Bagaimana perkembangan lembaga KEUANGAN syariah di Indonesia

Senin, 18 September 2017 ~ Oleh admin ~ Dilihat 4523 Kali

Dalam operasional lembaga keuangan terdapat dua jenis, yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.

Dalam beberapa dekade ini perkembangan Lembaga keuangan syariah berkembang sangat pesat, beberapa bank konvensional di Indonesiapun beramai ramai membentuk anak perusahaan dengan konsep lembaga keuangan syariah.

Secara Internasional, perkembangan lembaga keuangan Islam pertama diprakasai oleh Mesir, Pada saat Organisasi KOnferensi Islam (OKI) tahun 1970. Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan Pembangunan, inti dari proposal tersebut adalah sistem keuangan berdasarkan bunga harus diganti dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Akhirnya pada bulan Oktober 1975 terbentuklah IDB (Islamic Development Bank) yang berangotakan 22 negara Islam, hingga saat ini bank yang berpusat di Jeddah-Arab ini sudah memiliki 56 Negara Anggota.

Sedangan perkembangan Lembaga Keuangan syariah di Indonesia sendiri dimulai sejak tahun 90-an dan semakin berkembang pada tahun 2000-an, dengan ditandainya semakin bermunculan bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional. Maraknya perkembangan Lembaga Keuangan Syariah ini tidak lepas dari Fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga Bank (riba) adalah haram.

Beberapa perbedaan antara konsep syariah dan konsep konvensional selain dalam penyebutan bunga, diantaranya adalah:

  1. Prinsip Dasar, Sistem konvensional menganggap bahwa ketika pertumbuhan ekonomi berjalan baik maka semua orang akan mencapai kepuasan individu, sedangkan dalam syariah berprinsip bahwa ekonomi dan agama memiliki kaitan yang sangat erat dimana kegiatan ekonomi dilakukan sebagai ibadah
  2. Perjanjian kredit, dalan sistem konvensional perjanjian kredit dikenal dengan adanya perjanjian baku, perjanjian ini telah dibuat oleh pihak terterntu sebelum pihak yang lain datang. Dalam sistem syariah disebut mudhorobah dimana perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak.
  3. Hak milik, dalam sistem konvensional setiap individu tanpa terkecuali dapat memperolah barang atau aset yang dikehendaki individu asalkan individu tersebut memiliki sumber daya untuk mendapatkannya tanpa menyebutkan batasan dari kepemilikan. Dalam sistem syariah setiap individu dapat memperoleh barang atau aset yang diinginkan asalkan tidak meninmbulkan zaliman dan harus diperoleh dengan cara yang halal sesuai peraturan agama.
  4. Dasar Hukum, sudah terilhat jelas perbedaan dalam dasar hukum ini.
  5. Pembagian keuntungan