Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh dalam persekutuan

Firma adalah salah satu badan usaha non berbadan hukum, dikarenakan telah memenuhi unsur materiil namun belum memiliki pengesahan atau pengakuan dari negara berupa peraturan perundang-undangan. Untuk itu, sebagai persekutuan perdata khusus, firma membutuhkan Akta Pendirian sebagai tanda pendirianya yang harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia..Pada Pasal 16 KUHD dikatakan bahwa yang dinamakan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama. firma biasa juga disebut persekutuan firma. Secara umum, firma berarti teman, sekutu, atau kawan. Oleh karena itu firma sebagai persekutuan adalah kerja sama di antara orang yang bersifat pertemanan atau perkawanan ataupun persekutuan. Untuk itu pembentukan firma didasari oleh persekutuan dua pihak atau lebih, sehingga pada pendiriannya dibutuhkan dua pihak atau lebih. Tujuan dari persekutuan tersebut agar dapat terbentuk kerjasama serta adanya kebersamaan dalam menjalani usaha dan tanggung jawab.

Baca juga; Firma Sebagai Alternatif Bentuk Usaha

Firma hukum tidak jauh berbeda dengan firma lainnya. Perbedaannya hanyalah pada jenis usahanya, yaitu dalam bidang jasa hukum. Penggunaan nama firma dalam praktiknya lebih banyak menggunakan nama salah satu sekutu (misalnya Fa. Sulasmi). Nama pada firma hukum biasanya menggunakan salah satu nama seorang sekutu dengan tambahan pada akhir (Fa. Sulasmi and Partners). Bisa juga merupakan gabungan nama seluruh atau sebagian sekutu yang disingkat (misalnya Fa. Sumringah yang merupakan singkatan dari nama-nama sekutu yaitu Sulasmi, Rina, dan Gagah), dan tidak terbatas pada sebutan lainnya.

Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh dalam persekutuan

            Secara garis besar, tanggung jawab sekutu (pesero) dalam firma adalah tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero, atau biasa disebut tanggung jawab renteng. Maksudnya adalah setiap pesero diberikan kewenangan untuk bertindak secara langsung, tanpa persetujuan pesero lain, atas nama firma. Kewenangan satu atau beberapa pesero dapat dibatasi dengan diadakan penegasan dalam anggaran dasar, hal ini merupakan jalan keluar terhadap ketentuan Pasal 17 KUHD. Meskipun dibatasi untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun tidak menghilangkan sifat tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero. Lebih lanjut, tanggung jawab pesero dalam persekutuan firma dibedakan menjadi tanggung jawab ekstern (keluar) dan tanggung jawab intern (di dalam). Tanggung jawab intern pesero seimbang dengan pemasukannya (inbreng). Tanggung jawab ekstern para pesero dalam Firma menurut pasal 18 KUHD adalah tanggung jawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban itu menjadi tanggung jawab pesero secara bersama-sama sebagai akibat perbuatan yang disebabkan karena salah seorang atau beberapa pesero.

Hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama pesero firma:

  1. Sesama pesero memutuskan dan menetapkan dalam Anggaran Dasar pesero yang ditunjuk sebagai pengurus firma;
  2. Semua pesero berhak menilai atau mengontrol pembukuan firma;
  3. Semua pesero harus memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru;
  4. Penggantian kedudukan pesero dapat diperkenankan jika diatur dalam nggaran Dasar;
  5. Seorang pesero dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.

Hubungan hukum keluar (eksternal) antara pesero firma dengan pihak ketiga yaitu:

  1. Pesero yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (kecuali ditentukan lain);
  2. Setiap pesero berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika pesero itu dikeluarkan dari kewenangannya;
  3. Setiap pesero bertanggungjawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh pesero lain;
  4. Apabila seorang pesero menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian.

            Dalam praktiknya, kerugian yang ada tidak langsung dibebankan kepada pesero, melainkan kepada kas milik firma terlebih dahulu. Apabila kas tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma, maka harta pribadi pesero akan diambil untuk menutup kekurangannya. Hal tersebut telah diatur pada pasal 18 KUHD jo. Pasal 1618, 1619 ayat (1) KUHPerdata.

Referensi:

  • Zainal asikin, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014, h. 55.
  • Suwardi, Hukum Dagang, Deepublish, Yogyakarta, 2015, h. 53.
  • SuwardiLoc.Cit.,
  • Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta, 2004, h. 54.https://bit.ly/2VgWgPv

Next Post

Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.

Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu.

Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.

Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.

Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.

Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD.

  • Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV
  • Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.
  • Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan.
  • Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner.

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV)

Umumnya, Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV akan terbagi menjadi 4. Berikut ini adalah penjabarannya:

1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan

Pengertian unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama.

2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata

Pengertian unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan.

3. Unsur CV Sebagai Firma

Pengertian unsur CV sebagai Firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

4. Unsur Kekhususan Persekutuan Komanditer

Pengertian unsur kekhususan suatu persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer.

Baca juga: PT (Perseroan Terbatas): Pengertian, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsur-unsur PT

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

Sebagai salah satu bentuk badan usaha, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat atau  tertentu. Pertama, modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali. Kedua, modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak. Ketiga, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman.

Kelima, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja. Keenam, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan. Ketujuh, tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi.

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Jika diatas kitas sudah membahas sifat-sifat dari perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer, maka kali ini kita akan membahas ciri-ciri dari perusahaan CV.

Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif.

Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan, termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja. Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.

Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan, yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya.

Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam.

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.

Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT.

Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya.

Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha. Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil

Kelebihan dan Kekurangan CV

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh Anda jika Anda memilih untuk membentuk perusahaan CV. Pertama, kemampuan manajemen dalam perusahaan CV pastinya akan lebih besar. Kedua, perusahaan CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha, karena pihak kreditur akan lebih mudah dalam mempercayai perusahaan CV.

Ketiga, perusahaan CV juga akan lebih mudah dalam mendapatkan modal karena badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer ini sudah sangat terkenal di Indonesia. Keempat, Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain.

Kelima, setiap risiko kegagalan yang terjadi saat menjalankan usaha akan ditanggung bersama-sama dengan sekutu lainnya.

Perusahaan yang dibentuk dengan dasar Persekutuan Komanditer atau CV juga memiliki kekurangan tertentu. Pertama, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Kedua, tidak menentunya kelangsungan hidup pada perusahaan CV. Ketiga, sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap pemodal.

Baca juga: Perusahaan Tbk adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menjadi Perusahaan Tbk

Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian CV beserta unsur, fungsi, dan tujuan membuat CV. Jika Anda ingin membuat perusahaan CV, pastikanlah Anda mampu melakukan manajemen keuangan dan sistem akuntansi yang tepat agar setiap modal dan dana yang disetorkan oleh sekutu bisa Anda kelola dengan baik.

Nah, Anda akan lebih mudah lagi dalam melakukan perhitungan manajemen keuangan dan sistem akuntansi jika menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan menggunakan aplikasi akuntansi ini, maka Anda akan lebih mudah dalam melakukan berbagai proses akuntansi, mulai dari laporan arus kas hingga laporan laba rugi perusahaan. Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit. Jadi, Anda bisa mencatat seluruh transaksi laporan keuangan Anda dengan cepat.

Selain itu, anda juga bisa mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan. Accurate Online juga mampu memudahkan Anda dalam memantau keuangan Anda kapanpun dan dimanapun secara cepat dan mudah. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: