tirto.id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Show Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Dalam kekuasaan eksekutif, Presiden adalah lembaga tertinggi setelah UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya. Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.
Dikutip dari modul PPKn Kelas X (2020:12), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada saat pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh undang-undang. Pasangan Presiden bersama Wakilnya dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) dan dinyatakan menang apabila memenuhi jumlah suara 50% dari total suara serta mendapatkan minimal 20% suara pada masing-masing provinsi dari 50% seluruh provinsi di Indonesia. Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia oleh Titik Triwulan (2016:111-112), Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dibagi menjadi kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif (kepala pemerintahan), kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif, dan kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
TUGAS PRESIDEN
atau
tulisan menarik lainnya
Syamsul Dwi Maarif
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Tentang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945, kewenangan Presiden telah diatur dan ditentukan dalam BAB III UUD 1945. Bab ini menyatakan bahwa Presiden diberi kekuasaan untuk memerintah negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan. Berikut tugas dan wewenang presiden. Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tugas Utama Presiden Dalam lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, presiden juga harus mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Maka dari itu, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam kancah internasional, presiden juga melakukan perjanjian Internasional, mengangkat duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Presiden juga tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya. Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan) Dalam bidang eksekutif, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 4 ayat 1. Pada pasal tersebut, presiden diberikan wewenang untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan.
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif Nah, selain sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Presiden juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang legislatif. Berikut kekuasaan presiden sebagai lembaga legislatif. Page 2
Page 3Berdasarkan UUD 1945, kewenangan Presiden telah diatur dan ditentukan dalam BAB III UUD 1945. Bab ini menyatakan bahwa Presiden diberi kekuasaan untuk memerintah negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan. Berikut tugas dan wewenang presiden. Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tugas Utama Presiden Dalam lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, presiden juga harus mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Maka dari itu, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam kancah internasional, presiden juga melakukan perjanjian Internasional, mengangkat duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Presiden juga tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya. Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara. Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan) Dalam bidang eksekutif, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 4 ayat 1. Pada pasal tersebut, presiden diberikan wewenang untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif Nah, selain sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Presiden juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang legislatif. Berikut kekuasaan presiden sebagai lembaga legislatif. Sumber: Tirto.id, Gramedia Blog |