebesar Rp. 144,3 Triliun dan 2017 sebesar Rp. 81,8 Triliun. SDA Migas merupakan sumber pendapatan terbesar di PNBP, jadi wajib dimaksimalkan.

b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan

Pendapatan kekayaan yang dipisahkan adalah sumber penerimaan negara yang berasal dari bagian laba BUMN. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali BUMN, beberapa contohnya PT. Jasa Raharja, PT. Bank Mandiri, PT. Pegadaian, PT. Wijaya Karya, Perum Bulog, PT. Garuda Indonesia, dan masih banyak lagi. Secara total, pada 2017 BUMN mampu menyumbangkan pendapatan sebesar Rp. 43.9 Triliun, outlook 2018 sebesar Rp. 44.7 Triliun, dan 2019 ditargetkan sebesar Rp. 45.6 Triliun.

c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Badan Layanan Umum (BLU) adalah badan yang memiliki tujuan utama untuk melayani masyarakat. Walaupun layanannya tidak 100% gratis, namun BLU tidak mengutamakan keuntungan. BLU didominasi oleh layanan kesehatan dan pendidikan, semua rumah sakit milik pemerintah dan Universitas Negeri merupakan contoh dari BLU.

d.  PNBP SDA Non Migas

Hampir mirip dengan SDA Migas, SDA Nonmigas artinya pemanfaatan sumber daya alam selain minyak dan gas bumi. Di Indonesia, sumber pendapatan negara SDA Nonmigas yang paling dominan berasal dari pertambangan mineral dan batubara, disusul dari pemanfaatan kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

e. PNBP Lainnya

PNBP lainnya didominasi oleh Kementerian, lembaga, badan, atau satuan dari pemerintah, hampir mirip seperti BLU. 3 K/L yang diproyeksikan akan memberikan sumber pendapatan negara terbesar pada 2019 adalah Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara, dan Kementerian Perhubungan. Selain itu, PNBP lainnya juga termasuk semua potensi pendapatan yang dapat diterima oleh pemerintah yang tidak masuk pada ketegori di atas.

3. Sumber Pendapatan Negara Dari Hibah

Hibah merupakan sumber pendapatan negara yang diterima dari pihak lain secara sukarela tanpa ada kewajiban apapun. Karena tidak menimbulkan kewajiban apapun, pendapatan ini murni sebagai bantuan, bukan pinjaman maupun semacam kontrak khusus.

Hibah bisa berasal dari pihak manapun, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tapi biasanya dari lembaga luar negeri maupun negara lain.Beberapa lembaga yang pernah memberikan bantuan dana kepada Indonesia misalnya World Bank, Asean Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF).

PEMBIAYAAN ANGGARAN NEGARA

Jika kalian melihat APBN, sebenarnya anggaran pendapatan dan belanja tersebut disusun agar terjadi keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara. Artinya saldo bernilai nol. Namun untuk mewujudkan hal tersebut sangat sulit, bahkan mustahil. Bisa saja setiap saat terjadi bencana atau kebutuhan mendesak lain yang menyebabkan belanja lebih besar. Oleh karena itu, dalam APBN sudah lumrah terjadi surplus (pendapatan lebih besar dari belanja) atau defisit (belanja lebih besar dari pendapatan). Pada kenyataannya, lebih sering terjadi defisit. Karenanya, dalam APBN terdapat Pembiayaan Anggaran untuk mengantisipasinya, yaitu untuk mencari tambahan dana pinjaman. Walaupun terjadi defisit, pemerintah juga tetap memberikan atau penyalurkan pembiayaan investasi sebagai bentuk dukungan peningkatan ekonomi Indonesia.

Sumber :https://kampusbit.com/2020/09/28/apa-saja-sumber-pendapatan-negara-indonesia-mana-yang-terbesar/

Artikel Sebelumnya :

Pengertian Sumber Daya Manusia Dan Peranannya Pada Organisasi

Berikut ini yang merupakan sumber pendapatan negara adalah …

Dari mana sumber pendapatan Negara Indonesia? Jika mendapat pertanyaan seperti itu, pajak menjadi kata pertama yang kemungkinan tebersit di pikiran seseorang. Pajak memang sumber pendapatan di Tanah Air. Namun pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara.

Merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada tiga sumber pendapatan Indonesia, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Ketiganya menjadi penyokong dana dalam kas negara.

Kendati memiliki tiga sumber pendapatan, dana yang dialokasikan ke belanja negara masih jauh dari kata cukup. Artinya, anggaran belanja negara lebih besar dari pendapatan alias defisit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2021 mengumumkan defisit APBN hingga Mei 2021 menyentuh Rp 219, 3 triliun. Guna menutupi defisit dan memastikan program-program yang direncankan dapat berjalan, negara harus mengajukan utang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan pendapatan negara adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara untuk pendapatan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 22 di mana pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah, begitu jug sebaliknya. Pemberian pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan pinjaman atau menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPR.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Pendapatan pajak menjadi sumber dana negara dan pendukung persedian kas negara. Tugas atau kewenangan pemungutan pajak ini dilimpahkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pusat dan daerah. Untuk pajak pusat, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Sementara untuk pajak daerah, wewenang pemungutannya diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.

Adapun jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat, yaitu:

PPh merupakan pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jenis ini berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam lingkup pabean.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak PPnBM berlaku pada barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok atau tersier, dikonsumsi masyarakat tertentu atau masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukan status seseorang, atau dapat merusak kesehatan serta moral masyarkat.

Penarikan pajak ini berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, kwitansi pembayaran, dan efek yang menerbitkan nominal dengan jumlah tertentu.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang diberlakukan untuk kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah atau bangunan. Walau di pusat, hampir semua realisasi penerimaan PBB ini  diserahkan ke daerah.

Selain itu, penerimaan perpajakan masih ditambah oleh kepabean dan cukai yang pemungutannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menarik  bea masuk dari barang-barang impor.

Adapun aturan penarikan bea impor, yakni apabila nilai barang yang diangkut kurang dari FOB US$ 500 untuk setiap orang atau FOB US$ 1.000 untuk setiap keluarga.  Penumpang tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk. Berbeda dengan cukai, pemungutan pajaknya berlaku untuk barang-barang tertentu yang kena cukai, seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Aturan terkait PNBP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Berdasarkan beleid ini, PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN.

Dapat disimpulkan, sumber pendapatan jenis ini mencakup seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan.

Wewenang dan tanggung jawab terkait pemungutan PNBP dilimpahkan kepada intansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian atau lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.

Adapun yang termasuk objek PNBP ialah:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan SDA mencakup penerimaan atas SDA minyak dan gas (migas) dan non-migas.

  • Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Penerimaan atas kekayaan yang dipisahkan berasal dari keuntungan yang dibukukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan jenis ini diperoleh dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif.

PNBP lainnya juga diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atausurat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN.

Adapun jenis-jenis hibah, ialah:

Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.

Hibah melalui KPPN, untuk proses penarikannya, dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

Sesuai namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN.

Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan.

Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.