Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Cyberthreat.id - Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online.

Umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Dalam sebuah konten video edukasi yang dirilis pada 10 Juli lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sejumlah tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda tertipu oleh penjahat, simak tips-tips berikut.

Langkah Pencegahan

Ingat, kode OTP sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

"Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku," saran Kominfo.

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.

Bagaimana jika Anda terlanjur tertipu?

Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

"Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut," tambah Kominfo.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.[]

Sumber: Cyberthreat.id
Pewarta: Faisal Hafis

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

KOMPAS.com - Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindik Selengkapnya

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menggelar "Gerakan Ayo UMKM Jualan Online "Grebeg Pasar", Senin (21/10/2019) sore. Selengkapnya

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Seorang siswa SMA asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Maria Paskalia Wulandike Making, mengungkapkan rasa bangganya karena 'didaulat' menjadi Men Selengkapnya

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Kabupaten Berau mendapatkan bantuan jaringan internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi Selengkapnya

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan aset yang disita dalam kasus penipuan bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal tersebut ia sampaikan dalam kapasitas sebagai ahli dalam sidang perkara First Travel.

"Kalau dia (kasus) penipuan, dikembalikan pada yang berhak," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Jika harta atau aset tersebut memiliki nilai tambahan seperti NJOP atau bunga, maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara. Hakim kemudian menanyakan siapa pihak yang berhak yang dimaksud oleh ahli. Menurut Novian, korban merupakan salah satu pihak yang berhak menerima aset sesuai jumlah kerugiannya.

"Dalam kasus penipuan, mana kala dia telah melaporkan telah ditipu, punya data yang lengkap soal penipuan itu, tentunya orang tersebut salah satunya yang berhak atas uangnya yang telah ditipu pelaku," kata Novian.

Baca juga : Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel

Namun, kata Novian, harus ada mekanisme yang membuktikan bahwa orang tersebut berhak menerima nya.

"Tapi kalau negara kalau harta yamg dirampas tidak bertuan, tentu dirampas untuk negara," kata Novian.

Sebelumnya, para korban penipuan umrah dari First Travel menginginkan uangnya yang telah disetorkan ke perusahaan travel itu bisa kembali ke tangan mereka. Oleh sebab itu, diharapkan upaya para calon jemaah yang menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat bisa dijadikan pertimbangan jaksa dan hakim.

Baca juga : First Travel di Ambang Pailit

"Harapan ribuan orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata tim kuasa hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid.

Kemudian, calon jemaah yang dihadirkan sebagai di sidang First Travel juga menuntut keadilan. Iriyanti merupakan satu dari puluhan ribu korban penipuan First Travel yang mendesak uangnya dikembalikan.

Para korban dijanjikan berangkat umrah dengan membayar Rp 14,3 juta ditambah biaya-biaya lainnya dengan iming-iming diberangkatkan lebih cepat.

Baca juga : First Travel Utang Rp 2,4 Miliar untuk Pengadaan 90.000 Koper Jemaah Umrah

Namun, nyatanya, lebih dari 63.000 calon jemaah tidak kunjung berangkat. Mereka kini mempertanyakan uang yang telah mereka setorkan.

Saat dihadirkan sebagai saksi, sambil memohon, Iriyanti meminta pihak perusahaan bertanggungjawab dan mengembalikan uang mereka utuh.

"Uang kami minta dikembalikan seutuhnya. Karena itu uang hasil jerih payah 22 tahun untuk umrah," kata Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018).

Iriyanti menumpahkan kekecewaannya dalam sidang. Ia yakin korban lainnya juga merasakan hal yang sama.

Uang yang dia kumpulkan bertahun-tahun hilang dalam sekejap. Tidak jelas pula apakah dalam putusan pengadilan nanti, aset-aset yang disita bisa dikembaalikan ke para jemaah seutuhnya.

Lapor Kasus penipuan apakah uang bisa kembali?

jawabnya TIDAK BISA.anda hanya bisa melapor ke pihak berwajib dan berharap pelaku segera tertangkan,kalau pun pelaku penipu sudah di tangkap pelaku penipuan ,uang kembali kemungkinan sangat kecil.menurut saya kemungkinan uang anda yang ketipu itu kembali hanya 1%.

Apa yang harus kita lakukan jika kita menjadi korban penipuan?

Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].

Apakah bank bisa mengembalikan uang yang sudah di transfer?

Pada dasarnya, uang Anda tidak hilang dan bank bersedia mengembalikan uang tersebut dengan sejumlah syarat. Biasanya, pertama-tama bank akan melakukan pengecekan silang terhadap laporan dari nasabah. Jika terbukti benar salah transfer, maka uang akan dikembalikan. "Pada prinsipnya, bank akan mengembalikan uang itu.

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan online?

4. Akses ke Lapor.go.id.
Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan..
Tulis judul pelaporan..
Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan..
Pilih tanggal kejadian..
Pilih lokasi kejadian..