Bagaimana cara mencairkan JHT? Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu yuk informasi lengkap terkait BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini. Show Ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), setiap bulannya kamu harus bayar iuran yang dapat dicairkan semua saat sudah pensiun. Program ini disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Program tersebut mirip dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Jadi, jika memungkinkan, kamu pun bisa menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa. Dengan demikian, manfaat JHT akan semakin terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi. Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya di bawah ini. Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital) KTP Kartu Keluarga Surat Keterangan Kerja atau paklaring Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif) Foto diri (tampak depan) Formulir Pengajuan JHT NPWP Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan onlineAturan pencairan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanPajak pencairan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanSyarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerjaCara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilangTanya jawab seputar pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT. Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS. Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo. Wariskan 200 persen uang pertanggungan untuk keluarga dengan memiliki asuransi jiwa yang preminya mulai dari Rp50 ribu per bulan. Beli polis asuransi di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan onlineCara lainnya, kalau gak pengin terlalu lama antre, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank. Syaratnya kurang lebih sama. ... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →28 Apr 2022, 12:45 WIB - Oleh:
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja. "Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022). Baca Juga : Revisi Aturan JHT, Menaker: Kado Lebaran Buat Buruh Dia menjelaskan klaim pencairan JHT antara lain pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Ida menuturkan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring. Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima Baca Juga : Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya Ida menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun. Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja. Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015. Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta. Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : jht, jaminan hari tua, Kemenaker Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor: Rio Sandy Pradana Diperbarui 04 Mar 2022 - Dibaca 7 mnt
Tahukah kamu kalau ternyata syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ternyata cukup mudah? BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, pencairan dana ini hanya dapat dilayani untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Dilansir Kontan, hingga April 2019, total tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 51 juta peserta. Dari jumlah tersebut, yang aktif melakukan pembayaran iuran sekitar 30,6 juta. Meski angka tenaga kerja yang terdaftar cukup tinggi, BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya maksimal. Salah satu yang menurutnya jadi kendala adalah masih banyak orang yang belum mengetahui manfaatnya, termasuk syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di artikel ini, Glints akan menjelaskan apa saja yang menjadi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak! Syarat Pencairan Dana BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah peserta telah berhenti bekerja, entah itu mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tunai dan harus melewati masa tunggu 1 bulan. Masa tunggu ini dihitung dari penetapan surat pengunduran diri atau tanggal terkena PHK. Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain: Syarat bagi peserta yang mengundurkan diri
Syarat bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Dana BPJS KetenagakerjaanSeperti yang sudah disebutkan di atas, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat dua cara, yakni online dan offline. Proses online dapat dilakukan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTKU. Sementara untuk offline, kamu tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan membawa persyaratan-persyaratan di atas. Berikut cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan onlineProses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui situsweb dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosesnya:
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan offlineProses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline memakan waktu yang tak sebentar. Terlebih, kadang terjadi antrian. Namun, apabila kamu merasa kesulitan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online, tidak ada salahnya datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosesnya.
Itulah pemaparan singkat Glints mengenai cara, syarat, dan aturan baru pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana? Apakah kamu kini sudah paham mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan sebelum aturan baru mulai berlaku? Jika belum, jangan khawatir. Kamu bisa langsung download Glints Feed untuk tanya-jawab sesama pengguna jika masih punya banyak pertanyaan terkait proses ini. Di platform tersebut, kamu juga bisa meraih beragam informasi seputar ketenagakerjaan beserta tips-tips menariknya untuk disimak, lho! COBA GLINTS FEED |