Apakah pengertian keselamatan dan kesehatan kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.

Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006). Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi berperan dalam menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja Menurut H. W. Heinrich dalam Notoatmodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan.

Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam:

1.Kondisi berbahaya (unsafe condition),  yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja

2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana , Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect),  Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh,  Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik,  biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.

Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja  dalam suatu perusahaan meliputi:

  1. Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan.
  2. Lemahnya pengawasan terhadap  K3
  3. Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.
  4. Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Dasar-Dasar K3 | Juni 26, 2021

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.

Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3 :-).

Rekomendasi

Artikel Serupa

Memuat data...

Tidak ada data...

Artikel Populer

Apakah pengertian dari keselamatan kerja dan kesehatan kerja?

Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Jelaskan apa yang anda ketahui dengan kesehatan dan keselamatan?

- Keselamatan itu fokus terhadap bahaya dan resiko yang menimbulkan kerugian dan bersifat AKUT. Sedangkan Kesehatan itu fokus terhadap bahaya dan resiko yang menimbulkan kerugian tetapi bersifat KRONIS.

Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara etimologis?

Pengertian K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Secara etimologis: Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.

Apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja di brainly?

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.