Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam Prolegda itu sendiri memuat antara lain judul rancangan Perda Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun Konsepsi rancangan Perda Provinsi, memuat :
keseluruhan materi tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam naskah akademik sebagai syarat pengajuan ke DPRD Provinsi untuk dibahas. Penyusunan sebuah Peraturan Daerah Provinsi (Naskah Akademik dan Rancangan Perda) dapat dipastikan memerlukan penganggaran yang cukup sehingga dapat terbentuknya sebuah Peraturan Daerah yang benar-benar merupakan sebuah jawaban/solusi dari masalah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu Prolegda merupakan sebuah perencanaan yang harus dibuat secara matang dan terprogram secara baik dan sistematis mengingat Prolegda harus sudah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan. Inventarisasi Prolegda Provinsi dimulai oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah ketika memasuki Triwulan Kedua Tahun berjalan dengan mengirim surat Gubernur tentang pendataan Prolegda yang akan diajukan SKPD di Tahun berikutnya. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan diadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi sekaligus meminta daftar Peraturan Daerah yang akan dibentuk dan akan dimasukan ke dalam Daftar Prolegda Provinsi. Pada Rapat Koordinasi ini Biro Hukum akan memberi penjelasan/keterangan mengenai apa yang harus disiapkan maupun yang dilakukan oleh SKPD inisiator untuk melengkapi syarat-syarat untuk dimasukan kedalam daftar pengajuan Prolegda dari Eksekutif. Syarat-syarat dimaksud adalah adanya Naskah Akademik dan Draft Raperda atau sekurang-kurangnya penjelasan mengenai alasan/latar belakang kenapa perlunya Peraturan Daerah tersebut dibentuk. Alasan-alasan/latar belakang perlunya membentuk Peraturan Daerah dapat dilihat dalam UU 12 Tahun 2011 ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014. Pengajuan sebuah Raperda dalam Prolegda pastinya mempunyai implikasi terhadap penganggaran. Oleh karena itu, SKPD insiator yang mengajukan sebuah Raperda kedalam Prolegda diharapkan segera mengikuti dengan pengajuan anggaran dalam APBD SKPD tersebut sehingga pada saat penetapan Prolegda Provinsi tidak ada lagi terjadi batalnya Pembentukan Perda karena tidak ada anggaran. Melihat dari proses yang perlu ditempuh sebagaimana penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah harus benar-benar melalui perencanaan yang matang baik secara substansi Peraturan Daerah maupun perencanaan secara keuangan (penganggaran). Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[1] sebagai berikut:
Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[2] sebagai berikut:
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[4] Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.[5] Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.[6] Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntah dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
9. Perhatikan informasi berikut! Beberapa masyarakat adat menggunakan aturan tradisional dalam melaksanakan pemilu, yang berbeda dengan hukum positif … Penyimpangan konstitusi pada masa orde baru adalah A. Penyelenggara yang otoriter B. Presiden adalah mandataris MPR C. Presiden mengangkat duta dan k … kak bantu saya,terimakasih Keberagaman anggota golongan Dalam masyarakat multikultural, keberagaman golongan bisa terjadi secara vertikal dan horizontal. Untuk vertikal, terdapa … Keberagaman bangsa Indonesia sudah terlihat sejak pada tahun 1928 sehingga pada waktu ada usaha untuk mempersatukan berbagai keberagaman itu. Usaha it … Membuat soal PPKn kelas 8 pilihan ganda dan kunci jawabannya soalnya itu satu sampai sepuluh semester 2 MATERI BOLEH BEBAS Potensi Kerawanan Konflik Sosial dari Medsos Harus Diwaspadai (Sumber : https://repjogja.republika.co.id/berita/r865nq327/potensi-kerawanan-konflik-so … Konflik ideologi dan politik merupakan pengelompokan berdasarkan salah satu faktor internal yang melatar belakangi munculnya pergerakan nasional Indonesia adalaha. munculnya kaum terpelajar Indonesiab. mulai berkemb … jangan ngasal ya kak |