You're Reading a Free Preview Pages 7 to 18 are not shown in this preview.
You're Reading a Free Preview Page 22 is not shown in this preview.
You're Reading a Free Preview Pages 26 to 34 are not shown in this preview.
erdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa 'embukaan &&" 194% mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kasual organis dengan batangtubuh &&" 194% karena isi dalam 'embukaan dijabarkan kedalam pasal- pasal &&" 194. aka pembukaan &&" 194 yang memuat dasar lsafat (egara% dan undang-undang "asar merupakan satu kesatuan% walaupundapat dipisahkan% bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. 'embukaan &&" 194 yang didalamnya terkandung pokok pokok pikiran 'ersatuan $ndonesia.% eadilan osial% kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan% serta etuhanan 3ang aha sa menurut dasar kemanusiaan yang 5dil dan eradab% yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar lsafat pancasila itu sendirimemancarkan nilai nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada &&" 194. Baca lebih lajut
mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batangtubuhUUD1945. Dalam pokok kaidah Negara fundamental, PembukaanUUD1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada batangtubuhUUD1945. Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi, antara pembukaan dan batangtubuhUUD1945 terdapat hubungan kausal organis, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam PembukaanUUD1945. Dengan demikian pengertian terpisah di sini adalah keduanya memiliki hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, dimana PembukaanUUD1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum di Indonesia (Setiadi, Elly, 2003: 124). Nilai-nilai pancasila yang menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan kebijakan bidang politik di Indonesia terkandung dalam Pancasila sila ke-4 yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dapat diartikan : Baca lebih lajut
Dalam pasal 1 ayat (1) UUD1945 ditegaskan banwa Negara adalah Negara kesatuan Dalam pasal 1 ayat (1) UUD1945 ditegaskan banwa Negara adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Dari ketentuan pasal ini jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia yang berbentuk republik. Dari ketentuan pasal ini jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara Baca lebih lajut
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batangtubuhUUD1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis- garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya. Baca lebih lajut
3.2.1. Dengan memahami isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 siswa diharapkan dapat menjelaskan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.1.2. Dengan menganalisa hubungan alinea satu sampai alinea empat dalam Baca lebih lajut
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesiamenempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD1945. Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara - meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Baca lebih lajut
Latar belakang pergerakan kemerdekaan Indonesia, karena hak bangsa Indonesia sebagai manusia yang bermartabat dan memiliki hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain, serta tuntutan akan hak bangsa Indonesia yang berdasar perikemanusiaan perikeadilan sebagaimana tertuang dalam alenia I PembukaanUUD1945, merupakan cerminan nilai-nilai dari sila ke 2. Tuntutan bangsa ini atas penghapusan penjajahan karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluq yang memiliki peradaban. Penjajahan perupakan bentuk pelanggaran akan HAM. Baca lebih lajut
UUD1945 bersumber atau dijiwaioleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.Dengan demikian, jelaslah bahwa PembukaanUUD1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan BatangTubuhUUD1945, karena PembukaanUUD1945 mengandung pokok-pokok pikiran yangdijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di BatangTubuhUUD1945 tersebut. PembukaanUUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilaidan norma yang terpadu.Batang TubuhUUD1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokokpikiran yang terkandung dalam PembukaanUUD1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah pancaran dari Pancasila yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmay dalam perangkat UUD1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangatyang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga NegaraIndonesia. Baca lebih lajut
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan Baca lebih lajut
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada batangtubuhUUD1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen. Baca lebih lajut
Berdasarkan hal tersebut dan pokok-pokok kaidah hukum dalam BatangTubuhUUD1945 (termasuk setelah Perubahan), negara Republik Indonesia: (1) lebih banyak menerapkan prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidentil, (2) berbentuk negara kesatuan, (3) berbentuk pemerintahan republik, (4) bersistem politik demokrasi, (5) berbentuk kedaulatan rakyat, (6) berpemilihan Presiden, (7) semakin terdapat keseimbangan kekuasaan antara Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) dengan koridor tetap sistem presidensil, (8) semakin melindungi dan menegakkan HAM (melalui perincian Pasal-pasal 26—34) , (9) dan seterusnya. Baca lebih lajut
penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Baca lebih lajut
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaanUUD1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaanUUD1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966 Baca lebih lajut
HUBUNGANPEMBUKAANUUD1945 DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Penjelasan UUD1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD1945 menyatakan PembukaanUUD1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal- pasalnya”. Baca lebih lajut
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah PembukaanUUD1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah PembukaanUUD1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945. Baca lebih lajut
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam PembukaanUUD1945. Hal ini dapat dilihat pada : Baca lebih lajut
Bentuk negara menurut UUD1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke 4 ), "......... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, .........dst. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik ". Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melalui ilmu hukum yang membedakan dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain. Baca lebih lajut
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Baca lebih lajut
Pada hakekatnya inti dari pembukaanUUD1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara PembukaanUUD1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut: Baca lebih lajut