Daftar Lembaga Nonkementerian Indonesia KOMPAS.com - Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden. Regulasi LPNK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewengangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK. LPNK berada di bawah presiden. Kepala LPNK Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang memegang koordinasi. Berikut daftar 22 lembaga pemerintah non kementerian:
Baca juga: BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba yang Kabur Saat Penangkapan Referensi
Baca berikutnya
Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lembaga pemerintah nonkementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan. A. Bentuk lembaga pemerintah nonkementrian Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 pasal 3 menjelaskan bahwa lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia sebagai berikut. 1. Lembaga Administrasi Negara (LAN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara. 2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan. 3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. 4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan. 5. Badan Standardisasi Nasional (BSN), bertugas mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. 6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. 7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir. 8. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian. 9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana. 10. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. 11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. 12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 13. Badan Pengkajian dan PenerapanTeknologi (BPPT), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. 14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.? B. Kordinator lembaga lembaga pemerintah nonkementrian Dalam melaksanakan tugas, setiap lembaga pemerintah nonkementerian di-koordinasikan oleh seorang menteri. Berikut para menteri yang mengoordinasikan lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian. 1. Menteri pertahanan mengoordinasikan Lembaga Sandi Negara. 2. Menteri kesehatan mengoordinasikan BKKBN dan BPOM. 3. Menteri pendidikan dan kebudayaan mengoordinasikan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 4. Menteri pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi mengoordinasikan LAN, ANRI, BKN, dan BPKP. 5. Menteri riset dan teknologi mengoordinasikan BSN, Bapeten, Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT. Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini illustration from google and belong to the owner Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1] Saat ini terdapat 30 LPNK.[2]
|