Syarat buat SIM C terbaru untuk tahun 2022 tetap harus diperhatikan oleh kita yang ingin aman dan nyaman selama berkendara sepeda motor. SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor. Show Bicara soal perubahan atau pembaruan aturan buat SIM C tahun 2022 ini, Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa setiap pemohon penerbitan SIM dan STNK wajib terdaftar di BPJS Kesehatan. Di Indonesia masyarakatnya cenderung lebih banyak menggunakan sepeda motor untuk beraktifitas. Untuk itu, diperlukan SIM C agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum. Masyarakat yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM C bisa dibilang melanggar aturan. Pengendara yang nekat berkendara tanpa membawa SIM bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Kepemilikan SIM tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada aturan tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi ketika hendak membuat SIM. Pada artikel ini kami akan membeberkan syarat buat SIM C di tahun 2022. Apakah ada perubahan? Simak selengkapnya. Usia PemohonSyarat buat SIM C 2022 yang pertama adalah batas usia pemohon. Untuk membuat SIM C, syarat minimal usia yang harus diikuti adalah 17 tahun. Biasanya usia tersebut merupakan usia pelajar di tingkat sekolah menengah atas (SMA). Namun saat ini SIM C terdiri dari C, C1, dan C2.
Lantas, apa perbedaan antara SIM C, C1, dan C2? Yang membedakan adalah kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Kini untuk mengendarai sepeda motor wajib menggunakan SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin. SIM C digunakan untuk kapasitas tak lebih dari 250 cc. Sementara SIM C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Lalu SIM C2 dibutuhkan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Syarat Buat SIM C 2022Secara garis besar, ada 5 syarat buat SIM C di tahun 2022. Kelima syarat buat SIM C di tahun 2022 tersebut adalah sebagai berikut.
Beberapa syarat di atas harus dipenuhi bagi setiap pemohon yang hendak buat SIM C di tahun 2022 ini. Jika dilihat sekilas memang ada sedikit perbedaan antara syarat terbaru dengan yang lama. Syarat Kesehatan Buat SIM C 2022Sebelum Carmudian buat SIM C, kenali dulu beberapa syarat kesehatan yang berlaku di tahun 2022. Setiap pemohon diwajibkan mengikuti syarat kesehatan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Pemohon diwajibkan melaporkan kesehatan jasmani dan rohani sebelum membuat SIM C. Berikut syarat lengkap kesehatan yang bisa diikuti. Jasmani
Sementara itu, tes kesehatan rohani juga wajib diperiksa oleh dokter Polri atau dokter umum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Hasilnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter. Surat keterangan tersebut bisa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Rohani
Di luar hal tersebut, ada juga tes psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Polri atau di luar Polri yang sudah mendapat rekomendasi. Untuk tes Psikologi bisa digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. Biaya Buat SIM C Tahun 2022Setelah membahas mengenai syarat buat SIM C terbaru di tahun 2022, Carmudian juga wajib paham dengan kisaran biaya untuk pembuatan SIM tersebut. Pembuatan SIM C di Tahun 2022Untuk biaya pembuatan SIM C di tahun 2022 bisa dikatakan cukup murah. Pemohon hanya perlu membayar uang Rp100 ribu untuk setiap SIM C yang diterbitkan. Biaya tersebut tidak mengalami kenaikan dari pembuatan SIM di tahun sebelumnya. Disarankan untuk tidak membuat SIM nembak. Bagi sebagian orang, nembak SIM merupakan cara yang cepat dan efektif. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM nembak sangat besar, bahkan lebih mahal dibandingkan dengan biaya membuat SIM resmi. Berdasarkan penelusuran yang sudah Carmudi lakukan, pemohon SIM nembak dikenai biaya bervariasi. Pihak oknum biasanya meminta uang berkisar antara Rp500 hingga Rp1 juta untuk satu SIM. Meski biaya SIM nembak ini sangat mahal, nyatanya masih banyak orang yang memilih untuk membuat SIM tersebut dibandingkan SIM resmi. Prosedur Pembuatan SIM CJika sudah melengkapi semua syarat di atas, pemohon akan melalui prosedur pembuatan SIM C berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Tidak ada perubahan prosedur pengurusan SIM C di tengah pandemi covid-19 saat ini. Namun, semua pemohon SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan lainnya. Nah itu tadi merupakan syarat buat SIM C yang ada di tahun 2022. Syarat tersebut wajib dipenuhi oleh setiap pemohon tanpa terkecuali. Carmudian yang mau buat SIM C di tahun 2022 ini diharapkan bisa mengikuti prosedur tanpa harus ‘nembak’ kepada oknum. Ingat, kepemilikan SIM juga merupakan tanggung jawab kepada diri sendiri dan orang lain, lho. Penulis: Rizen Panji |