Apakah bayi yang baru lahir ditanggung oleh BPJS?

Bima, Jamkesnews - Uswatun hasanah merupakan salah seorang dari jutaan peserta JKN-KIS yang sudah merasakan kebaikan program negara tersebut. Ia merupakan seorang pendamping PHK (Program Keluarga Harapan) di kota Bima dari segmen peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah). Uswatun merasa bersyukur untuk kelancaran proses persalinan cesar yang dijalaninya di RSUD Bima.

“Saya merasa aman dan tenang ketika saya telah menjadi peserta Program JKN-KIS. Rasa aman dan tenang yang saya rasakan, bukan karena saya mendambakan sakit kemudian gratis, tetapi karena saya tahu bahwa ketika saya sakit atau membutuhkan layanan kesehatan lainnya, ada jaminan kesehatan yang telah melindungi saya dan keluarga, ada negara yang hadir bagi saya melalui Program JKN-KIS, dan ada seluruh warga negara Indonesia yang siap bergotong-royong untuk saya dan peserta lainnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Uswatun kepada tim Jamkesnews (03/02).

Sebagaimana di atur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Jika pun bayi baru lahir membutuhkan layanan kesehatan, maka orangtua yang sudah terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS dapat segera mendaftarkan bayi tersebut dengan menunjukkan Surat Keterangan Lahir (SKL) yang diterbitkan oleh bidan ataupun rumah sakit yang menangani kelahiran bayi.

“Pengalaman saya menerima manfaat Program JKN-KIS, telah membuka mata saya dan seluruh keluarga saya bahwa manfaat Program JKN-KIS sangat besar. Tidak ada ruginya sama sekali menjadi peserta program itu. Saya sudah merasakan sendiri, selain terbantu masalah biaya persalinan, saya juga dilayani dengan sangat baik di rumah sakit,” ujar Uswatun.

“Seluruh biaya pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh Program JKN-KIS sesuai prosedur dan yang tidak kalah penting pelayanan yang diberikan oleh petugas di rumah sakit cepat dan ramah,” tambah Uswatun.

Sebagai seorang Pendamping PKH Uswatun  berharap agar Program JKN-KIS terus dikembangkan. Menurutnya program tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang sangat membantu masyarakat. Ia pun mengajak kepada seluruh peserta JKN-KIS lainnya untuk terus mendukung Program JKN-KIS dengan cara membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Sehingga program tersebut dapat terus berjalan dengan baik dan dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (ay/ic)

Jakarta (13/01/2016):  BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan  suami istri Habibie (30) dan Lely (32), peserta BPJS Kesehatan asal Cirebon. Kelima bayi kembar tersebut lahir selamat pada Minggu (10/1/2016) lalu dan sampai sekarang kondisinya stabil di ruang NICU. Ibu bayi kembar lima tersebut pun sudah diperbolehkan pulang sambil menunggu berbagaiperawatan lanjutan anak-anaknya selesai.

“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari Allah, saya bersyukur semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik persalinan maupun NICU. Tidak terbayang berapa biaya NICU untuk lima bayi jika saya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” cerita Habibie di RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta, Rabu (13/1/2016)

Habibie dan Lely sudah mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak kehamilan berusia lima bulan. Habibie pun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan  kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak tahun 2014. Habibie telah mengetahui bahwa bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebelum lahir, dan tanpa ragu-ragu pria yang berprofesi sebagai fotografer ini langsung mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Ternyata mudah dan tidak ribet, asal kita menjalani sesuai dengan prosedur. Sempat mendengar daftar BPJS Kesehatan sulit, ternyata tidak. Begitu pula sampai dengan mendapatkan pelayanan, sejauh ini semua lancar dan mudah saja,” ungkap Habibie.

Karena fasilitas rumah sakit daerah kurang memadai untuk menangani lima bayi prematur sekaligus, maka persalinan pun dilakukan di RSAB Harapan Kita sebagai rumah sakit rujukan.

“Setelah dilakukan survey di daerah Cirebon tidak ada rumah sakit yang sekaligus dapat pelayanan NICU untuk 5 bayi kembar, makanya kami survey di Jakarta dan di RSAB Harapan Kita siap menerima. Alhamdulillah sekarang kami hanya menunggu sampai kondisi kelima semakin membaik, kami mohon doanya dari semua pihak,” ujar Habibie.

Apa yang dialami oleh pasangan Habibie dan Lely merupakan contoh kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan,  dimana keduanya memanfaatkan program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang merupakan wujud keberadaan negara yang bertanggungjawab pada kondisi kesehatan rakyatnya. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.

BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta khususnya segmen PBPU, apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

Oleh:

Istimewa Cara mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA – Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akta kelahiran.

Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan, Anda harus tahu segmen JKN-KIS Anda. Apakah termasuk peserta bukan penerima upah (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), atau penerima bantuan iuran (PBI). 

Siapa saja yang menjadi peserta JKN-KIS?

Melansir bpjs-kesehatan.go.id, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.

4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: notaris/pengacara/ LSM, dokter/bidan praktek swasta, pedagang/ penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, supir, ojek, montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

5. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

Syarat dan cara daftar bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS;

2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP);

3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Berikut syaratnya:

1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan;

2) Menunjukkan kartu identitas peserta ibu bayi;

3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi;

4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI-JK (PBI-APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Berikut syaratnya:

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Berikut syaratnya:

1) Kartu asli JKN-KIS ibu kandung;

2) Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi);

3) Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).

Kanal layanan pendaftaran

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir sendiri bisa melalui beberapa akses:

1) Mobile Customer Service (MCS) 

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik 

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota 

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :