Bahwa tata cara pemungutan pajak diatur dengan undang-undang disebut asas

1. Stelsel Pajak

Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.

b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.

c. Stelsel Campuran

Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak

Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

c. Asas Kebangsaan

Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3. Sistem Pemungutan Pajak

  1. Official Assesment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. ciri-cirinya :
  • wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
  • wajib pajak bersifat pasif
  • utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
  1. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. ciri-cirinya adalah :
  • wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  • wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  • fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
  1. With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.

Indonesia - Pajak dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dengan tujuan sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk pemerataan atau peremajaan segala macam sarana dan prasarana umum yang dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Dalam hal pemungutan pajak, negara tidak dapat membuat kebijakan yang asal karena pemungutan pajak ini menyangkut keadilan dan wewenang, serta hak dari warga negara. Untuk itu, diperlukannya sebuah pedoman atau patokan agar pemungutan pajak dapat berjalan kondusif dan juga tidak merugikan pihak mana pun. Pedoman ini dapat disebut dengan istilah asas pemungutan pajak.

Berikut ini merupakan beberapa asas terkait pemungutan pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli:

Asas Adam Smith

Dengan berdasar pada bukunya yang berjudul “Wealth of Nations”, Adam Smith dikenal dengan 4 asas pemungutan pajak menurut pendapatnya sendiri, yaitu:

1.  Asas Equality (Keseimbangan atau Keadilan)

Pada asas ini menyatakan bahwa dalam hal pemungutan pajak, negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Wajib Pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak.

Jadi, dalam asas ini menyiratkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kemampuan lebih dan harta yang dimiliki juga banyak, maka pemungutan pajak yang dibebankan kepadanya juga dengan tarif yang tinggi disesuaikan dengan kemampuan ekonomis yang dimilikinya.

2.  Asas Certainty (Kepastian Hukum)

Asas ini menunjukkan bahwa semua pungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, sehingga bagi pihak-pihak yang melanggar atas pungutan pajak ini akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Penetapan pajak harus dilakukan secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU).

3.  Asas Convinience of Payment (Tepat Waktu)

Dalam asas ini, pungutan pajak harus berdasarkan dengan saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik). Misalnya adalah disaat wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau menerima hadiah.

Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak tidak merasa dibebani atau keberatan atas pajak yang dipungut.

4.  Asas Efficiency (Efisiensi atau Ekonomis)

Asas ini terkait dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan untuk dapat sehemat mungkin. Asas ini menjadi patokan agar tidak terjadi biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan secara tepat dan benar agar tujuan dari pemungutan pajak ini dapat tercapai.

Asas W.J Langen

Berikut ini merupakan asas-asas yang dikemukakan oleh W.J Langen:

1.  Asas Daya Pikul

Menyatakan bahwa besar kecilnya dari pungutan pajak yang dibebankan, harus berdasarkan dengan besar kecilnya penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Jadi, semakin tinggi jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, maka semakin tinggi juga pajak yang harus dibayarkannya. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima penghasilan dengan jumlah standar atau lebih kecil, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan juga akan kecil.

2.  Asas Manfaat

Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola oleh negara, nantinya harus dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat kepada kepentingan umum. Hal ini bermakna bahwa Wajib Pajak yang telah membayarkan pajaknya kepada negara dapat merasakan manfaat dari apa yang telah mereka berikan kepada negara.

3.  Asas Kesejahteraan

Asas ini berarti pajak yang dipungut oleh negara dapat dipergunakan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

4.  Asas Kesamaan

Menyatakan bahwa dalam kondisi yang sama, antar Wajib Pajak yang satu dengan Wajib Pajak yang lainnya harus dibebankan dengan pajak yang jumlahnya sama (diperlakukan sama).

5.   Asas Beban yang Sekecil-Kecilnya

Dalam hal pemungutan pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya atau serendah-rendahnya bila dibandingkan dengan nilai atas objek pajak. Hal ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan para Wajib Pajak.

Asas Adolf Wagner

1.  Asas Politik Finansial

Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola negara jumlahnya memadai, sehingga dengan hasil pungutan pajak tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

2.  Asas Ekonomi

Pada asas ini, dalam menentukan objek pajak harus dilakukan secara tepat, misalnya adalah: pajak pendapatan, pajak untuk barang mewah, dll.

3.  Asas Keadilan

Memiliki arti bahwa pungutan pajak berlaku tanpa adanya diskriminasi, dalam kondisi yang sama, maka harus diperlakukan dengan sama pula.

4.  Asas Administrasi

Asas ini lebih terkait dengan masalah dari kepastian kegiatan perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak, dll), keluwesan dalam penagihan (tata cara pembayarannya), serta besarnya biaya dari pajak yang dipungut.

5.  Asas Yuridis

Merupakan segala pungutan pajak yang harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Sering menjadi pertanyaan orang-orang, kenapa negara melakukan pemungutan pajak dan apa asas dibalik pemungutan pajak?

Untuk jawaban pertanyaan pertama yaitu kenapa negara melakukan pemungutan pajak adalah karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara. Fasilitas umum yang kita nikmati saat ini seperti jalan, pendidikan, kesehatan bersumber dari pajak.  Untuk pertanyaan kedua terkait asas pemungutan pajak, mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Asas Pemungutan Pajak

Pada paragraf pembuka sudah disebutkan bahwa peran pemungutan pajak penting bagi sebuah negara. Tanpa adanya pungutan pajak, sebuah negara akan kesulitan dalam melakukan pembangunan yang pada akhirnya akan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan kata lain pemungutan pajak adalah dari rakyat untuk rakyat. Karena sifat pajak yang sangat krusial ini, maka aktivitas perpajakan perlu ditegakkan dan diatur sedemikian rupa melalui payung hukum dan asas pemungutan pajak.

Jadi bisa dikatakan asa perpajakan adalah dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah dalam membuat peraturan atau pemungutan pajak.

Secara garis besar, terdapat tiga asas pemungutan pajak yang lazim digunakan oleh semua negara di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Asas Domisili

Pemungutan pajak yang dilakukan kepada warga negara yang bertempat tinggal di negara tersebut atau bagi perusahaan yang memiliki kedudukan di negara tersebut.

Dalam asas ini, negara mengabaikan dari mana wajib pajak mendapatkan penghasilan yang akan dikenakan pajak.itu.

Hal tersebut membuat negara akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pungutan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara tersebut atau dari luar negara.

2. Asas Sumber

Negara akan memungut pajak atas suatu penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan di negara tersebut. Asas ini tidak mempersoalkan siapa dan apa status wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang berasal dari negara tersebut.

3. Asas Kebangsaan, Nasionalisme, dan Kewarganegaraan

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan Kebangsaan atau status kewarganegaraan wajib pajak. Sama seperti asas domisili, pengenaan pajak bisa dilakukan dengan cara menggabungkan asas kebagsaan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

Baca Juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Contohnya

Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Banyaknya perbedaan teori terkait asas pemungutan pajak membuat penerapannya di tiap-tiap negara juga berbeda salah satunya di Indonesia.

Apa saja asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Berikut penjelasannya.

1. Asas Umum

Pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan atas keadilan umum. Itu artinya pemungutan pajak dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.

2. Asas Yuridis

Asas yuridis yang dimaksud adalah bahwa pungutan pajak di Indonesia didasari oleh asas hukum yang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan.

Dasar pengenaan pajak di Indonesia sendiri didasari melalui Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang diikuti dan dijabarkan melalui Undang-Undang berikut:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan bangunan (PBB).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adanya asas yuridis juga membuat aktivitas perpajakan di suatu negara bisa berjalan dengan adil dan sewajarnya. Asas yuridis juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wajib pajak.

3. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.

Asas kebangsaan juga mengatur pemungutan pajak bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di Indonesia dengan syarat.

Syarat tersebut adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan/atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (6 bulan) dalam 1 tahun.

4. Asas Wilayah atau Domisili

Asas wilayah adalah asas pemungutan pajak berdasarkan lokasi tempat tinggal wajib pajak berada.

Itu artinya, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, maka wajib mematuhi aturan perpajakan di wilayah tersebut.

Sebagai contoh Ibu Zubaidah merupakan WNI yang tinggal di Hongkong. Maka menurut asas wilayah, baik properti maupun penghasilan yang dimiliki oleh Ibu Zubaidah tidak wajib dipungut pajak oleh pemerintah Indonesia.

Sebaliknya bagi WNA yang tinggal di Indonesia dengan aturan tertentu maka WNA tersebut wajib dikenakan pajak berdasarkan hukum pajak di Indonesia.

5. Asas Sumber

Asas sumber adalah dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan.

Jika objek pajak itu berasal dari negara atau wilayah A maka negara atau wilayah A tersebut wajib mengenakan pajak atas objek pajak tersebut.

Sebagai contoh, Erwin merupakan Warga Negara Filipina dan bertempat tinggal di Filipina memiliki penghasilan berupa dividen dari perusahaan yang berasal di Indonesia.

Maka penghasilan dividen tersebut dianggap sebagai objek pajak dari negara Indonesia karena dianggap sebagai sumber penghasilan berada.

6. Asas Ekonomis

Asas ekonomis yang dimaksud adalah bahwa pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisien.

Asas ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak tidak boleh melebihi dari penerimaan pajak itu sendiri yang mungkin menyebabkan kemerosotan kondisi perekonomian masyarakat.

Asas ekonomis juga mengatur bahwa penerimaan pajak diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembangunan negara tanpa harus melalui skema penerimaan lain misalnya utang negara.

7. Asas Finansial

Asas finansial adalah prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Oleh karena itu di Indonesia diatur perbedaan besaran pungutan pajak penghasilan berdasarkan beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun.

Contoh: Bapak Resa bekerja sebagai konsultan pajak dengan pendapatan Rp300.000.000 per-tahun dan memiliki beban satu orang anak, sedangkan Ibu Septi bekerja sebagai guru dengan penghasilan Rp50.000.000 per-tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang dikenakan oleh kedua orang tersebut akan berbeda.

Berdasarkan asas ini pula, pajak yang dipungut dari kedua orang tersebut tidak boleh lebih dari pendapatan mereka dalam satu tahun.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang memang belum memiliki penghasilan maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak.

Jadi, jelas ya membayar pajak itu tidak akan membuat seseorang menjadi miskin. Maka tetaplah taat bayar pajak.

Itu dia tujuh asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Sesuai perundang-undangan bahwa sifat pajak adalah wajib sehingga agar tidak membebani warga negara yang dikenakan maka perlu diatur melalui asas pemungutan pajak.