Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

100kpj – Pemerintah Indonesia tengah berupaya memberikan banyak kelebihan untuk masyarakat membeli kendaraan listrik. Salah satunya adalah rencana adanya insentif atau subsidi setiap pembelian motor listrik atau mobil listrik.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk subsidi motor listrik sekitar Rp6,5 juta per unit, sedangkan untuk jumlah subsidi mobil listrik masih digodok.

"Subsidi sepeda motor sedang finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi, sepeda motor mungkin Rp6 juta. Di Thailand Rp7 juta, di kita mungkin Rp 6,5 juta, kira-kira berkisar segitu. Mobil berapa juta kita mau kasih," ujar Luhut dalam acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, dilansir dari Reuters.

Insentif itu dilakukan demi menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam menilai seharusnya kebijakan insentif ini diberikan juga ke mobil jenis hybrid.

"Ya insentif, masyarakat yang menggunakan mobil listrik kam bukan BEV aja, tetapi juga ada hybrid. Saat ini kan BEV masih mahal, kalo kami sih berharap yg hybrid juga bisa dapat insentif, karena prinsipnya seluruh lapisan masyarakat ingin partisipasi mengurangi emisi dan menghemat bahan bakar," ujar Bob Azam.

Sekadar informasi, saat ini Tanah Air tengah kedatangan mobil baru dari merek Toyota dengan model Kijang Innova Zenix, dengan varian hybrid. Untuk harga satu unit model ini dibanderol mulai Rp458 juta, dan sudah on the road DKI Jakarta.

Pemerintah dan kepolisian wilayah DKI Jakarta memperluas cakupan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan mulai 6 Juni 2022.

Perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Artinya, setiap mobil penumpang yang melalui jalan tesebut wajib mematuhi aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap.

Pada pelaksanaan ganjil genap saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas pada wilayah tersebut.

Totalnya ada 17 jenis kendaraan yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.

Bukan hanya kendaraan aparat, petugas Covid-19, dan tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ganjil genap. 

Staf Khusus Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah telah memberikan beragam insentif untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik di Indonesia. Ada insentif berbasis fiskal maupun non-fiskal.

Salah satu contoh insentif non-fiskal, lanjutnya, adalah pembebasan dari pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap di jalan. Namun, ia menyayangkan keistimewaan tersebut hanya untuk teknologi battery electric vehicle (BEV) atau mobil listrik murni.

Artikel terkait

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

Beli Mobil Listrik Tesla Model 3, Deddy Corbuzier Bebas Ganjil-Genap

Berita Otomotif

30 September 2019

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

Ada KTT G20, Bali juga akan Terapkan Ganjil-Genap kayak Jakarta

Berita Otomotif

08 November 2022

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

Tak Berhenti di 25 Titik, Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas Lagi

Berita Otomotif

20 Juni 2022

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

“Sayangnya, pembebasan ganjil-genap untuk kendaraan berbasis listrik ini masih sangat diskriminatif. Hanya yang full electric vehicle. Harusnya untuk yang separuh listrik seperti hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) juga diberikan,” sebut Putu dalam ‘Seminar Nasional: Strategi Transisi Pengembangan Teknologi Elektrifikasi dan Manajemen Unit In Operation Menuju Net Zero Emission di Indonesia’, Kamis (1/12/2022) di Bandung, Jawa Barat.

Seminar itu merupakan hasil kolaborasi antara PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain diadakan secara luring, acara juga disiarkan secara virtual.

Lebih lanjut, Putu meminta para akademisi dari perguruan-perguruan tinggi untuk mengkaji cukup atau tidaknya segala insentif yang sejauh ini sudah diberikan. Apalagi, dalam misi menjadi basis produksi mobil listrik, Indonesia berkompetisi dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

“Apakah (insentif yang sudah ada) sudah cukup atau belum untuk menumbuhkan ekosistem KBLBB (Kendaraan Listrik Berbasis Baterai). Apakah insentif yang diberikan sudah bersaing atau apple to apple dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam,” pungkas eks Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian tersebut.

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

Sekadar mengingatkan, seluruh insentif untuk kendaraan listrik dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB.

Salah satu turunannya, selain bebas kebijakan ganjil-genap, adalah insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil mild hybrid, hybrid, PHEV, BEV, hidrogen mulai Oktober 2021.

Ada pula uang muka rendah sampai 0 persen maupun tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) spesial untuk mobil listrik.

Bagi para pabrikannya, diberikan antara lain tax holiday serta super tax deduction. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<

Download Aplikasi Mobil 123 di iOS atau Android untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

Tag Terkait

news berita mobil hybrid Mobil Listrik insentif mobil listrik insentif kendaraan listrik ganjil-genap bebas ganjil-genap

Apakah Mobil Hybrid bebas Gage?

Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di kawasan yang diberlakukan ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik. Perlu diingat, mobil hybrid tidak termasuk ke dalam pengecualian ini. "Hanya mobil yang full elektrik saja yang dapat pengecualian ganjil genap, kalau yang hibrida atau PHEV tidak.

Apakah benar mobil listrik bebas ganjil genap?

Kebijakan khusus lainnya untuk kendaraan listrik yakni bebas aturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.