Layanan Mengurus Pajak Cilacap – Pajak sudah melekat dengan kehidupan masyarakat, terutama bagi setiap wajib pajak. Bagi seorang pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan khususnya barang-barang mewah, tentu mengetahui tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebagai wajib pajak, sudah sepatutnya seorang pengusaha mengetahui ketentuan PPnBM yang mana biasanya akan diberlakukan dengan pengenaan PPN. Penting sekali untuk mengenal karakteristik barang mewah serta tarif PPnBM yang akan dibebankan. Karena setiap jenis pajak memiliki karakteristik yang berbeda-beda, begitu pula PPnBM. Untuk itu, simak penjelasan berikut ini yang akan membahas bagaimana dan apa itu PPnBM. Sekarang ini, tidak sedikit orang yang senang untuk membeli barang mewah baik untuk memenuhi kebutuhan atau untuk kepuasan tersendiri. Bahkan, tidak sedikit orang yang juga membeli suatu barang mewah sebagai salah satu langkah bentuk investasi. Karena barang mewah yang dibeli seperti property, memiliki harga yang sangat stabil bahkan nilai jualnya bisa lebih tinggi. Tentu hal tersebut akan memberikan keuntungan bagi orang yang memiliki barang mewah seperti halnya sebuah property. Mobil juga merupakan salah satu bentuk barang mewah yang juga memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Selain memiliki manfaat dalam bentuk nilai investasi yang baik, barang mewah seperti property atau rumah bisa dijadikan simpanan untuk masa depan. Ketika anda membeli sebuah barang mewah, perlu untuk diketahui bahwa anda juga harus membayar pajak dari transaksi pembelian barang mewah tersebut. Barang kena pajak yang dimaksud bisa berasal baik dari dalam ataupun luar negeri. Dasar hukum yang digunakan sebagai dasar pemungutan PPnBM yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang sudah diubah dan menjadi Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pengenaan pajak atas pembelian suatu barang mewah ini hanya akan berlaku satu kali yaitu ketika proses penyerahan barang oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. PPnBM tidak dapat dilakukan dengan proses perkreditan yang disamakan dengan PPN. Meski begitu, jika seorang eksportir mengekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan. PPnBM juga tidak memerhatikan apakah impor barang mewah tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya satu kali. Baca Juga: Konsultan Pajak Cilacap Profesional dengan Karakteristik Terbaik PPnBM bisa dikatakan sebagai pungutan tambahan setelah atau di samping PPN. Dimana PPnBM hanya akan dipungut sekali saja, yakni pada saat impor barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah. Yang mana proses tersebut akan dilakukan saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha kena pajak yang menyediakan barang tersebut. Jika pihak eksportir melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, maka PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat diminta kembali. Karakteristik PPnBM sedikit berbeda dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Dimana pada PPN, pajak akan dikenakan kepada setiap orang yang menjadi mata rantai jalur produksi ataupun jalur distribusi dan jasa. Sedangkan untuk PPnBM, pajaknya hanya akan dikenakan satu kali saja yaitu pada waktunya terjadi sebuah proses impor barang yang tergolong mewah. Ataupun ketika terjadi sebuah proses penyerahan suatu barang mewah oleh seorang pengusaha yang memproduksi barang atau jasa tersebut. Tarif pajak atas beban PPnBM ayang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah paling sedikit adalah10% dan paling tinggi yaitu 200%. Sedangkan untuk tarif Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah adalah 0%. Setelah anda mengetahui tentang apa dan bagaimana Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maka anda harus menyelesaikan kewajiban anda sebagai wajib pajak. Caranya adalah dengan melaporkan kepemilikan dan pelaporan atas objek pajak yang dimiliki. Dalam hal ini anda perlu untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN 111. Apabila anda yang sedang berada di Cilacap memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. Sesuai dengan nama jenis pajak ini, objek PPnBM merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk kategori mewah. Apa syaratnya sebuah BKP dapat dikatakan barang mewah? Baca ulasan selengkapnya mengenai objek PPnBM di bawah ini. Tentang PPnBMPajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang mewah. Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang memiliki penghasilan rendah. Selain itu, PPnBm juga bertujuan untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah dan memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal dalam memasarkan dagangannya. Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali saja, yaitu pada saat penyerahan BKP oleh produsen atau pabrikan ke konsumen dan pada saat impor BKP tergolong mewah tersebut. Bila dilihat dari tarifnya sendiri, tarif PPnBM tergolong lebih besar ketimbang PPN. Jika PPN memiliki tarif sebesar 10%, berbeda dengan PPnBM yang tarifnya diatur berdasarkan jenis BKP mewah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Objek PPnBMBeberapa dari Anda mungkin masih merasa kebingungan, mengapa Anda harus membayar objek PPnBM seperti mobil, motor, atau BKP mewah lainnya dengan sangat mahal. Terutama barang otomotif seperti mobil dan motor. Mahalnya objek PPnBM yang tergolong mewah tersebut disebabkan atas pembelian barang-barang mewah akan dikenakan PPnBM. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang termasuk dalam objek PPnBM adalah sebagai berikut:
Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tidak heran harga mobil dan motor yang tergolong mewah/objek PPnBM ini memang tidak tanggung-tanggung mahalnya. Tarif PPnBMBerdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM dikelompokan menjadi 2, yakni:
Setiap pengelompokan tarif PPnBM ini memiliki regulasi yang berbeda tergantung dari jenis objek PPnBM-nya. Tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017. Sedangkan tarif PPnBM non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Namun, secara keseluruhan, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah sebesar 10%, paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika pengusaha melakukan aktivitas ekspor BKP tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak dengan tarif 0%. Formulir Pelaporan PPnBMDalam melaporkan PPnBM atas pembelian objek PPnBM, wajib pajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Apabila transaksi jual beli antara BKP yang menjadi objek PPnBM, PPN, dan PPN impor, maka dapat dilaporkan secara bersamaan. Nah, pelaporan PPnBM ini harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah faktur dibuat. Kesimpulan
Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah?
Apa pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM? Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Kapan PPnBM Dipungut?
*UU PPN Pasal 8 Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?
Sumber: PP 61 tahun 2020 |