Berikut hal yang dapat menggugurkan pahala shalat jumat yaitu

Saat hari Jumat, ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan syariat adalah melaksanakan shalat Jumat secara berjamaah di masjid. Namun demikian, ada beberapa hal yang tidak menjadikan ibadah tersebut dilaksanakan.


Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat. 


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 


Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 


Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW: 


 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين 


Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani) 


Di tempat lain, sebagaimana dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni sebagai berikut: 


 من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه 


Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 


Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut: 


 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ 


Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450). 


Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut: 


1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. 


2. Salju. 


3. Dingin baik siang maupun malam. 


4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur. 


5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya. 


5 jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami. Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut. 


LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19. LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus Corona. 

 

Artikel diambil dari: Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat

 

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam.

Syaifullah

Editor: Ahmad Karomi

SHOLAT Jumat dan keutamaannya sungguh luar biasa. Salah satunya, Allah akan mengampuni dosa antara dua Jumat, bahkan ditambah tiga hari.

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Siapa yang berwudhu dengan memperbagus wudhunya kemudian mendatangi Sholat Jumat, mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka diampuni dosanya antara dua Jumat ditambah tiga hari.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Namun, pahala besar itu bisa sia-sia jika saat khutbah Jumat melakukan tiga hal yang dianggap remeh ini.

Apa saja? Ini tiga hal “remeh” yang menghilangkan pahala Sholat Jumat:

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Mon, 01 Aug 2022 03:04:53 +0700 with category B. Arab and was viewed by 345 other users

1. Berikut ini hal yang dapat menggugurkan pahala sholat jumat:

  • Bersenda gurau dengan orang lain saat khutbah jumat berlangsung
  • Melakukan jual beli pada hari jumat
  • Tertidur saat mendengarkan khutbah jumat

2. Hukum nya Wajib/Fardu'ain bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal.

3. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, yakni:

"Salat Jumat itu hak yang wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit."

Selain yang disebutkan didalam hadist tersebut, ada juga golongan yang diberi keringanan dalam melaksanakan salat jumat, yaitu:

Orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)

4. Mendidik dan Mengajari anak agar terbiasa melaksanakan shalat jumat

5. Sunnah

Wallahu a'lam...

Semoga bermanfaat...

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Berikut hal yang dapat menggugurkan pahala shalat jumat yaitu

WX Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at wx.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Berikut hal yang dapat menggugurkan pahala shalat jumat yaitu

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Mendengarkan khotbah Jumat sambil duduk selonjoran
  2. Ketiduran dan tidak konsentrasi kepada khatib
  3. Tidak melaksanakan salat dua rakaat ketika masuk masjid
  4. Berbicara dengan teman yang sudah lama tidak berjumpa

Jawaban terbaik adalah D. Berbicara dengan teman yang sudah lama tidak berjumpa.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Berikut hal yang dapat menggugurkan pahala salat jumat, yaitu....❞ Adalah D. Berbicara dengan teman yang sudah lama tidak berjumpa.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Ketika melihat lantai teras rumahnya kotor Kaila sebaiknya .... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

wx.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.