Apa yang dimaksud dengan mk

LembagaMahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga pengawal konstitusi yang menjamin tidak ada ketentuan dalam suatu undang-undang yang bertentangan UUD 1945. Lembaga ini juga berperan sebagai pengawal demokrasi yang menjamin proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi.

Kamis, 4 Maret 2021 17:28:07 WIBSabtu, 10 Juli 2021 16:06:04 WIB

Apa yang dimaksud dengan mk

Fakta Singkat Dibentuk 13 Agustus 2003 Ketua MK Pertama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H (19 Agustus 2003 – 3 Maret 2009) Ketua MK saat ini Dr. Anwar Usman, S.H., [...]

Artikel Terkait


Lembaga Lainnya


I.

UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-Undang tersebut dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain susunan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; pengawasan hakim konstitusi; masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

 Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya" adalah penjagaan keamanan yang diberikan kepada hakim konstitusi dalam menghadiri dan memimpin persidangan.

         

Hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait, yakni aparat kepolisian, agar hakim konstitusi mampu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "tindakan kepolisian" adalah:

a.

pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;

b.

permintaan keterangan mengenai tindak pidana;

c.

penangkapan;

d.

penahanan;

e.

penggeledahan; dan/atau

f.

penyitaan.

Yang dimaksud dengan "tindak pidana khusus", antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana teroris.

   

Angka 4

     

Cukup jelas.

   

Angka 5

     

Pasal 7

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 7A

Cukup jelas.

Pasal 7B

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 8

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

           

Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah menjalankan ajaran agama.

         

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 10

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 23

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 27A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam ketentuan ini dibuat dengan persetujuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27B

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 33A

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan media elektronik adalah situs (web site) Mahkamah Konstitusi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 35A

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 41

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 42A

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 45A

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 48A

Ayat (1)

Huruf a

Ketetapan Mahkamah Konstitusi mengenai "permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi" dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan serta sebelum masuk pemeriksaan di persidangan.

Huruf b

Yang dimaksud "pemohon menarik kembali Permohonan" adalah pada saat Permohonan sudah masuk pemeriksaan di persidangan atau setelah sidang panel.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 23

Cukup jelas.

   

Angka 24

     

Pasal 50A

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 51A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan", antara lain Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait, seperti Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 59

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 60

Cukup jelas.

Angka 29

Cukup jelas.

   

Angka 30

Pasal 79

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5226

Apa fungsi dan tugas MK?

Menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Jelaskan kewenangan MK apa saja?

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai ...