Apa yang dimaksud dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian

Apa yang dimaksud dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian

Apa yang dimaksud dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian
Lihat Foto

monica ayu

Daftar Lembaga Nonkementerian Indonesia

KOMPAS.com - Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden.

Regulasi LPNK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewengangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

LPNK berada di bawah presiden. Kepala LPNK Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang memegang koordinasi.

Berikut daftar 22 lembaga pemerintah non kementerian:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Informasi Geospasial (BIG)
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan SAR Nasional (Basarnas)
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Administrasi Nasional (LAN)
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

Baca juga: BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba yang Kabur Saat Penangkapan

Referensi

  • Nugroho, Rian. 2013. Change Management untuk Birokrasi. Yogyakarta: Elex Media Komputindo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lembaga pemerintah nonkementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.

A. Bentuk lembaga pemerintah nonkementrian

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 pasal 3 menjelaskan bahwa lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia sebagai berikut.

1. Lembaga Administrasi Negara (LAN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara.

2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang  kearsipan.

3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.

5. Badan Standardisasi Nasional (BSN), bertugas mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.

6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.

8. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian.

9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana.

10. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.

11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

13. Badan Pengkajian dan PenerapanTeknologi (BPPT), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.?

B. Kordinator lembaga lembaga pemerintah nonkementrian

Dalam melaksanakan tugas, setiap lembaga pemerintah nonkementerian di-koordinasikan oleh seorang menteri. Berikut para menteri yang mengoordinasikan lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian.

1. Menteri pertahanan mengoordinasikan Lembaga Sandi Negara.

2. Menteri kesehatan mengoordinasikan BKKBN dan BPOM.

3. Menteri pendidikan dan kebudayaan mengoordinasikan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

4. Menteri pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi mengoordinasikan LAN, ANRI, BKN, dan BPKP.

5. Menteri riset dan teknologi mengoordinasikan BSN, Bapeten, Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT.

Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

illustration from google and belong to the owner

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]

Saat ini terdapat 30 LPNK.[2]

Logo Nama LPNK Singkatan Kepala Koordinator
  Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Mustari Irawan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Badan Informasi Geospasial BIG Muh Aris Marfai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  Badan Intelijen Negara BIN Budi Gunawan Presiden
  Badan Keamanan Laut Republik Indonesia[3] Bakamla Aan Kurnia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Badan Kepegawaian Negara BKN Bima Haria Wibisana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Hasto Wardoyo Menteri Kesehatan
  Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahadalia Presiden
  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG Dwikorita Karnawati Presiden
  Badan Narkotika Nasional BNN Petrus Reinhard Golose Presiden
  Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Ganip Warsito Presiden
  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT Boy Rafli Amar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Henri Alfiandi Menteri Perhubungan
  Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani Menteri Ketenagakerjaan
  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Muhammad Yusuf Ateh Presiden
  Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten Jazi Eko Istiyanto Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
  Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny Kusumastuti Lukito Menteri Kesehatan
  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Suharso Monoarfa Presiden
Badan Pertanahan Nasional BPN Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang
  Badan Pusat Statistik BPS Suhariyanto Presiden
  Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Hinsa Siburian Presiden
  Badan Standardisasi Nasional BSN Kukuh S. Achmad Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
  Lembaga Administrasi Negara LAN Adi Suryanto Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Roni Dwi Susanto Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhanas Weiko Syofyan Plt Menteri Pertahanan
  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Muh. Syarif Bando Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  • Sejarah Perubahan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia

  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  2. ^ "Daftar Kementerian dan Lembaga Nonkementerian". Indonesia.go.id. Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-30. Diakses tanggal 16 Maret 2019. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17. 

  • (Indonesia) Lembaga pemerintah nonkementerian di Portal Nasional Indonesia

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian&oldid=20524200"