Cetak biru panduan bank indonesia 2022

ECONOMIC REVIEWDAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri

Oktober, 13, 2021 | Daily Economic ReviewPemerintah Mempersiapkan Cetak Biru Ekonomi Digital di Indonesia

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang tinggi menarik minat pemerintah Indonesia.

Potensi tersebut mendorong pemerintah untuk merancang cetak biru ekonomi digital Indonesia sebagai panduan pengembangan industri tersebut ke depan.

Pemerintah akan berfokus pada tiga hal dalam cetak biru ekonomi digital Indonesia.

Pertama terkait dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berwawasan digital. Kedua, fokus pemerintah dalam mendorong ekonomi digital berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Sedangkan fokus ketiga pemerintah dalam cetak biru ekonomi digital adalah memastikan ekosistem ekonomi digital berjalan baik termasuk dalam inovasi dan regulasi.

Ekonomi digital perlu mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Saat ini aturan ekonomi digital masih tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga dan kerap terjadi tumpang tindih. Oleh karena itu perlu adanya harmonisasi terhadap peraturan terkait ekonomi digital yang saat ini ada di 14 kementerian/lembaga dengan lebih dari 60 peraturan. (apw)

Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:

Download Document Media

Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

"Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).

Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan.

Kelimanya yakni, pertama, data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kedua, teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi.

Ketiga, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing).

Keempat, kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital.

Kelima, tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

"Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen," kata Heru.

Dia menjelaskan, Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.

Cetak Biru ini mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek Balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking).

Sementara aspek Technology Neutral diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang.

Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengekomodasi berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.

Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan sudah dituangkan dalam beberapa kebijakan.

Beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.

Heru, dalam konferensi pers virtual peluncuran Cetak Biru ini, mengatakan hal yang menjadi pertanyaan saat ini oleh pelaku pasar dan regulator adalah, apakah bank saat ini masih dibutuhkan?

"Rasional mengapa blue print ini disusun dan menjadi pedoman, saya awali dengan pertanyaan tertulis, is bank physically still needed?"

"Saya tidak membayangkan ternyata kondisi sebelumnya sulit dipahami banking is need but bank is not. Pernyataan Bill Gates [pendiri Microsoft] itu dalam dua dasawarsa sekarang akan jadi kenyataan dengan hadirnya disrupsi teknologi yang munculkan pemain baru di keuangan seperti fintech yang memberikan layanan yang ditawarkan bank tanpa perlu kehadiran secara fisik."

"Ini perlu kita cermati, saya juga sangat mencermati sehingga ini asalan kenapa kita dukung adanya transformasi perbankan di era digital ini."

Dia mengatakan transformasi akan terus berubah, sehingga memang inovasi dan layanan perbankan perlu ada transformasi.

"Layanan perbankan itu kita bayangkan tidak seperti sekarang lagi. Orang katakan munculnya bank 5.0 ini kita belum bisa gambarkan seperti apa tapi itu sudah .. betapa cepat transformasi perbankan kita dibanding beberapa tahun lau, ke depan akan lebih cepat lagi sehingga kita tidak bisa bayangkan perbankan kita hanya layani tradisional seperti yang kita saksikan, ke depan akan bergerak dengan maju lagi."

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tunggu Tanggal Main, OJK Akan Beberkan Panduan Bank Digital

(tas/tas)