Berapa lama proses pencairan jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan

  • home
  • nasional
  • Berapa lama proses pencairan jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan

    E. Ilyas Lubis Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Bupati Tebo H. Sukandar menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi saat acara peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019

    TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program-program bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta pengguna kartu BPJS Ketenagakerjaan.

    Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian. BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya menjelaskan tentang cara klaim pada jaminan kematian.

    Sebelum mengklaim program ini, siapkan persyaratan dengan membawa dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga serta KTP tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan kematian dan keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, referensi kerja, buku tabungan, hingga dokumen NPWP

    Selain itu fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris yang telah disetujui, buku nikah apabila ahli waris sebagai istri/ suami sah, dan dokumen pendukung lainnya.

    Berikut langkah-langkah mengklaim layanan jaminan kematian di kantor cabang terdekat:

    • Pilih program jaminan kematian (JKM) pada tampilan halaman utama lapakasik
    • Kemudian, pilih hubungan pekerja sendiri, dan klik captcha yang muncul
    • Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap
    • Isi data lengkap anak tenaga kerja, apabila tenaga kerja memiliki anak
    • Unggah dokumen persyaratan klaim, dan muncul pemberitahuan pengajuan berhasil dilakukan
    • Simpan pemberitahuan pengajuan klaim kepada petugas dengan screenschoot pada ponsel untuk mendapat noomor antrian
    • Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk memverifikasi melalui perangkat elektronik pada pojok digital kantor cabang
    • Setelah itu, peserta mendapat tanda terima pengajuan berkas klaim
    • Lalu, lakukan penilaian berdasarkan kepuasan peserta melalui e-survey
    • Terakhir, peserta bisa menerima santunan jaminan kematian pada rekening ahli waris.

    BALQIS PRIMASARI

    Baca juga: Ombudsman Selesaikan Aduan Penolakan Klaim Jaminan Kematian Pekerja




    Berapa lama proses pencairan jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan

    Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3). /BPJSketenagakerjaan.go.id/

    MEDIA PEMALANG- Berapa lama batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

    Sebagaimana yang dijelaskan melalui laman resminya, penjelasan mengenai JKM telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

    Berdasarkan regulasi yang telah tertulis tersebut, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

    Baca Juga: Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP Online, Lakukan Cara Berikut, Gampang Banget!

    Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3).

    >

    Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM tersebut wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM tersebut juga harus melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Selanjutnya, dalam Pasal 40 Ayat (4) telah ditegaskan bahwa dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pihak ahli waris berhak untuk dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

    Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Lakukan Empat Metode Mudah Berikut

    Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

    Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

    Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

    MANFAAT

    • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
    • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
    • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

    Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-

    Santunan Beasiswa

    • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
    • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
    • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
    • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
    • a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.

      b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.

      c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

      d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

    • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
    • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
    • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

    BESARAN IURAN

    • Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
    • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

    Keluhan

    (SOLVED)

    Saya ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah ibu saya Widayati yangg meninggal pada tanggal 24 Desember 2019. Pada bulan Juli 2020, saya mengajukan berkas untuk klaim dana ahli waris.

    Tanggal 23 Juli 2020, kami dipanggil oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk interview ahli waris. Diberitahukan bahwa dana klaim akan cair paling lambat dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja. Kami menunggu sampai 3 minggu, namun dana klaim yang dijanjikan bekum juga cair.

    Saya sudah menghubungi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, diinformasikan bahwa kepesertaan ibu saya ternyata masih aktif sampai bulan Maret 2020 dan BPJSTK meminta waktu mengurusnya.

    Tetapi sampai surat ini saya kirimkan, dana klaim belum cari dan setiap konfirmasi, jawaban yang diberikan selalu tinggal menunggu. Saya hanya ingin kepastian bagaimana status klaim Jaminan Kematian ibu saya yang tak kunjung cair tersebut. Terima kasih.


    Septia
    08578274****

    Jawaban

    Tanggapan BPJamsostek

    Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Septia, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan.

    Sebagai informasi, pada tanggal 13 November 2020, kami telah berhasil membayarkan klaim JKM almarhumah ibu Widayati kepada ahli waris yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan adanya permasalahan pada data tenaga kerja.

    Selanjutnya kami informasikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK memberlakukan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Bagi peserta yang terkendala pada LAPAK ASIK online dapat dilayani secara onsite di Kantor Cabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, guna menekan penyebaran Covid -19.

    Kami juga menghimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.

    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK

    (wwn/wwn)

    Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.