Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial?

Bowem mendefinisikan CSR sebagai kewajiban pengusaha untuk merumuskan kebijakan, membuat keputusan, atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat.

Definisi tersebut kemudian diperbarui oleh Davis yang menyatakan bahwa keputusan dan tindakan bisnis diambil dengan alasan, atau setidaknya sebagian, melampaui kepentingan ekonomi atau teknis langsung perusahaan.

CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.

Secara konseptual, CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada penjelasan Pasal 15 huruf b menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Business Actions for Sustainable Development (BASD) yang sebelumnya bernama World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai: “The continuing commitment by business to behave etically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large to improve their quality of life”.

Secara prinsip, rumusan WBCSD menekankan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja sama dengan karyawan, keluarga karyawan, dan masyarakat setempat (lokal) dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan.

Menjelang akhir 2010, tepatnya pada tanggal 1 November 2010, telah dirilis ISO 26000 tentang Internal Guidance for Social Responsibility. Dirilisnya ISO 26000 telah menyadarkan para pihak, bahwa Tanggungjawab Sosial bukan semata-mata menjadi kewajiban korporasi, tetapi telah menjelma menjadi tanggung jawab semua pihak, baik lembaga private maupun lembaga publik, individu maupun entitas, organisasi yang mengejar laba atau yang menamakan dirinya nirlaba.

Lebih lanjut, ISO 26000 memberikan definisi yang jelas tentang tanggungjawab sosial sebagai berikut: “Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behaviour that contribute to sustainable development, health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationship.”

“Tanggung jawab organisasi terkait dengan dampak, keputusan, dan kegiatan di masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; memperhitungkan harapan pemangku kepentingan, adalah sesuai dengan hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku internasional, dan terintegrasi di seluruh organisasi dan dipraktikkan dalam hubungannya.”

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR merupakan konsep yang terus berkembang. Ia belum memiliki sebuah definisi standar maupun seperangkat kriteria spesifik yang diakui secara penuh oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Secara konseptual, CSR juga bersinggungan dan bahkan sering dipertukarkan dengan frasa lain, seperti corporate responsibility, corporate sustainability, corporate accountability, corporate citizenship, dan corporate stewardship.

Penetapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menjadikan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela akan berubah menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan. Para pengusaha berargumen bahwa CSR tidak boleh dipaksakan karena bersifat sukarela dan menjadi bagian dari strategi perusahaan. Tujuan jangka panjang perusahaan adalah mengoptimalkan nilai perusahaan.

CSR diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam konteks ekonomi global, nasional maupun lokal. Komitmen dan aktivitas CSR pada intinya merujuk pada aspek-aspek perilaku perusahaan, termasuk program dan kebijakan perusahaan yang menyangkut dua elemen kunci, yaitu:

  1. Good corporate governance: etika bisnis, manajemen sumber daya manusia, jaminan sosial bagi pegawai, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

  2. Good corporate responsibility: pelestarian lingkungan, pengembangan masyarakat (community development), perlindungan hak asasi manusia, perlindungan konsumen, relasi dengan pemasok, dan penghormatan terhadap hak-hak pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, perilaku atau cara perusahaan memperhatikan dan melibatkan seluruh stakeholdernya merupakan konsep utama CSR. Kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan-peraturan yang menyangkut aspek ekonomi, lingkungan dan sosial bisa dijadikan indikator atau perangkat formal dalam mengukur kinerja CSR suatu perusahaan. Namun, CSR sering dimaknai sebagai komitmen dn kegiatankegiatan sektor swasta yang lebih dari sekedar kepatuhan terhadap hukum.

Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility (CSR)

Pada prinsipnya CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan para stakeholders dalam arti luas daripada sekadar kepentingan perusahaan. Setiap perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orangorang tertentu, masyarakat, serta lingkungan di mana perusahaan itu melakukan aktivitas bisnisnya.

Sehingga secara positif, hal ini bermakna bahwa setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya mampu meningkatkan kesejahteraan para stakeholders-nya dengan memerhatikan kualitas lingkungan ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, John Elkington‟s mengelompokkan CSR atas tiga aspek yang lebih dikenal dengan istilah “Triple Bottom Line”.

Ketiga aspek itu meliputi kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi (economic prosperity), peningkatan kualitas lingkungan (environmental quality), dan keadilan sosial (social justice). Ia juga menegaskan bahwa suatu perusahaan yang ingin menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development) harus memerhatikan “Triple P” yaitu profit, planet and people.Bila dikaitkan antara triple bottom line dan triple P dapat disimpulkan bahwa “Profit” sebagai wujud aspek ekonomi, “Planet” sebagai wujud aspek lingkungan, dan „People” sebagai wujud aspek sosial.

Konsep CSR melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumberdaya komunitas, juga komunitas setempat (lokal). Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama antar stakeholders. Konsep kedermawanan perusahaan (corporate philanthropy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi memadai, karena itu konsep tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya.

Menurut Susanto, CSR dilihat dari segi implementasinya dapat dibagi atas tiga tahapan atau kategori yaitu:

  1. Social obligation, pada kategori ini implementasi CSR sekadar untuk memenuhi persyaratan minimal yang ditentukan oleh pemerintah dan ada kesan terpaksa.

  2. Social reaction, pada tahap ini sudah muncul kesadaran oleh perusahaan akan pentingnya CSR, namun tetap saja memiliki kelemahan karena dilakukan setelah masyarakat mengalami eksternalitas yang cukup lama tanpa ada kebijakan dari perusahaan.

  3. Social reponse, pada kategori ini masyarakat dan perusahaan mencari peluang timbulnya kebaikan di tengah masyarakat. Kategori ini lebih dari sekadar pendekatan ad hoc, charity, atau tekanan pihak luar. Ia lebih merupakan sebuah dorongan internal (internally driven) dan jalinan kemitraan (partnership).

Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)

Suhandari M.P mengemukakan bahwa manfaat CSR bagi perusahaan antara lain:

  1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra perusahaan.
  2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.
  3. Mereduksi risiko bisnis perusahaan.
  4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha.
  5. Membuka peluang pasar yang lebih luas.
  6. Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
  7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders.
  8. Memperbaiki hubungan dengan regulator.
  9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
  10. Peluang mendapatkan penghargaan.

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) merupakan suatu bentuk kebijakan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh setiap organisasi atau badan usaha dalam berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan serta menjadi salah satu aspek berkelanjutan bisnis Perusahaan.

Program pertanggungjawaban sosial perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, manajemen, karyawan, pemerintah dan masyarakat sekitar. Selain itu, kami menyadari bahwa strategi berkelanjutan dari Perusahaan hanya dapat dicapai melalui kerjasama yang transparan dengan semua pemangku kepentingan. Program CSR oleh BUMN diterapkan melalui pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Program Pendanaan UMK.

Program Pendanaan UMK adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Unit TJSL melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan kegiatan (evaluasi usulan, penyaluran, penagihan, pelatihan, promosi dan lainnya) serta monitoring termasuk fungsi administrasi dan keuangan. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah dana yang dikelola, luas wilayah binaan dan jumlah mitra binaan serta mempertimbangkan kondisi perusahaan, sedangkan bentuk pelaksanaan di Kantor Cabang/Perwakilan disesuaikan dengan kebutuhan.

Program Pendanaan UMK dilakukan dalam bentuk:

  1. Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.
  2. Pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek maksimal 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil.

Program Pendanaan UMK memberikan Modal Kerja dalam bentuk Pinjaman, maka memiliki besaran jasa administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahun dengan jangka waktu/tenor pinjaman maksimal selama 3 (tiga) tahun.

Sumber dana untuk Program Pendanaan UMK dapat berasal dari:

  • Saldo dana Program Kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; dan/atau.
  • Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana program kemitraan.

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dilaksanakan berdasarkan empat pilar utama:

  1. Sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
  2. Lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
  3. Ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan
  4. hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Dasar Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

AirNav Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan membawa misi pemerintah sebagai salah satu katalisator penggerak perekonomian nasional disamping usaha yang dilakukan pihak swasta, koperasi dan semua unsur penggerak sistem ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah dalam rangka memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan, berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel, serta membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.

Pemerintah secara khusus telah mengatur tentang kebijakan TJSL bagi BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Back to CSR