KOMPAS.com - Berbelanja bahan makanan harus hati-hati, khususnya bagi umat muslim. Hal ini perlu dilakukan agar kamu tak keliru membeli barang nonhalal. Show
Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Eksekutif LPPOM MUI kepada Kompas.com (03/09/2021), turut membagikan tips berbelanja bahan makanan halal untuk umat muslim. Berikut uraiannya. Baca juga: 15 Bumbu dan Saus Khas Chinese Food, Salah Satunya Kecap Inggris 1. Cek label kemasannyaSaat berbelanja, pastikan kamu untuk memilih produk yang berlabel halal. Jika ragu, kamu dapat mengecek melalui laman MUI. Muti juga menjelaskan bahwa suatu produk khususnya import juga harus memiliki izin dari BPOM. Jadi, kamu pun perlu mengecek, apakah suatu produk sudah terdaftar di BPOM atau belum. "Jangan lupa lihat juga apakah sudah terdaftar di BPOM," ungkap Muti. "Sekarang pilihan banyak kok, termasuk produk-produk dari luar juga banyak yang sudah bersertifikat halal. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memilih produk berlogo halal," tegasnya. PEXELS/ Mehrad Vosoughi Ilustrasi produk makanan di rak supermarket.2. Cek komposisinyaSelain mengecek logo, kamu juga perlu memerhatikan komposisi atau bahannya. Hal ini perlu jadi altenatif saat kamu terpaksa membeli produk yang belum berlabel halal. "Kalau terpaksa dalam keadaan tertentu, harus memilih beli produk yang belum ada logo halalnya, ya harus baca dengan teliti ingradient-nya," ujar Muti. Baca juga: Fungsi Angciu dalam Masakan, Biasa Dipakai di Chinese Food 3. Lebih teliti saat membeli di restoranUNSPLASH/ Jay Wennington Ilustrasi makan di tempat atau dine-in di sebuah restoran.Saat membeli makanan di restoran, kamu juga perlu memerhatikan bahan-bahan yang digunakannya. Apabila ragu, sebaiknya tanyakan kepada penjual mengenai bahan dan bumbu yang dipakai. 4. Belanja hewan potongMenambahkan dari "Ayo Membuat Masakan & Kue dari Bahan Halal" oleh Diah Nimpuno terbitan PT Gramedia Pustaka, pemilihan hewan potong juga perlu diperhatikan. Pastikan hewan tersebut disembelih secara syariat Islam agar bahan makanan tersebut tidak menjadi mudarat. Baca juga: Cara Potong Ayam Utuh Jadi 8 Bagian, Siap Jadikan Ayam Goreng Krispi Jika membeli di pasar, kamu bisa menanyakan kepada penjual apakah daging tersebut berasal dari RPH atau Rumah Pemotongan Hewan yang bersertifikat halal. Lalu, jika membeli unggas disarankan untuk membeli yang masih hidup, supaya dapat disembelih sendiri sesuai syariat Islam. Buku "Ayo Membuat Masakan & Kue dari Bahan Halal" oleh Diah Nimpuno terbitan PT Gramedia Pustaka dapat dibeli online di Gramedia.com Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Cara Mendapakan Logo Halal MUI dan Cara Cek Produk Halal – Isu halal yang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal terhadap produknya. Di Indonesia sendiri, hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai badan setifikasi halal. Produk yang mencantumkan label halal menjadi pilihan utama muslim secara nasional dan global. Di kancah global, sampai hari ini terdapat 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh LPPOM MUI dari 26 negara. Oleh karena itu, hal ini membuat sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam suksesnya industri global, khususnya dunia halal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif. Daftar Isi
Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?Sertifikasi Halal adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan. Serta memiliki kandungan dan cara pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi sesuai dengan ajaran syarat islam. MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk. Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal, bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, terkecuali produk non-halal atau haram. Dalam hal pemberlakuan sertifikat halal, yaitu untuk kategori produk yang mencakup:
Jadi, jika kamu adalah seorang wiraswasta yang memiliki produk di atas, selain memiliki sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan (SPP-IRT), penting bagi kamu untuk memiliki sertifikat Halal MUI. Dikarenakan, hal ini berguna untuk menguatkan dan menambah kepercayaan konsumen akan produk kamu. Manfaat Sertifikat Halal Untuk ProdusenSeperti yang telah dijelaskan sebelumnya, memiliki sertifikasi halal bagi suatu produk memang memberikan kelebihan tersendiri bagi produk usahamu. Lalu, apa saja keuntungan dan manfaat yang bisa kamu dapatkan sebagai produsen jika melampirkan sertifikasi halal pada produkmu? Berikut penjelasannya. I. Jaminan KualitasMelakukan sertifikasi halal tentunya tidak mudah. Terdapat banyak persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh kamu sebagai produsen. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pun terkesan menyeluruh. Salah satu contoh dari cukup rumitnya komponen sertifikasi halal bagi UMKM adalah dibutuhkannya izin P-IRT dan izin BPOM untuk dapat diberlakukannya sertifikasi halal. Tetapi, dari banyaknya komponen yang dijalankan tersebut akan menjadi testamen bagi kualitas jaminan sertifikasi halal yang diberikan. Hanya produk yang benar-benar memenuhi standar yang sudah ditentukan akan mendapatkan sertifikasi halal. Maka dari itu, jika kamu seorang produsen dan mendapatkan sertifikasi halal pada produkmu, maka hal tersebut akan menjadi jaminan atas kualitas produk yang bersangkutan. II. Meningkatkan Kepercayaan KonsumenTak bisa dipungkiri bahwa konsumen tentu menginginkan kualitas produk sebaik mungkin. Namun, kualitas terbaik tentu hanya bisa diberikan jika standard yang ketat diterapkan. Sertifikasi halal bisa menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agam, industri, dan bisnis. Dengan produsen melakukan sertifikasi halal, maka kosumen jadi lebih percaya terhadap kualitas produk tersebut, karena adanya penerapan standard yang terjamin. Maka dari itu, jika kamu ingin mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen, kamu bisa melakukan sertifikasi halal. III. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)Jika kamu melakukan sertifikasi halal, maka kamu akan memiliki unique selling point dibandingkan dengan produk kompetitor. Dengan kata lain, kamu memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produkmu menjadi lebih bernilai di mata konsumen. IV. Mendapat Akses ke Pasar GlobalSudah menjadi hal yang umum bahwa banyak negara yang menerapkan standard tertentu agar bisa diakses oleh para pengusaha. Standard tersebut bisa berupa sertifikasi, misalnya dalam sertifikasi ISO. Yang mana hal tersebut juga berlaku pada sertifikasi halal. Dengan kamu mendapatkan sertifikasi halal, maka kamu berpeluang untuk mendapatkan akses pasar global, khususnya fokus pasar usaha produk halal. Mengingat jumlah masyarakat dunia yang beragama islam cukup banyak, maka fokus pasar produk halal menjadi potensi tersendiri. V. Sebagai IbadahSegi sertifikasi halal adalah suatu bentuk ibadah yang bisa dilakukan oleh kamu sebagai produsen, terutama jika kamu beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim. Dengan kamu melakukan sertifikasi halal, maka kamu telah beribadah dengan menaati perinta Tuhan YME. Manfaat Sertifikasi Halal Untuk KonsumenJika sebelumnya adalah manfaat yang akan didapatkan bagi para produsen ketika memberlakukan sertifikasi halal, tak terkecuali bagi kamu yang seorang konsumen. Apa saja manfaat sertifikasi halal bagi kamu sebagai konsumen? Berikut adalah penjelasannya. I. Memberikan Ketenangan Bagi KonsumenSebagai konsumen suatu produk tertentu tentunya kamu selalu berhati-hati ketika akan membelinya, bukan? Apakah barang tersebut mengandung kandungan yang aman digunakan? Apakah barang yang akan dibeli tak berbahaya? dan segelintir pertanyaan lainnya. Dengan adanya sertifikasi halal, maka hal tersebut akan menjadi suatu jaminan atas kekhawatiran kamu ketika akan membeli suatu produk. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan dan lainnya. Karena semua produk yang melalui proses sertifikasi halal, sudah pasti telah melewati berbagai standard yang didesain untuk memberikan perlindungan kepada kamu selaku konsumen. II. Jaminan Atas Produk yang DihasilkanSertifikasi halal menjadi jawaban atas segala macam pertanyaan akan jaminan keamanan dan kepantasan suatu produk yang diajukan oleh para stakeholder, seperti konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Semua kepentingan dari berbagai pihak, dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Hal tersebut tentunya hanya dapat terjadi jika sertifikasi halal dilakukan secara profesional. Persyaratan Sertifikasi Halal MUIsumber: tirto.idBagi kamu yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan sertifikasi Halal MUI, maka kamu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal terlebih dahulu. Oleh karena itu, dilandir dari website halalmui.org, berikut ini adalah persyaratan yang wajib kamu ikuti untuk mendapatkan sertikasi Halal MUI bagi produk usahamu. I. Kebijakan HalalJajaran direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari perusahaan. II. Tim Manajemen HalalJajaran direksi harus membuat Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian dalam aktivitas dan memiliki tugas, tanggungjawab, serta wewenang yang jelas. III. Pelatihan dan EdukasiPerusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali. IV. BahanBahan yang digunakan dalam pembuatan produk disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan yang dikategorikan haram. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan. Kecuali bahan yang dibeli secara retail. V. ProdukKarakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk tidak halal atau yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan naman yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak dierbolehkan jika hanya didaftarkan sebagian. VI. Fasilitas ProduksiA. Industri Pengolahan:
B. Restoran/katering/dapur:
C. Rumah Potong Hewan (RPH):
VII. Prosedur Tertulis Aktivitas KritisPerusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang bisa mempengaruhi status kehalalan produk. Adapun aktivitas kritis mencakup:
VIII. Kemampuan Telusur (Tracebility)Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan non-halal). IX. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi KriteriaPerusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, dengan tidak dijual ke konsumen. Jika terlanjur dijual, maka harus segera ditarik. X. Audit InternalPerusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. XI. Kaji Ulang ManajemenJajaran direksi atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan. XII. Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Sertifikasi Halal MUILangkah selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikasi Halal MUI adalah dengan melampirkan persyaratan dokumen di dalamnya. Adapun dokumen-dokumen tersebut, antara lain adalah sebagai berikut: 1. Daftar produk Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal OnlineDalam hal pelayanannya, LPPOM MUI saat ini telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION. Yang mana dalam registrasi tersebut para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online. Sehingga perusahaan yang mengajukan juga bisa mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien. Berikut ini adalah alur proses sertfikasi online yang bisa kamu coba ketika akan mengajukan sertifikasi halal. sumber: halalmui.orgPenjelasan:
Biaya Pengurusan Sertifikasi Halalsumber: madaninews.idUntuk mengetahui perkiraan biaya pembuatan sertifikat halal MUI, kamu diharuskan untuk menanyakan langsung ke bendahara LPPOMMUI melalui email [email protected] dengan menginformasikan jenis, jumlah dan lokasi produk di produksi. Sebagai estimasi, berikut kami lampirkan contoh dari biaya sertifikasi halal dari Kepulauan Riau, seperti yang dikutip dari halalmuikepri.com,berikut ini. 1. Level A 2. Level B 3. Level C Namun nominal di atas belum termasuk biaya:
Berapa Lama Durasi untuk Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI?Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, durasi waktu yang dibutuhkan yaitu terhitung 75 hari sejak pendaftaran lengkap yang kamu lakukan. Sementara untuk perusahaan yang berlokasi di luar negeri kurang lebih sekitar 90 hari, berlaku untuk satu jenis produk dan satu pabrik. Berikut ini perkiraan lama proses sertifikasi (dalam negeri):
Adapun, perkiraan lama proses sertifikasi di atas berlaku dengan catatan:
Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUIDilansir dari website halalmui.org, sertifikat halal MUI berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus re-sertifikasi (perpanjangan) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Cara MUI Kontrol Produk yang Sudah Memiliki Sertifikat HalalMUI melakukan kontrol terhadap produk-produk yang sudah disertifikasi halal dengan melakukan audit survailance terhadap klien. Terdapat mekanisme audit tidak terjadwal atau sidak, terutama jika terjadi keluhan atau isu di masyarakat. Selain itu, dengan melakukan uji lab untuk produk tertentu yang dilakukan dengan cara sampling pasar, dan juga mewajibkan perusahaan melakukan laporan berkala kepada LPPOM setia 6 bulan sekali. Apakah ada Kemungkinan Sertifikasi Halal Dicabut?Sertifikasi halal yang telah kamu dapatkan bisa dicabut jika terjadi kondisi sebagai berikut:
Cara Cek Produk Halal MUI Jika kamu adalah seorang konsumen dan ragu akan suatu produk usaha yang beum kamu ketahui kejelasannya atau kehalalannya, itu adalah hal yang wajar. Karena di era perdagangan bebas saat ini, sudah banyak produk-produk luar yang telah masuk ke Indonesia, entah itu melewati distributor resmi mau pun non-resmi. Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui status kehalalan suatu produk, LPPOM MUI kini telah membuat banyak cara untuk memudahkan kamu mendapatkan informasi tentang produk halal yang saat ini sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI. Berikut ini adalah cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk yang resmi dari LPPOM MUI. I. Cek Kehalalan Melalui Situs MUIUntuk mempermudah produsen atau konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khususbagi yang ingin mengecek status kehalalan suatu produk atau pun keaslian sertifikat halal-nya, melalui website www.halalmui.org. Dalam website tersebut, kamu bisa mencari produk sesuai dengan nama produknya, nama produsen, hingga nomor sertifikat produk yang ingin kamu cari. Selain bisa mencari tentang status kehalalannya, kamu juga dapat membuat hard copy dengan mencetak hasil pencarian. Tidak hanya itu saja, kamu juga bisa mencetak seluruh produk yang sudah berstatus halal di website tersebut dengan mengunduh PDF tentang “Daftar Belanja Produk Halal” yang paling terbaru. II. Cek Kehalalan Melalui Aplikasi “Halal MUI”Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah kamu, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa kamu unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android. Pada aplikasi “Halal MUI” ini, kamu akan mendapatkan informasi-informasi penting seperti:
III. Cek Kehalalan Melalui Call Center LPPOM MUIJika kamu masih kesulitan untuk mengakses website atau mengunduh aplikasi “Halal MUI”, Tenang saja, LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal. Berikut tadi adalah penjelasan mengenai sertifikasi Halal MUI. Bagi kamu yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil sertifikasi Halal pada produk bisnismu, hal tersebut tentunya patut untuk kamu coba. Karena, seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika kamu sebagai produsen dan mencamtumkan logo halal, tentunya produkmu akan memiliki keistimewahan tersendiri bagi konsumen. Selain itu, berkaitan dengan bisnis, mungkin tidak sedikit dari kamu yang membutuhkan tambahan modal di tengah-tengah perjalanan bisnis kamu. Supaya bisnis kamu tidak terhambat dan menurun, kamu bisa ajukan pinjaman modal ke KoinBisnis, lho! Mulai dari nominal Rp10 juta – Rp2 miliar dengan bunga flat terjangkau yaitu sebesar 0,75% – 1,67% setiap bulannya. Tidak perlu khawatir dengan keamanannya, KoinBisnis persembahan KoinWorks ini sudah memiliki izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mari kembangkan usaha kamu bersama Super Financial App KoinWorks! Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya. Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan. Referensi: halalmui.org |