Apakah ibu yang meninggal saat melahirkan akan masuk surga

Namun, perdarahan juga bisa terjadi saat rahim tidak berkontraksi setelah melahirkan. Biasanya, perdarahan berat disebabkan oleh masalah plasenta selama kehamilan, seperti abrupsio plasenta.

2. Infeksi postpartum

Infeksi postpartum bisa terjadi jika ada bakteri masuk ke tubuh ibu hamil dan tubuhnya tidak bisa melawan. Beberapa infeksi bisa sampai menyebabkan ibu meninggal setelah melahirkan.

Ibu hamil yang terinfeksi kelompok bakteri Streptokokus B dapat mengalami sepsis (infeksi darah). Sepsis ini kemudian dapat menyerang sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan masalah yang parah sampai kematian.

Terkadang, sepsis bisa menyebabkan penggumpalan darah pada ibu hamil, sehingga menghalangi aliran darah ke organ penting ibu, seperti otak dan jantung. Hal ini kemudian dapat menyebabkan kegagalan fungsi organ dan bahkan kematian.

3. Preeklampsia

Preeklampsia biasanya timbul saat ibu hamil memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan. Biasanya, preeklampsia terjadi setelah minggu ke-20 kehamilan.

Preeklampsia bisa diobati, tetapi juga dapat menjadi parah dan menyebabkan plasenta terpisah, kejang, atau sindrom HELLP.

Ibu dengan sindrom HELLP dapat mengalami kerusakan hati yang berkembang dengan cepat. Tanpa perawatan yang baik, preeklampsia juga bisa menyebabkan ibu meninggal saat atau setelah melahirkan.

4. Emboli paru

Emboli paru adalah gumpalan darah yang menghalangi pembuluh darah di paru-paru. Ini biasanya terjadi ketika gumpalan darah yang ada di kaki atau paha (disebut dengan deep vein thrombosis (DVT)) pecah dan mengalir ke paru-paru.

Emboli paru dapat menyebabkan kadar oksigen dalam darah menjadi rendah, sehingga biasanya gejala yang muncul adalah sesak napas dan nyeri dada.

Organ tubuh yang tidak mendapatkan cukup oksigen dapat mengalami kerusakan dan hal ini kemudian bisa menyebabkan kematian pada ibu setelah melahirkan.

5. Kardiomiopati

Selama kehamilan, fungsi jantung wanita mengalami perubahan yang cukup banyak. Hal ini membuat ibu hamil yang memiliki penyakit jantung berisiko tinggi untuk mengalami kematian.

Salah satu penyakit pada jantung yang dapat menyebabkan kematian ibu hamil adalah kardiomiopati.

Kondisi ini bisa menyebabkan masalah, seperti gagal jantung atau penumpukan cairan di paru-paru, sehingga menyebabkan ibu meninggal setelah melahirkan.

Selain memahami penyebab ibu meninggal saat atau setelah melahirkan, baik secara normal maupun operasi caesar, penting juga mempersiapkan persalinan dengan baik.

Hal itu termasuk menyiapkan perlengkapan melahirkan dan mengenali tanda-tanda melahirkan.

Upaya mencegah ibu meninggal karena melahirkan

Apakah ibu yang meninggal saat melahirkan akan masuk surga

Ilustrasi ibu dan anak. Foto: Muslimah

WANITA berperan bukan hanya sebagai istri tapi juga sebagai ibu. Dari rahim seorang ibu lah seorang anak terlahir ke dunia. Ibu yang notabene adalah seorang wanita,  memiliki tugas yang berat ketika mengemban amanah berupa kehamilan dan persalinan.

Tak sedikit wanita yang mempertaruhkan nyawanya ketika melahirkan sang buah hati. Segala jalan baik kelahiran spontan maupun caesar akan ditempuhnya demi keselamatan sang buah hati, meski nyawanya sendiri yang jadi taruhan.

Hal ini tak luput dari perhatian Islam. Wanita begitu dimuliakan dlama ajaran Islam, hingga wanita diberi ganjaran syahid jika ia meninggal saat melahirkan.

Berikut beberapa dalilnya:

1. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguknya ketika Ubadah sedang sakit. Di sela-sela itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?”

Ubadah menjawab: ‘Ya Rasulullah, merekalah orang yang sabar yang selalu mengharap pahala dari musibahnya.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, “Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya. “ (HR. Ahmad dalam musnadnya 15998. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menilai hadis ini: Shahih li Ghairih).

2. Hadis dari Jabir bin Atik, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguk Abdullah bin Tsabit, ketika itu beliau sedang pingsan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung masalah mati syahid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kalian anggap sebagai mati syahid?”

Merekapun menjawab, ‘Orang yang mati di jalan Allah.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan, “Mati syahid ada 7 selain yang terbunuh di jalan Allah: Orang yang mati karena thaun, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena ada luka parah di dalam perutnya, syahid. Orang yang mati sakit perut, syahid. Orang yang mati terbakar, syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras, syahid. Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan al-Albani).

Namun, berbeda dengan jenazah para syuhada perang yang tidak perlu dimandikan dan disholatkan, meski terbilang syahid, wanita yang meninggal saat melahirkan masih tetap wajib dimandikan dan disholatkan sebagaiamana umumnya jenazah. Sebagaiamana diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalati jenazah wanita yang mati ketika nifas. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang yang mati syahid, selain yang terbunuh di medan perang, seperti orang yang sakit perut, orang yang mati karena thaun, karena tenggelam, tertimpa, atau yang mati karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Saya tidak menjumpai pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat yang diriwakatkan dari Hasan Al-Bashri… kaum muslimin juga menshalati jenazah Amirul mukminin, Umar bin Kahatab dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, padahal keduanya mati syahid (tipi tidak di medan perang) (al-Mughni, 2:399). []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Apakah ibu yang meninggal saat melahirkan akan masuk surga

Oleh: Badrul Tamam

Sebuah pertanyaan unik yang kami dapatkan dalam situs www.almeshkat.net tentang keutamaan bagi wanita saat melahirkan. Keyakinan ini sering didengung-dengungkan oleh para penceramah saat menjelaskan keutamaan mengandung dan melahirkan bagi seorang wanita. Yaitu seorang ibu yang meninggal dunia saat melahirkan akan diampuni segala dosa-dosanya laksana bayi yang baru dilahirkan dan kuburnya nanti akan ditempatkan di taman-taman surga. Berikut ini kami translate ulasan Syaikh Abdurrahman al-Sahim ketika menjawab pertanyaan serupa.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Sahim pernyataan bahwa seorang wanita ketika melahirkan maka dosa-dosanya akan terampuni tidak memiliki landasan hadits yang shahih. Sedangkan hadits yang ada menyebutkan, “Tidakkah salah seorang kalian ridla apabila dia hamil dari suaminya dan suaminya ridla terhadapnya, maka dia mendapatkan seperti pahala orang berpuasa dan berperang di jalan Allah 'Azza wa Jalla. Apabila dia dicerai maka penduduk langit dan bumi tidak tahu apa yang disembunyikan untuknya dari (nikmat-nikmat) yang menyejukkan mata. Apabila melahirkan maka tidaklah keluar dari susunya satu teguk dan tidaklah payudaranya dihisap satu kali hisapan kecuali baginya pada setiap tegukan dan setiap hisapan dihitung satu kebajikan. Dan apabila dia terus terjaga di malam hari maka dia mendapatkan pahala seperti membebaskan 70 budak yang dimerdekakan di jalan Allah. Tahukan kalian untuk siapa semua ini? yaitu untuk wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, shalihat, dan taat pada suaminya yang mereka itu tidak mengufuri kebaikan suaminya.” Hadits ini diriwayatkan al-Thabrani dalam al-Ausath, Ibn al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at, lalu beliau, “Abu Hatim bin Hibban berkata, ‘Amru bin Sa’id yang meriwayatkan hadits maudhu’ ini dari Anas tidak boleh disebutkan di kitab-kitab kecuali untuk menguji para ahli’.”

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits ini: Maudhu’. Yakni hadits itu didustakan atas nama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang tidak boleh menukil dan menyebarkannya di tengah-tengah manusia kecuali untuk menjelaskan dan memperingatkan (untuk menolaknya).

Ibn al-Jauzi rahimahullaah juga meriwayatkan hadits lain dalam al-Maudhu’at,

“Apabila seorang wanita hamil, maka baginya pahala orang puasa, shalat, mukhbit (tunduk patuh), dan mujahid fi sabilillah. Apabila dia dicerai, maka tak seorangpun makhluk yang tahu pahala yang didapatkannya. Dan apabila dia melahirkan, maka baginya pada setiap gerakan pahala membebaskan budak.”

Ibn al-Jauzia berkata, “Abu hatim berkata: Hadits ini tidak memiliki asal. Dan al-Hasan bin Muhammad suka meriwayatkan hadits-hadits maudhu’. Tidak boleh berhujjah dengannya. Dan Abu Ahmad berkata; semua hadits-haditsnya munkar.”

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits ini sebagai hadits maudhu’.

Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa seorang wanita yang meninggal dunia saat melahirkan akan mendapatkan pahala orang mati syahid, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

الشُّهَدَاءُ سَبْعَةٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ : الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ ، وَالْحَرِقُ شَهِيدٌ ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيد .

“Syuhada’ (orang-orang mati syahid) yang selain terbunuh di jalan Allah itu ada tujuh: Korban wabah tha’un adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, penderita penyakit lambung (semacam liver) adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan al-nasai, juga Ibnu Majah. Berkata Syu’aib Al Arnauth: hadits shahih).

Ibnu Baththal berkata, “Adapun wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),” di dalamnya terdapat dua pendapat: Pertama, wanita yang meninggal karena melahirkan sedangkan anaknya yang berada di perutnya telah sempurna penciptaannya. Dikatakan juga: Apabila dia meninggal ketika nifas maka dia syahid, baik dia telah mengeluarkan anaknya lalu meninggal atau dia meninggal sementara anaknya masih berada di perutnya.

Kedua, adalah wanita yang meninggal masih perawan, sebelum ia mulai menstruasi tersentuh laki-laki. Dan pendapat pertama lebih masyhur secara bahasa.

Imam al-Qurthubi berkata dalam Al-Mufhim: Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ dikatakan: dengan didhammahkan Jim dan dikasrahkannya, yaitu wanita yang meninggal dalam kondisi hamil, sementara anaknya masih ada di perutnya. Dikatakan: Dia adalah wanita yang meninggal dalam nifasnya dan karena nifas. Dikatakan juga: Yaitu wanita yang meninggal masih perawan dan belum dipecahkan keperawanannya. Dikatakan juga: Perawan yang belum dinikahi. Sedangkan pendapat pertama yang lebih baik dan lebih jelas. Wallahu Ta’ala a’lam.

Imam al-Nawawi berkata, “Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ -dengan mendhammahkan jim, menfathahkan dan menkasrahkannya, sedangkan dengan  dhummah yang lebih masyhur- dikatakan: Wanita yang meninggal dalam kondisi hamil bersama anaknya yang masih di perutnya. Dikatakan juga: Dia adalah wanita perawan, sedangkan yang shahih adalah yang pertama.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa wanita yang bersabar dan berharap pahala saat mengalami sakitnya melahirkan akan mendapat pahala. Dan sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya kesabaran . .

Ibnu Hajar berkata, “Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ –dengan mndhammahkan jim dan mensukunkan mim, terkadang huruf jim difathahkan dan dikasrahkan-, adalah wanita-wanita yang nifas; Dan dikatakan: Wanita yang anaknya meninggal di perutnya lalu ibunya ikut meninggal karena sebab itu… dikatakan: Wanita yang meninggal masih perawan. Dan pendapat pertama yang paling masyhur.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa wanita yang bersabar dan berharap pahala saat mengalami sakitnya melahirkan akan mendapat pahala. Dan sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya kesabaran sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Al-Zumar: 10) Wallahu Ta’ala A’lam. . . .

[PurWD/voa-islam.com]

Sumber: www.almeshkat.net