Artinya suatu karya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial

Karya Seni Rupa, Karya Arsitektur, Potret, dan Fotografi

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari Intellectual Property Advisory Services Institute, Risa Amrikasari, foto atas objek berupa suvenir, kerajinan tangan lokal, dan pahatan kerajinan merupakan karya seni rupa.

Sedangkan objek bangunan sejarah termasuk karya arsitektur. Karya-karya tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi menurut UUHC.[1]

Untuk karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera, termasuk potret, yaitu karya fotografi dengan objek manusia. Karya fotografi dan potret ini merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.[2]

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Khusus untuk perlindungan hak cipta atas karya fotografi dan potret berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, yaitu, pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[3]

Untuk karya seni rupa dan karya arsitektur, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[4]

Hukumnya Memfoto Ciptaan Orang Lain

Kami asumsikan karya fotografi dan potret yang Anda tanyakan diambil atau difoto sendiri oleh kolega Anda dan akan dipublikasikan untuk kepentingan komersial.

Meskipun karya fotografi memiliki hak cipta, Risa Amrikasari menegaskan perlu dilihat kembali apakah hak cipta itu benar-benar melekat pada karya fotografi dan potret yang dihasilkan serta perlu dilihat pula pemenuhan syarat lahirnya hak cipta.

Beliau menjelaskan, ketika seorang fotografer mengambil foto suvenir dan kerajinan tangan lokal, pahatan kerajinan, dan bangunan sejarah, lalu mempublikasikannya untuk kepentingan komersial, ini dianggap sebagai pengumuman ciptaan.

Sehingga, kolega Anda wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta karya seni rupa dan karya arsitektur tersebut sebelum melakukan pengumuman ciptaan yang merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.[5]

Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[6]

Yang dimaksud pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[7]

Sementara, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[8]

Mengenai potret, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.[9]

Apabila potret memuat 2 orang atau lebih, kolega Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya sebelum menggunakannya secara komersial.[10]

Maka, kami menyarankan kepada kolega Anda untuk:

  1. mencari tahu pencipta atau pemegang hak cipta dari karya seni rupa dan karya arsitektur yang menjadi objek foto tersebut; dan

  2. meminta persetujuan tertulis kepada orang yang dipotret atau ahli warisnya sebelum digunakan secara komersial.

Sanksi Pidana

Pelanggaran atas hak ekonomi pengumuman ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g UUHC dapat dikenakan pidana penjara dan/atau pidana denda berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UUHC:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektonik maupun nonelektronik, dipidana denda paling banyak Rp500 juta.[11]

Namun, patut diperhatikan bahwa dalam artikel Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram, ditegaskan bahwa ciptaan yang dilindungi hak cipta dapat menjadi milik publik (public domain) jika jangka waktu perlindungannya telah berakhir.

Apabila telah lewat jangka waktu perlindungan hak ciptanya, maka masa berlaku hak ekonomi atas ciptaan tersebut sudah berakhir dan ciptaan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pencipta atau dengan kata lain, ciptaan menjadi milik umum (public domain).

Bagaimana dengan hak moralnya? Mengenai hak moral, karena hak tersebut melekat secara abadi pada diri pencipta, maka pencipta berhak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.[12]

Contoh Kasus

Penggugat telah difoto oleh seorang fotografer suruhan Tergugat bertempat di ruang unit gawat darurat sebuah rumah sakit untuk dipakai pada brosur dan pembuatan iklan di suatu koran, padahal ia tidak pernah diminta atau menandatangani izin penggunaan potret dirinya untuk keperluan tersebut (hal. 25).

Penggugat merupakan karyawan Tergugat yang telah menandatangani perjanjian kerja dan berjanji mentaati semua peraturan perusahaan, salah satunya, peraturan perasahaan yang mengatur segala bentuk barang, jasa, sistem, dan lain-lain adalah hak cipta perusahaan, sehingga Tergugat menyatakan dirinya tidak memerlukan izin Penggugat karena ia karyawan Tergugat yang terikat dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan (hal. 26).

Meskipun Penggugat telah menandatangani perjanjian kerja tersebut, Majelis Hakim berpendapat aturan penggunaan potret Penggugat tanpa izinnya yang diatur dalam UUHC tidak dapat dikesampingkan (hal. 27).

Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) UUHC dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta dan uang paksa sebesar Rp500 ribu kepada Penggugat (hal. 29 – 30).

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan:

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY.

Catatan:

Kami telah melakukan wawancara dengan Risa Amrikasari via WhatsApp pada 22 Juli 2020, pukul 16.05 WIB.

[1] Pasal 40 ayat (1) huruf f dan h UUHC

[2] Pasal 40 ayat (1) huruf k dan Pasal 1 angka 10 UUHC dan penjelasannya

[3] Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 1 angka 11 UUHC

[4] Pasal 58 ayat (1) huruf f dan g UUHC

[5] Pasal 4 jo. Pasal 9 ayat (1) huruf g dan ayat (2) UUHC

[6] Pasal 9 ayat (3) UUHC

[9] Pasal 12 ayat (1) UUHC

[10] Pasa 12 ayat (2) UUHC

[12] Pasal 5 ayat (1) huruf a UUHC

Artinya suatu karya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial

Pengertian Lisensi Creative Commons – Segala hal yang ditemukan atau diciptakan oleh seseorang atau suatu pihak tentu memiliki hak cipta. Penggunaan hak cipta tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap keorisinalitasan suatu karya. Sehingga tidak ada orang atau pihak lain yang bisa mengambil alih hak cipta suatu karya.

Bila kita menggunakan hasil karya orang lain tanpa mencantumkan identitas hak cipta, maka kemungkinan besar kita telah melakukan tindakan plagiat. Lalu bagaimana dengan creative commons? Apakah creative commons merupakan karya yang tidak memiliki hak cipta sehingga bisa digunakan secara gratis? Mari mengenal dan mempelajari seluk beluk mengenai creative commons.

Persepsi yang Salah Mengenai Creative Commons

Selama ini tentu masih banyak orang yang belum mengenal creative commons atau mungkin sedikit mengenal namun masih mengalami kekeliruan untuk memahami definisi creative commons. Creative commons sering diartikan sebagai suatu model lisensi yang dibuat menurut undang-undang hak cipta.

Creative commons biasanya dianggap sebagai model lisensi yang tidak mengakui hak cipta mengenai suatu produk kreatif. Sehingga produk tersebut bebas digunakan oleh banyak orang secara gratis. Namun ternyata anggapan ini masih keliru dan harus segera diluruskan supaya tidak membentuk persepsi yang salah di kemudian hari.

Artikel lain: Deep Web ~ Memasuki Sisi Tergelap Dunia Internet

Pengertian Lisensi Creative Commons

Secara harafiah, creative commons bisa diartikan sebagai suatu organisasi non profit yang memiliki tujuan untuk memperluas cakupan karya kreatif sehingga karya tersebut legal untuk digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang pencipta karya tersebut.

Dalam hal ini lisensi creative commons akan menyediakan standar bagi pemegang hak cipta (copyright) untuk memberikan izin pada orang lain yang ingin menggunakan hasil karyanya.

Apa Saja Konten yang Dibagikan Secara Gratis Melalui Creative Commons?

Melalui creative commons, banyak sekai jenis konten yang dibagikan mulai dari gambar (ilustrasi, desain, foto), teks, audio, konten audio visual, software dan berbagai jenis konten lainnya. Creative commons berupaya mempopulerkan budaya “free cultural works” atau budaya berbagi hasil karya sehingga karya-karya dengan ide yang brilian tidak hanya bisa digunakan oleh sang pencipta karya tersebut tapi juga bisa bermanfaat bagi orang lain.

Hingga saat ini jutaan karya yang memiliki lisensi creative commons bisa digunakan oleh para blogger, webmaster dan jurnalis secara gratis.

Empat Bentuk Lisensi Creative Commons

Secara garis besar, ada 4 bentuk lisensi yang dikelompokkan oleh creative commons. Keempat bentuk lisensi tersebut adalah :

  • BY (Atribusi) : atribusi kepada pemilik karya asli
  • SA (share alike) : peluang adanya karya turunan dari lisensi yang sama
  • NC (non commercial) : suakarya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial
  • ND (no derivative works) : hanya memperbolehkan penggunaan karya asli tanpa turunan

Perkembangan Konten pada Creative Commons

Perkembangan konten creative commons terbilang sangat pesat dan meningkat drastis terhitung sejak tahun 2006. Pada tahun 2006 jumlah konten yang terdapat pada creative commons berkisar antara 50 juta dan jumlahnya meningkat drastis hingga tahun 2014 sebanyak 882 juta konten.

Sayangnya, peningkatan jumlah konten creative commons tidak diiringi dengan upaya para penggunanya untuk memberikan apresiasi terhadap hak cipta karya tersebut. Bahkan upaya atribusi dengan mencantumkan sumber pun sering dilalaikan oleh para pengguna konten yang bersumber dari creative commons.

Baca juga: Internet.org ~ Mega Proyek Facebook Dengan Misi Mencerdaskan Dunia

Menempatkan atribusi pada konten yang berasal dari creative commons sebenarnya tidak sulit. Kita bisa membuat atribusi tepat di bawah konten atau setelah menyelesaikan post atau artikel. Mencantumkan sumber atau atribusi konten mencerminkan kalau kita menghormati hak cipta yang dimiliki oleh sang pembuat karya dan berterimakasih terhadap lisensi creative commons yang bisa kita gunakan secara leluasa.

Kalau kita adalah seorang #blogger, jurnalis atau profesi lainnya yang sering menggunakan konten gratis, maka pelajaran mengenai creative commons menjadi hal yang sangat berharga bagi kita. Belajar untuk menghargai dan mengakui hasil karya orang lain tentu membuat kita berkembang menjadi pribadi yang lebih santun dan baik lagi. Sebab tentu kita juga ingin menghasilkan karya-karya yang dihargai dan diakui oleh orang lain di kemudian hari.