Apakah seorang muslim boleh memakan hasil sembelihan non-muslim?

Di era modern, dengan kecanggihan alat transportasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain, bahkan antar negara, menjadi lebih mudah dan efisien. Hal yang sama terjadi pada orang-orang Islam, mereka dapat bepergian ke mana pun tanpa kendala, termasuk negara non-muslim. Namun biasanya ada pertanyaan wisatawan muslim di mancanegara, bagaimana hukum hewan sembelihan non-muslim, halalkah?

Jika ingin menentukan bagaimana hukum hewan sembelihan non-muslim, maka hal yang perlu ditinjau pertama kali adalah metode penyembelihannya, mulai dari siapa yang menyembelih, alat sembelihan, cara dan praktik penyembelihan hingga doa atau zikir yang digunakan saat menyembelih. Setelah meninjau itu semua dan dirasa telah sesuai syariat Islam, barulah hukum sembelihan tersebut ditentukan kehalalannya.

Berkenaan dengan hukum hewan sembelihan non-muslim, Allah swt berfirman dalam surah al-Maidah [5] ayat 5 yang berbunyi:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ ٥

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah [5] ayat 5).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dalil Kehalalan Susu Hewan dalam Al-Quran

Sekilas surah al-Maidah [5] ayat 5 menjelaskan bahwa Allah telah menghalalkan segala makanan yang baik-baik dan bahwa hewan sembelihan non-muslim, tepatnya Ahli Kitab, halal atau boleh dimakan oleh umat Islam. Sebaliknya, hewan sembelihan orang Islam juga halal dimakan oleh Ahli Kitab. Dalam bingkai sejarah, hal ini juga pernah dipraktikkan baginda nabi dan sahabatnya.

Quraish Shihab mengatakan, surah al-Maidah [5] ayat 5 menyatakan, pada hari ini dihalalkan bagi kamu kaum muslimin semua yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal sembelihan orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagi kamu memakannya dan makanan kamu halal pula bagi mereka, sehingga kamu tidak berdosa bila memberinya kepada mereka ataupun sebaliknya.

Kata tha’am yang dimaksud dalam surah al-Maidah [5] ayat 5  di atas, ditafsirkan dalam Tafsir Jalalain sebagai dzabaih atau “sembelihan”. Imam Al-Qurthubi menerangkan dalam Tafsir al-Qurthubi – berdasarkan pendapat dari Imam at-Thabari – ulama fikih atau fuqaha telah sepakat bahwa hewan sembelihan Ahli Kitab itu halal dan boleh dimakan. Demikian juga dicatat oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

Namun kemudian muncul pertanyaan terkait pemaknaan terperinci surah al-Maidah [5] ayat 5, tepatnya tentang siapa yang dimaksud atau digolongkan Ahli Kitab? Apakah hari ini masih ada Ahli Kitab? Berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat; ada yang menyatakan maksud dari orang-orang yang diberi Alkitab tersebut adalah Ahli Kitab secara umum dan ada pula yang menyatakan tidak umum, melainkan bersifat khusus.

Menurut Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Misbah (jilid 3: 30), para ulama berbeda pendapat tentang definisi Ahli Kitab, apakah generasi Yahudi dan Nasrani masa lalu dan keturunannya saja atau termasuk pula penganut kedua agama itu hingga ini. Setidaknya ada dua pendapat yang ia kutip, yakni: Pertama, Ahli kitab hanya diperuntukkan bagi penganut Yahudi dan Nasrani di masa lalu; Kedua, Ahli kitab adalah semua agama samawi, tanpa terkecuali, termasuk saat ini.

Ibnu Katsir menyebutkan dalam Tafsir al-Qur’an al-Azim, maksud Ahli Kitab pada surah al-Maidah [5] ayat 5 adalah penganut Yahudi dan Nasrani secara umum, karena mereka percaya kepada Allah swt. Inilah pandangan yang dikuti oleh mayoritas ulama, bahwa hewan sembelihan Ahli Kitab halal dan boleh dimakan oleh umat Islam, begitu pula sebaliknya. Walau demikian terdapat perbedaan mengenai syarat kebolehannya.

Ulama mazhab Hanafi berpendapat, hewan sembelihan yang halal adalah yang dilakukan oleh kaum yang mengimani ajaran Taurat dan Injil. Artinya, mereka (Ahli Kitab) adalah kalangan Yahudi dan Nasrani dari bangsa mana pun. Sedangkan sembelihan musyrik di luar agama tersebut seperti penyembah berhala maupun penyembah api (Majusi) tidak boleh dimakan.

Akan tetapi terdapat catatan penting dari ulama mazhab Hanafi terkait hewan sembelihan Ahli Kitab, yakni diperbolehkan makan hewan sembelihan dari Ahli Kitab dengan syarat metode penyembelihannya serupa dengan yang ditetapkan dalam Islam. Namun jika seorang muslim tidak tahu persis bagaimana proses penyembelihannya, maka boleh memakannya, tapi lebih baik ditinggalkan.

Menurut ulama Maliki, diperbolehkan makan hewan sembelihan dari Ahli kitab dengan syarat benar-benar dalam rangka makan-makan, dan bukan untuk suatu ritual kepercayaan, seperti sesajen. Sedangkan menurut ulama Syafi’i, diperbolehkan makan sembelihan dari Ahli Kitab secara mutlak, asalkan ketika penyembelihannya tidak menyebut nama siapa pun, seperti Al-Masih, atau untuk ritual kepercayaan.

Baca Juga: Ngaji Gus Baha’: Bisakah Manusia Berdialog dengan Hewan dan Tanah?

Adapun menurut ulama Hambali, diperbolehkan makan hewan sembelihan dari Ahli Kitab jika disembelih atas nama Allah, namun jika sengaja meninggalkan nama Allah maka tidak boleh dimakan. Sementara bila benar-benar tidak mengetahui proses penyembelihannya, maka boleh dimakan, terutama jika dalam keadaan genting di mana tidak ada lagi makanan selain hal tersebut (Fath al-Qarib).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa surah al-Maidah [5] ayat 5 berisi tuntunan tentang kebolehan memakan hewan sembelihan Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh dalam agamanya. Namun dalam konteks keseharian, alangkah lebih baik kita memakan daging hasil produksi umat Islam sendiri agar keluar dari ikhtilaf. Selain itu, yang penting untuk diperhatikan adalah kehalalan daging secara dzat, kebersihan, dan kesehatannya. Wallau a’lam.

Adakah Ahli Kitab Zaman Sekarang

Apakah sembelihan ahli kitab zaman sekarang masih halal? Bukankah mereka telah menyeleweng, menyimpang, dan kufur… mohon pencerahannya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah menghalalkan sembelihan ahli kitab melalui firmannya,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)

Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, dan yang lainnya, bahwa makna makanan ahli kitab adalah sembelihan ahli kitab. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/40).

Diantara bentuk penerapannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatagi undangan makan kambing yang disediakan oleh wanita pada saat peristiwa Khaibar.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ ، وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan tidak memakan sedekah. Suatu ketika ada wanita Yahudi di Khaibar yang menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diberi racun. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dagingnya. (HR. Abu Dawud 4514 dan dishahihkan al-Albani).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging itu, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu ada racunnya. Kesimpulan yang menjadi kepentingan kita adalah kesediaan beliau makan daging kambing itu, padahal dia disembelih oleh orang yahudi. Artinya, beliau menilai halal daging itu.

Kriteria Ahli Kitab yang Halal Sembelihannya

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan adalah, ahli kitab seperti apakah yang halal sembelihannya?

Apakah hanya berlaku untuk ahli kitab masa silam? Ataukah orang nasrani dan yahudi di zaman sekarang termasuk ahli kitab yang halal sembelihannya?

Para ulama menegaskan, bahwa semua yang beragama yahudi dan nasrani, maka mereka ahli kitab. Terlepas dari semua penyimpangan yang mereka lakukan.

Syaikhul Islam menjelaskan firman Allah yang menyatakan,

وَقُل لِّلَّذِينَ أُوْتُواْ الْكِتَابَ

“Sampaikanlah kepada orang-orangn yang diberi al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20)

Selanjutnya beliau mengatakan,

وهو إنما يخاطب الموجودين في زمانه بعد النسخ والتبديل يدل على أن من دان بدين اليهود والنصارى، فهو من الذين أوتوا الكتاب، لا يختص هذا اللفظ بمن كانوا متمسكين به قبل النسخ والتبديل، ولا فرق بين أولادهم وأولاد غيرهم

Sasaran ayat ini adalah ahli kitab yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mereka mengikuti agama setelah terjadi pengubahan dan penyelewengan isi taurat dan injil (nasakh wa tabdil). Ini menunjukkan bahwa semua yang beragama yahudi atau asrani maka dia orang yang diberi kitab (ahli kitab). Istilah ‘ahli kitab’ ini tidak hanya khusus untuk generasi yang komitmen dengan isi taurat dan injil sebelum mengalami perubahan. Dan tidak ada perbedaan antara keturunan mereka dan keturunan selain mereka. (Kitab al-Iman, hlm. 49).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Asyura dalam tafsirnya. Beliau menuliskan,

اسم (أهل الكتاب) لقب في القرآن لليهود والنصارى الذين لم يتديّنوا بالإِسلام؛ لأن المراد بالكتاب: التوراة والإِنجيل إذا أضيف إليه (أهل)

“Istilah ’ahli kitab’ adalah istilah dalam al-Quran untuk menyebut orang yahudi dan nasrani yang tidak masuk islam. Karena yang dimaksud dengan al-Kitab di sini adalah Taurat dan Injil, apabila di depannya di tambahkan kata ’ahlu’.” (Tafsir Ibnu Asyura – at-Tahrir wa at-Tanwir, 27/249)

Kesimpulannya, semua yang beragama yahudi dan nasrani adalah ahli kitab, tanpa memandang adanya penyimpangan apapun dalam agama mereka.

Ahli Kitab di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah Kafir

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kafirnya ahli kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, firman Allah,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir di kalangan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. al-Bayyinah: 1)

Mereka dikafirkan oleh Allah, disebabkan semua penyimpangan yang mereka lakukan.

Allah berfirman,

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ

Sungguh telah kafir orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu unsur dari trinitas. Padahal tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali satu tuhan. (QS. al-Maidah: 73).

Allah melaknat mereka melalui lisan para nabi mereka,

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS. al-Maidah: 78)

Sembelihan Ahli Kitab yang Kafir, Halal

Dari keterngan di atas, berarti ketika surat al-Maidah ayat 5, yang menghalalkan sembelihan ahli kitab ini diturunkan, mereka telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala.  Termasuk wanita yahudi yang menyuguhkan kambing bakar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah wanita kafir.

Sehingga kita punya kesimpulan, bahwa sembelihan yahudi dan nasrani dihalalkan oleh Allah karena status  ahli kitab dan BUKAN karena mereka muslim ahli kitab. Karena ahli kitab sejak ayat ini diturunkan, mereka  sudah kafir.

Syarat Sembelihan Ahli Kitab yang Halal

Mengingat ini sembelihan orang kafir, maka harus dipastikan bahwa penyembelihan itu tidak mereka lakukan untuk peribadatan kepada selain Allah. Karena itu, dalam memastikan hal di atas, ada dua batasan yang perlu diperhatikan,

Pertama, jika kita tidak tahu bagaimana proses penyembelihannya, dan itu dilakukan di luar ritual ibadah mereka, maka sembelihannya halal. Karena jika itu di luar aktivitas ibadah mereka, dugaan kuat kita, mereka tidak sajikan sembelihan itu untuk tuhannya.

Kedua, Jika kita tahu penyembelihannya, maka harus menjamin,

[1] Cara menyembelih mereka seperti yang dilakukan oleh muslim. Dalam arti, terputus tenggorokan, kerongkongan dan urat leher. Bukan dengan cara dicekik atau ditembak, atau digebuki, apalagi disetrum.

[2] Ketika menyembelih mereka tidak menyebut nama selain Allah.

Ibnu Arabi mengatakan,

أن الله سبحانه حرم ما لم يسم الله عليه من الذبائح، وأذن في طعام أهل الكتاب، وهم يقولون إن الله هو المسيح ابن مريم وإنه ثالث ثلاثة، تعالى الله عن قولهم علوا كبيرا، فإن لم يذكروا اسم الله سبحانه أكل طعامهم، وإن ذكروا فقد علم ربك ما ذكروا

Allah mengharamkan sembelihan yang tidak disebutkan nama-Nya (ketika menyembelih). Dan Allah mengizinkan sembelihan ahli kitab. Sementara mereka meyakini bahwa Allah adalah al-Masih bin Maryam, dan Allah salah satu unsur dari trinitas – Maha Suci Allah dari pernyataan mereka –. Karena itu, sekalipun ketika menyembelih, mereka tidak menyebut nama Allah, tetap boleh dimakan. dan jika menyebut nama-Nya, sungguh Allah Maha Tahu apa yang mereka ucapkan. (Ahkam al-Quran, Ibnul Arabi, 2/42)

[3] Tidak dijadikan sebagai persembahan kepada selain Allah

Misalnya, sembelihan ketika perayaan mereka, atau sembelihan di tempat keramat mereka. Sembelihan semacam ini, tidak halal dimakan.

Syaikhul Islam menjelaskan,

وأما ما ذبحه أهل الكتاب لأعيادهم وما يتقربون بذبحه إلى غير الله …، وذلك مثل ما يذبحون للمسيح والزهرة ، فعن أحمد فيها روايتان أشهرهما في نصوصه أنه لا يباح أكله وإن لم يسم عليه غير الله تعالى ، ونقل النهي عن ذلك عن عائشة وعبد الله بن عمر

Untuk sembelihan ahli kitab ketika hari besar mereka dan yang digunakan untuk persembahan kepada selain Allah…. seperti mereka menyembelih untuk al-Masih, ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Yang masyhur dalam keterangan beliau, ini tidak dibolehkan memakannya, meskipun mereka tidak menyebut nama selain Allah. dan terdapat riwayat yang juga melarang dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Iqtidha Shirat al-Mustaqim, 1/251).

Ahli Kitab Bukan Atheis

Ini juga catatan yang perlu diperhatikan, ahli kitab bukan atheis. Karena ahli kitab mengakui keberadaan Allah dan meyakini Allah yang menciptakan, serta mengatur alam semesta. Hanya saja, ahli kitab mengubah agama mereka dari apa yang diajarkan Nabi mereka, sehingga mereka jadi kafir.

Berbeda dengan orang atheis. Mereka tidak mengakui entitas tuhan. Bagi mereka, semua dikembalikan kepada logika manusia. Sementara keberadaan tuhan sangat mengganggu kebebasan berfikir manusia. karena itu, entitas tuhan harus dihilangkan.

Atas pertimbangan ini, sebagian ulama memfatwakan haramnya sembelihan orang barat. Karena aslinya mereka orang atheis. Meskipun secara administrasi mereka nasrani atau yahudi. Tapi secara pemikiran, mereka menolak semua keberadaan agama. Sehingga mereka bukan termasuk ahli kitab.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Saudara Sepersusuan, Tulisan Allah Muhammad, Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Masa Lalu Istri Yang Buruk, Kitab Suci Taurat, Arti Mimpi Muka Jerawatan, Hadist Tentang Kebersihan Bahasa Arab Dan Artinya

Apakah seorang muslim boleh memakan hasil sembelihan non-muslim?

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28