Permasalahan apa saja yang biasa terjadi dalam operasional suatu perusahaan berskala kecil dan menengah?

Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah (UKM) ada beberapa, penjelasannya akan dijabarkan di bawah.

Pembahasan

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sangat berpengaruh karena unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar

Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

4. Mentalitas Pengusaha UKM

Pentingnya semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

5. Kurangnya Transparansi

Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Hal ini terlihat dari persaingan yang kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya. Selain itu, karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar

Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah

Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas

Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek

Produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Informasi

Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

Pelajari lebih lanjut    

Demikian pembahasan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang usaha kecil menengah brainly.co.id/tugas/15446576

2. Materi tentang pengertian usaha kecil dan menengah brainly.co.id/tugas/15377180

3. Materi tentang contoh bentuk UMKM brainly.co.id/tugas/885935

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.7

Kata kunci : permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah (UKM)

5 Masalah UMKM dan Cara Mengatasinya – Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan potensi sumber daya alam yang ada. Apalagi sekarang anda bisa melakukan pendaftaran umkm online dimana pun.

Apalagi, UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja nasional sehingga berkontribusi besar dalam membangun perekonomian negara.

Meski begitu, ada beberapa permasalahan yang sering dialami UMKM di Indonesia dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi sektor ekonomi. Jika tidak diatasi, maka UMKM yang sedang tumbuh bisa saja kalah bersaing, stagnan, bahkan gulung tikar.

5 Masalah UMKM dan Cara Mengatasinya

Permasalahan apa saja yang biasa terjadi dalam operasional suatu perusahaan berskala kecil dan menengah?

Ada banyak permasalahan yang mungkin dialami oleh para pelaku UMKM di Indonesia. Namun, terdapat beberapa masalah utama UMKM yang sering terjadi sehingga menghambat pertumbuhan usaha. Apa saja masalah UMKM dan bagaimana cara mengatasinya?

1. Minimnya modal usaha

Modal merupakan salah satu permasalahan utama yang sering dialami UMKM. Minimnya modal yang dimiliki para pelaku usaha mengakibatkan kegiatan produksi menjadi terhambat sehingga keuntungan yang diperoleh pun tidak optimal.

Untuk itu, banyak para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan mencari modal melalui pinjaman bank. Sayangnya, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh pinjaman modal dari bank sering kali tidak dapat dipenuhi oleh para pelaku UMKM sehingga usaha menjadi mandek.

Solusi: jika Anda termasuk pelaku usaha yang kesulitan mendapat akses pembiayaan, jangan khawatir! Seiring berkembangnya teknologi, para pelaku UMKM kini bisa mendapat modal tambahan melalui sistem penggalangan dana yang dihadirkan oleh teknologi finansial (fintech). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding.

Ada dua jenis crowdfunding, yaitu reward dan equity. Reward merupakan sistem penggalangan dana berbentuk sponsor yang di dalamnya Anda bisa memberikan imbalan sesuai dengan pendanaan dari donatur.

Sementara itu, equity merupakan sistem penggalangan dana berbasis investasi dalam bentuk saham dengan imbalan berupa profit sharing.

Baca juga: Rincian Modal Warung Sembako Sederhana

2. Kesulitan dalam hal perizinan

Perizinan juga menjadi salah satu masalah UMKM yang sering dialami di Indonesia. Padahal, izin usaha resmi merupakan hal penting dalam sebuah usaha, terutama jika berkaitan dengan pengembangan bisnis dan akses pembiayaan. Tanpa izin resmi, UMKM tidak akan bisa mengajukan modal sehingga akan sulit untuk mengembangkan usaha, lho!

Solusi: oleh karena itu, setiap UMKM sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili usaha.

Hal ini diperlukan sebagai bukti yang sah dari pemerintah terkait kepemilikan usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Secara umum, SIUP dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  1. SIUP Mikro, yaitu izin usaha untuk usaha sangat kecil atau mikro dengan kekayaan bersih yang jumlahnya tidak lebih dari Rp50 juta.
  2. SIUP Kecil, yaitu izin usaha untuk usaha kecil dengan kekayaan bersih yang jumlahnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  3. SIUP Menengah, yaitu izin usaha untuk usaha menengah dengan kekayaan bersih yang jumlahnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  4. SIUP Besar, yaitu izin usaha untuk usaha besar dengan kekayaan bersih yang jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.

Untuk mendapatkan SIUP, Anda perlu mengajukannya melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) sesuai domisili atau datang langsung ke kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di masing-masing kabupaten atau kotamadya sesuai domisili.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUP adalah:

  • Formulir pendaftaran bermeterai Rp6.000 yang sudah diisi dan dibuat dalam 2 rangkap
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 rangkap
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 rangkap
  • Fotokopi NPWP sebanyak 3 rangkap
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan (jika perlu)
  • Surat pernyataan bersedia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam jangka waktu 1 tahun

3. Kurangnya pemahaman tentang pemasaran digital

Setiap pelaku UMKM tentu ingin mengembangkan jangkauan usahanya seluas mungkin. Namun, kurangnya pemahaman tentang pemasaran bisnis menjadi permasalahan tersendiri yang sering dialami UMKM, terutama jika berkaitan dengan teknologi atau pemasaran digital.

Meski sudah banyak pelaku UMKM yang menjual produknya secara online melalui media sosial atau marketplace, pemahaman tentang pemasaran digital masih belum maksimal sehingga potensi keuntungan yang diperoleh pun masih belum optimal.

Solusi: untuk itu, para pelaku usaha perlu meningkatkan pengetahuan tentang cara melakukan pemasaran digital dengan tepat sehingga dapat meningkatkan angka penjualan produk.

Bagaimana caranya? Anda bisa membaca dari buku, mengikuti berbagai webinar online, konsultasi dengan sesama pemilik usaha, ikut komunitas bisnis, atau bahkan praktik langsung!

Sebagai langkah awal, lakukan tips berikut untuk meningkatkan sistem pemasaran digital bagi usaha Anda.

  1. Kenali pelanggan dan buatlah konten menarik yang sesuai kebutuhan mereka.
  2. Berikan penawaran menarik yang menguntungkan pelanggan (diskon atau cashback).
  3. Manfaatkan momen-momen spesial untuk memberikan promo.
  4. Ajak pelanggan menggunakan pembayaran nontunai seperti pembayaran kartu dan e-wallet, seperti GoPay, untuk mendapat promo menarik.
  5. Gunakan program dropshipper atau reseller untuk meningkatkan jangkauan pelanggan.

Baca juga: 7 Cara Promosi di Instagram untuk Pemula

4. Pembukuan masih manual

Meski Indonesia sudah mulai mendorong pertumbuhan ekonomi digital, masih banyak pelaku UMKM yang menggunakan pembukuan secara manual. Jika pembukuan manual mengalami kerusakan, kehilangan, atau kesalahan, maka seluruh data akan hilang dan sistem penjualan menjadi terhambat.

Padahal, pembukuan merupakan elemen penting dalam kegiatan usaha dan salah satu syarat wajib yang diperlukan dalam peminjaman modal. Jika Anda termasuk pelaku usaha yang masih menggunakan pembukuan manual, beralihlah ke pembukuan otomatis dengan menggunakan aplikasi atau sistem pembayaran online yang sudah terintegrasi.

Dengan begitu, pencatatan transaksi bisa dilakukan secara otomatis dan akurat sehingga risiko kerusakan, kehilangan, ataupun kesalahan data bisa diminimalisasi.

5. Kurangnya kesadaran membayar pajak

Dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya ada sekitar 2 juta pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya. Hal ini diprediksi karena banyak pelaku UMKM yang masih belum menyadari pentingnya membayar dan melaporkan pajak, serta belum mengetahui cara menghitung pajak.

Padahal, jika pelaku UMKM tidak membayar dan melaporkan pajaknya, mereka akan dikenakan sanksi pajak yang berpengaruh terhadap jumlah pendapatan mereka. Untuk menghindari sanksi tersebut, lakukan pembayaran pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya dengan menggunakan aplikasi PPh Final dari OnlinePajak.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda tidak perlu menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan secara manual. Dengan satu klik saja, pembayaran pajak dapat dilakukan secara otomatis.

Dari 5 masalah UMKM di atas, mana yang pernah atau sedang Anda alami? Jangan lupa, untuk meningkatkan kelancaran usaha, gunakan GoBiz yang dapat membantu Anda menerima pesanan pelanggan, mencatat laporan pendapatan, menganalisis transaksi penjualan, hingga menerima pembayaran nontunai, seperti GoPay/QRIS.

Cari tahu info lebih lanjut tentang GoBiz di sini atau klik tombol di bawah untuk download aplikasi GoBiz sekarang!

Jangan lupa untuk follow Instagram @gopaypartners untuk dapatkan info-info menarik lainnya, ya!

Jika Anda menyukai artikel ini silakan tinggalkan komentar dengan pilihan dibawah!

Read more about: