Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal

Bisnis.com, SOLO - Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Perintah tersebut tertuang dalam hadis riwayat Bukhari.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim."

Adapun menurut hadis tersebut, mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah tak terbatas pada laki-laki dan perempuan dewasa, tapi juga anak kecil termasuk bayi.

Baca Juga : Niat, Hukum, dan Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Nah, lalu bagaimana dengan janin atau bayi yang masih dalam kandungan?

Dikutip dari NU Online, Senin (25/4/2022), ulama Syafi’iyah mengatakan, ketentuan seseorang wajib zakat adalah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu masa akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal.

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari [di hari akhir Ramadan] dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

Dengan demikian, ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, dalam hal ini termasuk janin dalam kandungan, maka tidak wajib zakat baginya.

Hal ini pun turut ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib sebagai berikut:

“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya [dari kandungan].”

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri hukumnya wajib bagi semua umat Islam. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau janin yang masih dalam kandungan?

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR Al-Bukhari)

Dari Hadist ini orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna "anak kecil" dalam kajian fiqih.

Lalu bagaimana dengan janin (dalam kandungan), apakah orang tua wajib membayarkan zakatnya? Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah : masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويشترط في المؤدى عنه أمران الأول الإسلام فلا تخرج الفطرة عن كافر وفي المرتد ما مر، الثاني أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأول جزء من شوال فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)

Jadi untuk janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.

Dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:

(دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

Artinya: "Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335)

Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atas janin dalam kandungan tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta itu dihukumi sedekah. Wallahu A'lam.

Baca Juga: 5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

moms-life

Ratih Wulan Pinandu   |   Haibunda Sabtu, 01 Jun 2019 12:57 WIB

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal
caption

Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Mengutip detikcom, Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya.

"Zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Zakat fitrah ini wajib bagi yang mampu. Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta. Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Semua umat Muslim wajib membayarnya sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-empat. Tak terkecuali, para bayi pun harus ditunaikan kewajibannya membayar zakat. Lalu, bagaimana hukumnya dengan bayi yang lahir di malam takbir?Hal tersebut memang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal
Hukum zakat fitrah bayi baru lahir/Foto: iStock


Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun. Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.

Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.


"Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya, karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.

Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.

[Gambas:Video 20detik]

(rap/rdn)

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal

Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal
Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal
Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tanggal 1 Syawal