Apa itu pengertian pajak penghasilan (PPh) pasal 21, berapa persen tarif yang harus dibayarkan, dan bagaimana cara menghitungnya? Baca selengkapya di artikel Blog Jurnal by Mekari! Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada: Sebagai tambahan informasi, bahwa peraturan tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini tidak berbeda dengan peraturan PTKP tahun 2016 silam. Sehingga perhitungan tarif PPh 21 tahun ini masih merujuk pada peraturan PTKP yang ditetapkan tahun 2016 tersebut. Peserta Wajib Pajak PPh 21Sebelum mengetahui berapa tarif pajak PPh Pasal 21, mari kita pahami dahulu siapa saja yang merupakan peserta wajib pajak ini menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3: 1. Pegawai; 2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
4. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
5. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama 6. Mantan pegawai; dan/atau 7. Wajib pajak tarif PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
Baca juga :PPh 23: Pasal dari Pajak Penghasilan yang perlu Anda Tahu Tarif Pajak PPh 21Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan, Anda harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. 1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. Atur dan Pantau Operasional Lewat Fitur Biaya dan Anggaran Jurnal, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Anda tidak akan dikenakan pajak pengahasilan jika penghasilan Anda kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Baca juga:Jenis-Jenis dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan 3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi yang memiliki NPWP dengan menggunakan tarif progresif adalah sebagai berikut:
Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Baca juga:Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Anda Ketahui Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21Bagi para wajib pajak yang baru saja memulai suatu usaha UKM, proses perhitungan pajak akan menjadi hal yang rumit. Untuk itu, beberapa tips ini bisa diikuti agar proses perhitungan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan akurat: 1. Hitung Penghasilan BrutoDi akhir periode akuntansi bisnis, pasti akan ada laporan keuangan yang menyatakan berapa besar penghasilan bisnis Anda. Pada dasarnya, Anda akan membutuhkan semua catatan transaksi yang telah dilakukan dalam bisnis untuk bisa menyusun tahap ini. 2. Hitung Penghasilan NettoSetelah memiliki penghasilan bruto, maka Anda bisa menghitung penghasilan bersih perusahaan Anda. Tahap ini sama seperti tahap pembuatan laporan keuangan. Membuat laba rugi dan neraca keuangan untuk memperjelas kondisi keuangan perusahaan dalam satu periode. 3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)Cara menghitung PKP adalah penghasilan bersih selama satu periode akuntansi dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 4. Hitung PPh yang harus DibayarkanSetelah mendapatkan nilai PKP, maka Anda hanya perlu mengalikan dengan tarif Pajak PPh dalam setahun. Baca juga:Cara Membuat E-Faktur Paling Mudah, Ikuti Langkah Ini! Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Software Keuangan JurnalItulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu Anda ketahui. Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. Dengan mengetahui penghasilan kena pajak, Anda dapat lebih mudah menghitung berapa nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan Anda untuk membayar pajaknya. Setelah mengetahui pajak penghasilan yang harus karyawan Anda bayar, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, Anda perlu memiliki aplikasi akuntansi yang dapat membantu Anda mengelola laporan keuangan dengan mudah dan akurat. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime. Dengan Jurnal, Anda juga dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan hingga memonitor stok barang serta aset perusahaan. Bukan hanya itu, Jurnal juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, laba, rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi. Temukan info lebih lanjut mengenai Jurnal dan daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial hingga 14 hari. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Untuk memahami peserta wajib pajak dan tarif PPh 21 secara lebih komprehensif, Anda dapat mengikuti kursus online di Mekari University secara gratis. Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya. Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, manajemen akuntansi, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi. Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University, kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan. Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini. Itulah beberapa penjelasan mengenai berapa persen tarif pajak PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan. Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.
Kategori : Keuangan
Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Related Articles
Keuangan Mengenal Perantara Keuangan (Financial Intermediary), Peran dan Manfaatnya
Keuangan 10 Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
Keuangan Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan?
Keuangan Apakah Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank?
Nama Lengkap Subscribe |