Bagi Wajib Pajak, laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi menjadi dasar penting untuk menghitung jumlah pajak terutang. Namun, saldo yang tertuang dalam laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK tersebut tidak dapat serta-merta langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Hal ini disebabkan karena pajak menggunakan principle based dan akuntansi menggunakan rule based. Untuk mengatasi adanya perbedaan ketentuan antara pajak dan akuntansi, maka timbul adanya koreksi fiskal pada laporan keuangan komersial (laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK). Koreksi fiskal dapat mengakibatkan bertambahnya laba fiskal (koreksi fiskal positif) atau bahkan mengurangi jumlah laba fiskal (koreksi fiskal negatif). Koreksi fiskal dilakukan diantaranya atas penghasilan yang merupakan objek pajak final, penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, serta atas biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto walaupun diakui oleh akuntansi (non-deductible expense). Adanya koreksi fiskal memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam proses pembukuan. Wajib pajak hanya diharuskan menyusun satu macam pembukuan saja dan tidak diperbolehkan melakukan pembukuan ganda (double bookkeeping) yang didasarkan pada masing-masing ketentuan akuntansi dan perpajakan. Lalu bagaimana Ketentuan Perpajakan mengatur mengenai pembukuan?
Beberapa ketentuan lain yang ditetapkan atas penggunaan stelsel kas diantaranya:a. Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai.b. Bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat memisahkan antara biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah:
Namun, tidak semua Wajib Pajak diperbolehkan untuk menggunakan stelsel kas dalam pembukuannya. Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 54 Tahun 2021 mengatur bahwa penggunaan stelsel kas yang merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan hanya dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak tertentu. Kriteria Wajib Pajak tertentu yang dapat menggunakan stelsel kas antara lain
TATA CARA PENGGUNAAN STELSEL KASWajib Pajak tertentu yang ingin menggunakan stelsel kas sebagai metode penghitungannya harus menyampaikan pemberitahuan setiap Tahun Pajak untuk dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas melalui laman DJP atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Apabila lama tersebut belum tersedia, pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.Beberapa ketentuan penyampaian pemberitahuan tersebut adalah
PERUBAHAN PENGGUNAAN STELSEL KAS DAN STELSEL AKRUAL Wajib Pajak tertentu yang pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel akrual menjadi stelsel kas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel akrual, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel kas; b. penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel akrual tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/ atau biaya. berdasarkan stelsel kas, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; dan/atauc. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/ atau harta tak berwujud berupa:
Sebaliknya, bagi wajib pajak tertentu yang pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual berlaku ketentuan sebagai berikut:a. penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel kas, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel akrual;b. penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel kas tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel akrual, maka penghasilan dan/ atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel akrual; dan/atauc. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 sampai dengan akhir masa manfaat atau saat pengalihan harta tersebut.Referensi: [1] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 [2] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 [3] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 [4] PMK Nomor 54 Tahun 2021 pembukuan-stelsel-kas , stelsel-kas , tata-cara-pembukuan , pmk-nomor-54-tahun-2021
|