Apakah jika sudah shalat witir tidak boleh sholat tahajud

Apakah jika sudah shalat witir tidak boleh sholat tahajud
ilustrasi sholat dhuha. ©2020 Merdeka.com

JABAR | 1 Mei 2021 18:30 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan adalah shalat sunnah tahajud. Shalat tahajud termasuk ibadah shalat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur. Shalat sunah ini memiliki keutamaan yang besar bagi umat Islam yang melaksanakannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim).

Usai melaksanakan shalat tahajud, Anda juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat witir. Shalat witir setelah tahajud ini berperan sebagai penutup dari ibadah shalat malam yang Anda kerjakan.

Anjuran shalat witir setelah tahajud ini berdasarkan dalil dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Maka apabila engkau takut masuk waktu Shubuh, hendaklah melakukan witir satu rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana hukum mengerjakan shalat witir setelah tahajud? Dalam artikel ini, kami akan mengulas hukum shalat witir setelah tahajud dan bagaimana tata cara pelaksanaannya.

2 dari 4 halaman

Apakah jika sudah shalat witir tidak boleh sholat tahajud

islam-today.ru

Sebelum memahami hukum shalat witir setelah tahajud, ketahui terlebih dahulu maknanya. Secara bahasa, witir berarti ganjil. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

“Sesungguhnya Allah itu witir (tunggal) dan menyukai yang witir (ganjil).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dilansir dari rumaysho.com, yang dimaksud witir pada ibadah shalat sunnah witir adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu antara shalat Isya’ dan waktu terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh). Shalat ini juga dimaksudkan sebagai penutup dari shalat malam.

Shalat witir disebut witir karena shalat ini dikerjakan dengan jumlah rakaat yang ganjil, bisa dengan satu rakaat, tiga rakaat, atau bilangan ganjil lainnya, dan tidak boleh mengerjakannya dengan jumlah rakaat genap.

3 dari 4 halaman

Apakah jika sudah shalat witir tidak boleh sholat tahajud
qamarislamkhan.com

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Alquran.’”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).

Dari hadis tersebut kita tahu bahwa hukum shalat witir setelah tahajud bukanlah ibadah yang wajib. Menurut mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).

Namun, ada pendapat yang menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, di mana beliau menyatakan bahwa shalat witir setelah tahajud itu wajib karena orang tersebut punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud. Dalil pegangan yang mendukung shalat witir setelah tahajud itu wajib berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4 dari 4 halaman

Shalat witir memang identik sebagai shalat sunnah penutup shalat malam. Dan kita memang dianjurkan untuk menutup shalat malam yang kita kerjakan dengan shalat witir.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah oleh kalian akhir shalat malam kalian dengan witir.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, hukum shalat witir setelah tahajud, atau sebagai penutup dari shalat tahajud, adalah sunnah, dan bukan wajib. Jadi, jika Anda sudah mengerjakan shalat witir dan masih ingin menambah shalat sunnah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih mengerjakan shalat dua rakaat lainnya setelah mengerjakan shalat witir.

‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat tiga belas raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan raka’at kemudian beliau berwitir (dengan satu raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim).

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad).

Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh melaksanakan dua witir dalam satu malam. Jadi, jika Anda sudah melaksanakan shalat witir seusai melaksanakan shalat tarawih, maka tidak perlu lagi melakukan shalat witir yang kedua ketika Anda selesai melaksanakan shalat tahajud.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa’i).

(mdk/ank)

JawaPos.com – Salat witir merupakan salat sunah yang dikerjakan sebagai penutup salat pada malam hari. Sementara salat sunah tahajud, dikerjakan pada malam hari usai bangun dari tidur. Adapun, waktunya dari dari sepertiga malam hingga menjelang subuh.

Saat bulan Ramadan, khususnya di Indonesia, salat witir biasanya dikerjakan langsung usai salat tarawih dilakukan.

Adanya perbedaan tata cara dan waktu perihal cara menunaikan salah witir dan tahajud, mungkin ada umat Islam yang masih bingung. Musababnya, salat witir seharusnya dilakukan sebagai penutup salat malam. Artinya memang setelah salat witir tidak ada lagi salat yang dilakukan.

Baca juga:

Doa Salat Tahajud, Lengkap Dalam Bahasa Arab dan Artinya

Dikutip dari Nu Online, Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya,  اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا Artinya, “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).

Dari hadist ini, banyak orang juga ingin mendapatkan keutamaan melaksanakan salat tahajud di malam hari. Apalagi dilakukan di malam Ramadan. Dasar anjuran salat tahajud sendiri adalah firman Allah swt berikut,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً      Artinya, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).

Lalu bolehkah mengerjakan salat tahajud, mengingat sudah terlanjur salat witir usai salat tarawih dilakukan?

Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud disunahkan untuk mengulang salat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup salat malamnya?

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, saalat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Hal ini sebab perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal yang lebih baik bagi orang yang punya niat untuk salat tahajud di malam hari, adalah  mengakhirkan salat witir setelah salat tahajudnya dan menjadi penutup saalat malamnya.

Jika ternyata ia telah melaksanakan salat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadan), maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali salat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang salat witir dihukumi tidak sah.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:   ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ   “Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”

Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir. Bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132).

Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:   وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة   “Apabila seseorang telah melaksanakan saalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka saalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55).

Dari penjelasan tersebut, maka kita tidak perlu mempermasalahkan tentang pelaksanakan salat tahajud setelah salat witir. Selain itu, kita juga tidak perlu mengulang salat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i. Dengan demikian akan meraih kesunnahan menjadikan salat witir sebagai penutup shalat. Wallahu a’lam.