Hak warga negara merupakan suatu hal yang didapatkan seperti kekuasaan dan kewenangan tertentu. Tentunya seperti hak lainnya, hak tersebut didapatkan berdasarkan kewajiban yang telah diberikan. Keseimbangan hak dan kewajiban berlaku pula dalam ketatanegaraan. Oleh karena itu, kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara juga dapat terjadi. Show
Namun sebelum membahas kasus-kasus pelanggaran hak dan keingkaran kewajiban warga negara tentunya kita harus mengetahui makna dari hak dan kewajiban warga negara terlebih dahulu. Tanpa mengetahui yang seharusnya seperti apa, kita tidak dapat mengetahui pelanggaran dan pengingkarannya. Oleh karena itu berikut adalah pemaparan mengenai kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban negara dimulai dengan makna hak dan kewajiban negara, substansi, kasus-kasus, hingga penanganannya. Makna Hak dan Kewajiban Warga NegaraApakah hak warga negara sama dengan hak asasi manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia. Pengertian Hak Warga NegaraPada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya. Kewajiban Warga NegaraLalu bagaimana dengan kewajiban negara? Ksecara sederhana kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya. Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam PancasilaBagaimana kaitan hak dan kewajiban negara dalam Pancasila? Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga Negara dengan cara menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila PancasilaNilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut. Sila Ketuhanan Yang Maha EsaSila ketuhanan yang maha esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
Sila Kemanusiaan yang Adil dan BeradabSila ini menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
Sila Persatuan IndonesiaSila persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /PerwakilanSila ini dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaSila ini mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila PancasilaPancasila Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah. Keberadaan hak dan kewajiban warga Negara telah di atur dalam UUD NRI Tahun 1945. Berikut adalah pemaparan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak atas KewarganegaraanSiapakah yang berhak menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan PemerintahanNegara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi KemanusiaanHak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara diatur pada Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak dan kewajiban bela negaraPasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Kemerdekaan Berserikat dan BerkumpulPasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dsb. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Kemerdekaan Memeluk AgamaPasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pertahanan dan Keamanan NegaraPertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hak Mendapat PendidikanSalah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Kebudayaan Nasional IndonesiaPasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Perekonomian NasionalPasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. Kesejahteraan SosialPermasalahan mengenai kesejahteraan sosial diatur dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila PancasilaNilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraPelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraPenyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya dapat disebabkan oleh faktor-faktor berikut ini.
Kasus Pelanggaran Hak Warga NegaraKasus pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut ini.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraPengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat. Beberapa contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya adalah sebagai berikut.
Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraCara menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan mencegahnya. Hal itu juga yang tercermin dalam berbagai upaya pemerintah untuk menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang akan dipaparkan di bawah ini. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraTindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraMeskipun dicegah, beberapa pelanggaran tentunya akan tetap terjadi. Oleh karena itu, selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, yang di antaranya adalah sebagai berikut.
Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraUpaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat diperlihatkan pada perilaku kita di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Referensi
|