Bagaimana upaya pemerintah MENINGKATKAN partisipasi masyarakat dalam MEMBAYAR PAJAK

Dewasa ini Indonesia sedang melaksanakan kebijakan fiskal ekspansif. Kebijakan ini ditandai dengan penurunan tarif pajak dan kenaikan belanja pemerintah. Target pajak masih belum terpenuhi hingga sekarang. Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Bertitik tolak dari frase ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.

Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan tax amnesty untuk memancing wajib pajak mengakui kekayaannya dengan mengampunkan pajak selama periode tertentu. Setelah tax amnesty berakhir, pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai macam cara bahkan tindakan represif bagi oknum-oknum yang enggan membayar pajak. Ancaman kurunganpun diberikan. Pemerintah juga mulai mencari sumber-sumber penerimaan pajak yang baru, seperti pajak untuk smartphone yang menjadi isu hangat di media sosial. Oleh karena itu, pegawai pajak menjadi aktor utama yang berperan penting dalam pemenuhan target pajak saat ini.

Berbagai pelatihan dan seminar perlu dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran moral pegawai di lingkungan Direktorat jenderal pajak. Keberanian pegawai pajak melaporkan rekan kerjanya yang melakukan penyimpangan mengingat adanya whistle blowing system. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera. Whistleblowing system adalah sebuah sistem untuk mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini merekapun membangun unit pengawasan internal dan mengembangkan budaya korektif sesama pegawai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai garda depan pemerintah dalam memberantas korupsipun diterjunkan untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak agar dapat memaksimalkan fungsi pengawasan internal.

Kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak adalah karena minimnya pengetahuan akan pengelolaan dan realisasi pajak. Seperti yang diketahui, banyak sekali berita hoax beredar di dunia maya. Masyarakat yang kurang bijak berinternet tentunya akan terpengaruh. Dalam hal ini perlu ditumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak yang memudar. Karena partisipasi wajib pajak untuk memaksimalkan target pajak adalah pokok utama dalam sistem penerimaan pajak itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak seharusnya memperbaiki sistem manajemen kepegawaian dan memperkuat kontrol atas sistem perpajakan melalui kebijakan-kebijakan. Gaji yang tinggi tidak akan mampu membasmi bibit-bibit korupsi bila kesadaran moral belum muncul. Masyarakat juga berpikir bahwa pemerintah seolah-olah bangkrut. Kestabilan politik terganggu dan masyarakat kurang percaya kepada pemerintah terutama pajak karena dikira terjadi penyelewengan. Untuk itu, pemerintah perlu melaksanakan langkah-langkah konkret untuk membangun kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya peranan pajak dalam perekonomian. Pemerintah bisa melakukan pendekatan persuasif melalui iklan layanan masyarakat, seminar, duta pajak, dan lain-lain.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Ainur Rahman dkk. 2009, Politik, Partisipasi dan Demokrasi dalam Pembangunan. Malang, Averroes Press

Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi daerah, Ghalia Indonesia, Cerakan Pertama

Arsyad, Lincolin. 2005. Pengantar Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta

Davey, K.J. 1988. Pembiayaan Pemerintah Daerah. UI Press. Jakarta.

HAW. Widjaja. 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Iwan Nugroho dan Rokhmin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah: Perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan. Penerbit Pustaka LP3ES Jakarta.

Komarudin, 1994. Ensiklopedia Manajemen Daerah.

Kunarjo. 1993. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan Universitas Indonesia. Jakarta.

Mardiasmo, 2008. Perpajakan, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditia Bakti, Bandung

Muqodim, 1999. Perpajakan Buku Satu. Edisi Revisi : UII Press dan Ekonesia. Yogyakarta.

Nano Hanafi, 2004, Buku Saku Perpajakan Indonesia, Jakarta

Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004. Pembangunan Wilayah, Perspektif, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. LP3ES. Jakarta.

Poerwodarminto, W.J.S. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Ronny Hanitio Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Rochmat Soemitro, 1990, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Eresco, Bandung.

---------------------------, 2003. Asas-asas Perpajakan, Eresco. Bandung.

Santoso R. Brotodiharjo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta,

Siagian, 1983. Administrasi Pembangunan. Gunung Agung. Jakarta.

Siahaan, Marihot p, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Edisi 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung,

Sumardi, Mulyanto dan Hans Dieter Evers. 1982. Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok,. Rajawali dan YIIS. Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Thomas Sumarsan, 2009. Perpajakan Indonesia. Esia Media. Jakarta

Tunggal, Hadi Setia. 1999, Tanya Jawab : Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penerbit Harvarind, Jakarta.

Waluyo dan Wirawan, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan, Jakarta.

Pearaturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Pajak Penghasilan

Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yaitu perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Barat No.33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan

Sumber lain

Machmud Sidik, 2002. Strategi Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Penggalian Potensi Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung, Makalah Seminar.

STIH Muhammadiyah Kotabumi. 2003. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah

Laporan Studi Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Keuangan Daerah di Indonesia, LPEM Universitas Indonesia bekerjasama dengan Clean Urban Project, RTI, Jakarta, 1999.

Internet

http://gerryprotokol.wordpress.com/2011/01/05/partisipasi-masyarakat-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah/

http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/partisipasi-masyarakat-hanyalah-mimpi-373788.html


Page 2

Pendapat tentang kerjasama ekonomi yg melibatkan negara Indonesia(Minimal 6)Bentuk Kerjasama1.2.3.4.5.6.Dampak Bagi Perekonomian1.2.3.4.5.6.(Yuk Bantu … perlu banget buat tugas​) THX yg sudah jawab​

1. Buatlah Tabel Skedul dan Kurva Permintaan dari informasi berikut ini :Fungsi permintaan => QDX = -1,2 – 20 Px + 8,5 Pr + 3,7 I + 1,5 ARata – rat … a harga Barang X (Px) = Rp 2 jutaRata – rata harga Barang Y (Pr) = Rp 1,5 jutaRata – rata pendapatan konsumen (I) per tahun Rp 24 jutaTotal pengeluaran iklan (A) untuk Barang X adalah Rp 30 juta

Coba cari bukti pembayaran PBB dan jawab soal berikut ini:1. Berapa luas bumi (tanah) yang tertera dalam SPPT PBB tersebut?2. Berapa luas bangunan rum … ah yang tertera pada SPPT tersebut?3. Berapa NJOP / meter persegi, masing - masing untuk bumi dan bangunan4. Berdasarkan SPPT tersebut, perhatikan dan tuliskan:A. NJOP sebagai dasar pengenaan PBBB. NJOPTKPC. NJOP untuk perhitungan PBBD. NJKPE. PBB terutang (Yuk bantu lah ini benar - benar perlu banget buat tugas segera dikumpulkan) THX yg sudah mau bantu

Tolong bantu ya kakjelaskan apa itu jurnal Ekonomi Bisnis dan sebutkan​

Jawablah soal ekonomi pada gambar!!•Jangan ngasal.•Kalau bisa beri penjelasan.​

Jawablah soal ekonomi pada gambar!! •Jangan ngasal. •Kalau bisa beri penjelasan.​

Yang dimaksud dengan modal tetap adalah modal yang … ...

Turunnya penawaran menyebabkan harga barang menjadi .....

Tuliskan salah satu strategi mengatasi ancaman di bidang ekonomi!

Apa yang akan terjadi apa bila terjadi surplus permintaan dan penawaran