Bagaimana arti penting PENGAKUAN dari negara lain bagi sebuah negara yang baru merdeka

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain

Pengertian Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu : 1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa. 2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain. 3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional. Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.

Fungsi Pengakuan : Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional. Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa. Pengakuan dari negara lain lebih menekankan pada permasalahan politik dari pada permasalahan hukum .. Dengan kata lain, Negara lebih menekankan pada permasalahan politik dari pada hukum .. Misal nya ,tentang perdagangan dan strategi. Pengakuan terhadap negara baru adalah suatu tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisir secara politik yang tidak terikat pada negara lain, serta mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan menganggap wilayah yang diakuinya sebagai satu anggota masyarakat internasional

Pengakuan adalah salah satu bagian hukum internasional yang penting sekaligus tersulit, bukan hanya dari segi asas-asas tetapi dari persoalan yang timbul dalam praktek. Terdapat sejumlah asas yang digunakan oleh negara-negara sebagai dasar pengakuan .terhadap suatu negara. Dalam praktek, terdapat dinamika yang tinggi dalam tumbuh, berkembang, dan lenyapnya negara. Terjadinya revolusi, misalnya, dapat menimbulkan perubahan dimana pemerintahan baru terbentuk dari negara yang sudah ada. Hal ini membawa konsekuensi bagi negara lain untuk mengakui atau tidak mengakui keberadaan pemerintahan yang baru tersebut: Dalam hal mi, dapat dianggap bahwa persoalan pengakuan lebih merupakan persoalan politik daripada hukum. Misalnya, Negara Palestina sampai saat ini masih belum ada kepastian. Sebagian besar wilayahnya masih berada dalam pendudukan Israel sementara sejumlah negara lain (Indonesia, Malaysia) telah mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka sedangkan negara lain (Amerika Serikat, Inggris) belum mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka.

Contoh Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel sebagai negara. 2. Tidak ada ketentuan yang pasti atau tegas dalam hukum internasional yang mengatur tentang pengakuan. Sehingga masalah “pengakuan” merupakan kehendak bebas (free act). Negara bebas untuk bertindak, apakah akan memberikan pengakuan atau tidak, itu merupakan kehendak bebas.

Dalam terbentuknya suatu negara memerlukan pengakuan negara lain akan keberadaan negara tersebut. Tapi apakah pentingnya ?… Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain memungkinkan hubungan antara negara-negara itu. Hubungan tersebut bersifat hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, kebudayaan, dan lain-lain. Pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan tersebut bersifat deklaratif, bukan konstitutif. 

Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu neara, maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Sebagaimana dalam pengakuan dari negara lain yang terbagi atas 3 macam yaitu de facto, de jure, dan de facto dan de jure. Semakin banyak pengakuan secara de facto – de jure dari negara lain maka semakin mudah akses negara tersebut dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.

Kesimpulan : 
Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah sebagai berikut..

  • Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa
  • Negara baru dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain
  • Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person (pribadi internasional ) atau subyek hukum internasional 

Fungsi pengakuan negara lain adalah sebagai berikut.. 

  • Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional 
  • Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa 

Baca Juga : 

Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum

Pengertian Negara : Apa itu Negara ?…

Pengertian Negara Menurut Definisi Para  Ahli

Pengertian Hukum Menurut Definsi Para Ahli

Sifat dan Hakikat Negara

Asal Mula Terjadinya Negara

Macam-Macam Bentuk dan Bentuk Kenegaraan

Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?…

Fungsi Negara (Secara Umum dan Teori Para Ahli)

Demikianlah informasi mengenai Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”.

Referensi : 

  • Listyarti,  Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 16

Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :). 

apa makna perisai dalam burung garuda​

apa makna nasionalisme​

berikan contoh wujud kerja sama antar sesama warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!plisss bntu jwab ya kka nanti ku jdikan jwaban terce … rdas dehhh ​

berikan Contoh prilaku toleran dalam menghadapi keberagaman ras di Indonesia!plissss bantuin jawabn ya kka nanti ku jdikan jwaban tercerdas dehhh ​

1. Wawancara. 2. Pemilihan informasi yang relevan. 3. Analisis karakteristik atau konteks sekolah. 4. Merumuskan misi sekolah. 5. Merumuskan visi seko … lah. Urutan yang tepat dalam menyusun visi dan misi sekolah adalah.... A 1-2-3-4-5. B 1-2-3-5-4. C 2-1-3-5-4. D 2-1-5-4-3. E 1-3-2-4-5. ​

Apa yang menjadi politik hukum nasional dalam pengujian undang-undang sebelum dan setelah perubahan ketiga uud tahun 1945?

Jelaskan pengertian pembangunan ber- kelanjutan!​

Bukti bahwa bangsa indonesia telah mengalami kemajuan dalam hal keragaman sosial budaya masyarakat !

Contoh gambaran penerapan mengenai bahwa pancasila dan uud 1945 merupakan hal mutlak yang harus diterapkan nilai-nilai dasar nya dikehidupan masyaraka … t indonesia dalam rangka menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab

Contoh tuntutan perilaku yang terkait langsung antara konsep, nilai, norma dan moral

tirto.id - Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio, respons dari negara lain mulai berdatangan.

Diawali dari Mesir. Negara itu menyatakan pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Pengakuan serupa turut pula diberikan oleh Palestina dan negara Timur Tengah lainnya, Australia, Vatikan, serta India.

Proklamasi hanyalah langkah awal dalam proses menuju kemerdekaan. Di awal kemerdekaan, Indonesia memang sudah memiliki wilayah, rakyat, hingga pemerintahan yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun itu belum cukup karena Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Modal awal yang telah dimiliki Indonesia adalah unsur konstitutif yakni: wilayah, rakyat, dan pemerintah berdaulat. Tapi, Indonesia belum memenuhi unsur deklaratif melalui adanya pengakuan dari negara-negara lain yang mendukung berdirinya sebuah negara baru.

Bentuk pengakuan dari negara-negara lain tersebut juga mesti memenuhi dua persyaratan yaitu secara de facto dan de jure. Dalam modul Sejarah Kelas XII (Kemdikbud 2020) disebutkan, pengakuan de facto yaitu bentuk pengakuan dari negara lain yang menyatakan sebuah negara baru memenuhi syarat-syarat setelah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Baca juga:

  • Sejarah Pertempuran Selat Bali: Perang Laut Pertama usai Proklamasi
  • Peran Joesoef Ronodipoero dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Peran Fatmawati dalam Sejarah Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan RI

Di samping itu, pengakuan ini menunjukkan bahwa negara lain mengakui terjadinya kemerdekaan atau lahirnya negara baru. Pengakuan de facto bersifat faktual, artinya boleh diberikan dari negara lain kendati negara atau pemerintah baru yang terbentuk belum stabil.

Sedangkan pengakuan de jure bersifat resmi dari negara lain berdasarkan kaidah yang diatur melalui hukum internasional.

Pengakuan tersebut diberikan saat sebuah negara berdaulat menerima sepenuhnya kelahiran negara baru. De jure merupakan bentuk pengakuan tertinggi bahwa negara atau pemerintah baru secara formal memenuhi persyaratan hukum internasional untuk ikut serta dalam masyarakat internasional.

Oleh sebab itu, semenjak negara Republik Indonesia mendapatkan pengakuan dari negara lain maka eksistensinya mulai diakui. Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuh. Saat itu kondisi perpolitikan belum stabil, namun keadaan berangsur tertata usai Indonesia resmi menjadi sebuah negara.

Baca juga:

  • Peran Latief Hendraningrat dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI: Makna & Siapa yang Mengetiknya?
  • Sejarah Perumus Naskah Proklamasi dan Tokoh Penting di Dalamnya

Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (A.T. Sugeng Priyanto, et all: 2008) disebutkan, proklamasi merupakan pernyataan yang diserukan kepada seluruh rakyat. Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka telah terjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia sudah benar-benar merdeka. Pernyataan ini ditujukan untuk rakyat dari negara bersangkutan dan seluruh bangsa di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi awal kehadiran sebuah negara yang tatanan kenegaraannya mesti dihormati negara-negara lain. Proklamasi ini turut menyatakan bahwa Indonesia berlepas diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Di samping itu, kedudukan bangsa Indonesia kini sederajat dengan bangsa-bangsa lain dan berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan atau pun kecerdasan bangsanya dalam rangka mengejar ketertinggalan yang ada.

Hakikat proklamasi juga menjadi penanda bahwa bangsa Indonesia memiliki hak menjalankan kehidupan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Bangsa Indonesia berhak menentukan sendiri nasibnya demi masa depan negara yang lebih baik. Di samping itu, proklamasi menjadi acuan negara Indonesia dalam menerapkan semua tata hukum kenegaraan.

Baca juga:

  • Sejarah Hidup dan Peran Sayuti Melik Pengetik Teks Proklamasi RI
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates