Apabila seseorang melukai badan sampai organ dalam maka diyatnya adalah

Diyat menurut bahasa berarti denda, tebusan atau ganti rugi. Sedangkan diyat menurut istilah syara’ diyat adalah pemberian sejumlah barang atau uang kepada keluarga korban untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya sebagai ganti hukum qishosh yang telah dimaafkan oleh keluarga korban. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.

Dalil Tentang Diyat.

Hukuman diyat disyari’atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur‘an, Sunnah dan ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Swt :

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ


“Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah :178) Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Swt :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا


“Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa‘:92) Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja. Sedangkan dari Sunnah di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw :

“Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash)”. (HR. al-Jama’ah).

Sebab-sebab Diyat.

1. Pembunuhan yang disengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh. 2. Pembunuhan seperti sengaja (qatlu syibil amdi). 3. Pembunuhan tersalah (qatlu khatha’). 4. Qishash sulit dilaksanakan.

Macam- macam Diyat.


Diyat Mughallazhah (Benda Berat) Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah (unta betina usia 3 - 4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina usia 4 – 5 tahun ) dan 40 ekor khilfah (unta betina bunting). Diyat Mughalladzah ini diwajaibkan kepada: a) Pembunuhan sengaja tapi dimaafkan oleh korban keluarga. Pembayaran diyat ini sebagai ganti qishash dan pembayaranya secara tunai. b) Pembunuhan seperti sengaja, tetapi pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun. c) Pembunuhan ditanah haram pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim.

Diyat Mukhofafah (Diyat Ringan).

Denda yang sifatnya ringan, yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina usia lebih dari 2 tahun), ibnu labun (unta jantan usia lebih dari 2 tahun ) dan 20 ekor binta mukhad (unta betina usia 2 tahun). Diyat mukhafafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur 3 tahun tiap tahun sepertiganya. Diyat mukhafafah diwajibkan kepada: a) Pemnunuhan tersalah (qatlu khatha’) b) Pembunuhan selain ditanah haram ( Makkah ) bukan bulan haram 9 Muharam, Dzulhijah dan rajab) dan bukan muhrim. c) Orang yang sengaja memotong/ membuat cacat/ melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban.

Diyat Anggota Badan (selain pembunuhan).

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacat atau melukai anggota badan dikenakan diyat sebagai berikut : a. Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan. b. Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong. c. Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak,luka badan sampai perut. d. Diyat 15 ekor unta,jika melukai kulit diatas tulang. e. Diyat 10 ekor unta, jika melukai sampai jari tangan atau jari kaki sampai putus. f. Diyat 5 ekor unta,jika meruntuhkan satu gigi.

Baca Juga : Pengertian Kaffarat, Macam-macam Kaffarar Serta Hikmah Kaffarat

Hikmah Diyat.

Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga korban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut : a. Sifat pemaaf  kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat

c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.

Diyat dalam ilmu fikih adalah sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku penganiayaan atau pembunuhan kepada keluarga korban. Bagi pelaku pembunuhan, diyat dibayarkan apabila keluarga korban memaafkannya. Jika tidak dimaafkan maka pembunuh diqisas.

Diyat berat berupa 100 ekor unta, dengan perician 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun atau lebih tepatnya mendekati umur 5 tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil) atau bunting.[1] Diyat ini dikenakan bagi hukuman qishas yang dimaafkan terhadap pembunuhan yang memang disengaja ingin menghilangkan nyawa seseorang. Pelaku tindak pidana wajib untuk membayar sendiri secara tunai diyatnya. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun atau langsung tunai.

Diyat ringan

Jumlah dari diyat ringan tidak sama dengan diyat besar walaupun ada persamaan, yaitu 100 unta, tetapi dibagi lima bagian, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor betina umur empat masuk lima tahun. Diyat ini wajib dibayar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun atau langsung tunai.

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah 2:178)

  1. ^ "Pengertian, Macam, Hukum dan Hikmah Diyat". al-badar.net. Diakses tanggal 2018-05-25. [pranala nonaktif permanen]

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Diyat&oldid=19112796"

IV. DIYAT

a. Pengertian Diyat

Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.

b. Sebab – sebab ditetapkannya diyat

Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;

1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.

2. Pembunuhan seperti sengaja.

3. Pembunuhan tersalah.

4. Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.

5. Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya).

c. Macam – macam Diyat

Diyat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Diyat Mughalladzah atau denda berat.

Tekhnis diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri dari

   30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ),

   30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan

   40  unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).

Yang wajib membayarkan diyat mughaladzah adalah:

A. Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash.

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًادُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَ ثَلَاثُوْنَ جَذْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً. (رواه الترميذي)

Artinya : “ Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka menghendaki dapat mengambil qishash, dan jika mereka tidak menghendaki ( mengambil qishash) , mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan unta khilfah ( unta yang sedang bunting )”(HR.Turmudzi(.

B. Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughaladzah pada kasus pembunuhan seperti sengaja ini dibebankan kepada keluarga pembunuh dan diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, setiap tahunnya dibayar sepertiga.

C. Pelaku Pembunuhan di tanah haram (Mekkah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah), atau pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap mahramnya.

2. Diyat Mukhaffafah atau denda ringan.

Diyat mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari

   20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),

   20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),

   20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1 tahun),

   20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

Yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah:

A. Pelaku pembunuhan tersalah, dengan tekhnis pembayaran diangsur selama 3  tahun, setiap tahunnya sepertiga dari jumlah diyat.

Rasulullah bersabda:

دِيَةُ الْخَطَأِ أَخْمَاسًا, عِشْرُوْنَ حِقَّةً وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ وَ عِشْرُوْنَ اِبْنَ لَبُوْنٍ. (رواه دارقطني)

Artinya : “ Diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1 tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR.Daruquthni)

B. Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh, atau menghilangkan fungsinya yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.

Jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.

d. Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota badan

Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringkasnya:

  1. Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki – laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain – lain). Dalam hadits yang diriwayatkan Jabir Rasul saw bersabda:

وَفِى الرِّجْلَيْنِ الدِّيَةُ  (أخرجه أبو داود و غيره)

Artinya : “Pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh

Dalam hadits lain Rasulullah Saw bersabda:

وَفِى الْيَدَيْنِ الدِّيَةُ  (أخرجه أبو داود و غيره)

Artinya : “Pada (memotong) kedua tangan satu diyat penuh

Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya maka ia diqishash.

2. Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan hal ini Rasulullah bersabda:

وَفِى اْلأُذُنِ خَمْسُوْنَ مِنَ الْإِبِلِ. (رواه البيهقي)

Artinya : “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta” (HR.Baihaqi dan Daruquthni)

3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.

4. Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.

5. Wajib membayar 10 ekor unta bagi  seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).

6. Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).   

Adapun tekhnis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan – ketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.

e. Hikmah Diyat

            Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

            Kita dapat merasakan hikmah diwajibkannya diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban mempunyai 2 pilihan. Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak pembunuhan atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua dipilih keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah mengikhlaskan apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah ataupun rasa dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan ataupun penganiayaan.

            Walaupun secara manusiawi rasa sakit hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal “untuk memaafkan pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku tindak pidana setelah mereka menerima diyat.

       Sampai titik ini, semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

Page 2

Video yang berhubungan