Apabila hak dan kewajiban tidak berjalan akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan masyarakat

Ilustrasi warga negara yang memenuhi hak dan kewajiban. Foto: freepik

Sebuah negara terbangun dari empat unsur penting, salah satunya adalah warga negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara telah diatur secara rinci oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir sampai wafat.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan seorang manusia. Keduanya harus dipenuhi tanpa perlu merusak esensinya satu sama lain.

Apa itu hak dan kewajiban? Mengapa hak dan kewajiban harus seimbang?

Ilustrasi warga negara yang memenuhi hak dan kewajiban. Foto: freepik

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak.

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

  • Hak atas kelangsungan hidup.

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab seseorang sebagai warga negara yang harus dipenuhi secara sadar agar tercipta lingkungan yang baik dan sejahtera. Kewajiban ini sifatnya harus dipenuhi. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Contoh kewajiban warga negara:

  • Melaksanakan aturan hukum dan pemerintahan.

  • Menghormati hak asasi manusia lain.

  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

  • Menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.

Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram.

Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hak sendiri dimaknai sebagai sesuatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Namun apabila kewajiban tersebut tidak terlaksana, maka sulit untuk menuntut hak. Idealnya pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan dari tuntutan pemenuhan hak.

Antara hak dan kewajiban harus berdampingan dalam kehidupan bermasyarakat. Foto: Pixabay

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, seseorang harus mengetahui peran dan porsinya masing-masing.

Dalam realitanya, seseorang bisa menuntut haknya apabila seluruh kewajibannya sudah terlaksana dengan baik. Kewajiban yang dilaksanakan juga harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab, agar balasan yang didapatkan berupa hak juga sesuai.

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Kewarganegaraan oleh Tim Tunas Karya Guru (2018: 21), kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh tiap manusia dalam memenuhi hubungan seperti sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.

Kewajiban yang dilakukan seseorang juga tidak bisa sembarangan, melainkan berdasarkan norma dan kaidah tertentu yang telah berlaku. Lalu apa akibatnya jika kewajiban tidak dilaksanakan? Berikut ulasan lengkapnya.

Jika kewajibantidak dilaksanakan akan menimbulkan pertikaian dalam masyarakat. Foto: Pixabay

Akibat Jika Kewajiban Tidak Dilaksanakan

Dirangkum dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan karangan Dr. I Nengah Suastika, M.Pd dkk (2017: 71) berikut akibat yang ditimbulkan jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.

1. Ketimpangan peran antar anggota masyarakat

Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan dengan lancar jika masyarakat tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing.

Peran yang dimaksud adalah ketika seseorang berada di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga sebagai warga negara. Masing-masing dari mereka sudah memiliki porsi kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Apabila kewajiban tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan perannya, pasti terdapat ketimpangan. Ada seseorang yang merasa paling unggul, sehingga mereka berbuat semena-mena.

Jika tindakan ini dibiarkan secara terus menerus, akan menciptakan ketidakteraturan dalam menjalin hubungan sosial.

Ilustrasi pertentangan dan perselisihan antar warga. Foto: Pixabay

2. Pertentangan dan perselisihan antar warga

Manusia hidup secara berdampingan dengan manusia yang lain. Mereka hidup bermasyarakat dan menjalin sebuah interaksi sosial. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, manusia pasti memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tentram.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Lepasnya kewajiban tersebut dapat membuat beberapa orang merasa tidak adil dan menimbulkan sikap iri hati.

Jika hal ini dibiarkan secara berangsur-angsur, pasti akan menciptakan perselisihan antar warga yang justru akan membuat kekacauan dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Ilustrasi terjadinya konflik sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Foto: Pixabay

Kewajiban dilaksanakan agar seseorang juga mendapatkan pemenuhan haknya. Namun, terkadang seseorang merasa angkuh sehingga mereka menuntut hak istimewanya dalam keadaan kewajiban yang belum terlaksana.

Misalnya, terkadang terdapat warga negara yang belum melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Namun, mereka terus menuntut secara paksa agar hak-hak mereka sebagai warga negara juga terpenuhi.

Keadaan ini akan menimbulkan dampak negatif yaitu memicu terjadinya konflik sosial. Bahkan, konflik yang mulanya hanya sekadar dalam bentuk perkataan bisa menjadi pertikaian secara fisik. Jika sudah pada tingkat konflik, harus terdapat pihak ketiga yang mampu meredam permasalahan ini.