Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3). /BPJSketenagakerjaan.go.id/ MEDIA PEMALANG- Berapa lama batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Sebagaimana yang dijelaskan melalui laman resminya, penjelasan mengenai JKM telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. Berdasarkan regulasi yang telah tertulis tersebut, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Baca Juga: Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP Online, Lakukan Cara Berikut, Gampang Banget! Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3). >Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM tersebut wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM tersebut juga harus melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dalam Pasal 40 Ayat (4) telah ditegaskan bahwa dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pihak ahli waris berhak untuk dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan. Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Lakukan Empat Metode Mudah Berikut Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut: Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja MANFAAT
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,- Santunan Beasiswa
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun. BESARAN IURAN
Keluhan (SOLVED) Saya ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah ibu saya Widayati yangg meninggal pada tanggal 24 Desember 2019. Pada bulan Juli 2020, saya mengajukan berkas untuk klaim dana ahli waris. Tanggal 23 Juli 2020, kami dipanggil oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk interview ahli waris. Diberitahukan bahwa dana klaim akan cair paling lambat dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja. Kami menunggu sampai 3 minggu, namun dana klaim yang dijanjikan bekum juga cair. Saya sudah menghubungi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, diinformasikan bahwa kepesertaan ibu saya ternyata masih aktif sampai bulan Maret 2020 dan BPJSTK meminta waktu mengurusnya. Tetapi sampai surat ini saya kirimkan, dana klaim belum cari dan setiap konfirmasi, jawaban yang diberikan selalu tinggal menunggu. Saya hanya ingin kepastian bagaimana status klaim Jaminan Kematian ibu saya yang tak kunjung cair tersebut. Terima kasih.
Jawaban Tanggapan BPJamsostek Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Septia, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan. Sebagai informasi, pada tanggal 13 November 2020, kami telah berhasil membayarkan klaim JKM almarhumah ibu Widayati kepada ahli waris yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan adanya permasalahan pada data tenaga kerja. Selanjutnya kami informasikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK memberlakukan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi peserta yang terkendala pada LAPAK ASIK online dapat dilayani secara onsite di Kantor Cabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, guna menekan penyebaran Covid -19. Kami juga menghimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK (wwn/wwn)Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda. |