Apa yang dimaksud dengan badan usaha perseroan komanditer

Di dalam dunia usaha, terdapat dua bentuk badan usaha yang paling populer yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha adalah CV. 

CV atau Persekutuan Komanditer adalah sebuah badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih. Bentuk badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer didirikan atas kepercayaan, tidak berbadan hukum, dan kekayaan pribadi pemilik dan CV tidak dipisahkan.

Para pemodal yang terdapat dalam CV atau Persekutuan Komanditer terdiri atas sekutu pasif dan aktif.

a. Sekutu Aktif

Sekutu aktif adalah pemodal aktif yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaga untuk kegiatan operasional perusahaan.

b. Sekutu Pasif

Sekutu pasif adalah pemodal yang hanya berperan dalam menyetorkan modal dana atau aset untuk perusahaan.

Ciri-ciri dan sifat CV atay Persekutuan Komanditer :

• Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

• Sekutu aktif merupakan anggota yang berperan menjalankan perusahaan.

• Sekutu pasif merupakan anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.

• Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

• Sekutu pasif mempunyai tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer cukup banyak diminati, khususnya bagi pelaku usaha kecil menengah. Selain prosedur pendaftarannya yang relatif mudah, biaya yang dikeluarkan untuk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer juga tergolong murah dan terjangkau.

Setelah mengetahui badan usaha bentuk CV atau Persekutuan Komanditer, Anda tidak perlu pusing lagi dalam menentukan bentuk usaha yang cocok untuk Anda. 

Apabila Anda ingin mendirikan CV atau Persekutuan Komanditer, maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan. 

Selain membantu dalam pengurusan pendirian CV atau Persekutuan Komanditer, 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

BANYAK macam perusahaan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut turut serta dalam perputaran ekonomi negara yang dinaungi oleh payung hukum, termasuk badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV. 

CV yang kita maksud di sini bukan curriculum vitae. CV yang kita bahas yakni commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda.

Pengertian persekutuan komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha bukan badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. CV dilaksanakan berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Terdapat dua pemilik modal dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer bertugas menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV. 

Sekutu ini juga disebut sebagai sekutu pasif karena hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sementara sekutu komplementer yang disebut sekutu aktif yang bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu ini merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, seperti yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19. 

Ciri-ciri persekutuan komanditer

1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
4. Sekutu pasif menanamkan modal.
5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
8. Diakui secara legal.
9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Jenis persekutuan komanditer

1. CV bersaham

CV bentuk ini punya karakter yang khas. CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh kedua sekutu, masing-masing satu saham atau lebih. Namun, saham yang dikeluarkan tidak bisa diperjualbelikan karena proses menarik kembali modal yang telah disetorkan merupakan proses yang tidak mudah. Saham di CV ini bertujuan menghindari modal beku. 

2. CV murni

Bentuk paling sederhana dari persekutuan komanditer ialah CV murni. CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV campuran

CV campuran berasal dari firma sebagai bentuk awal dan biasanya firma tersebut membutuhkan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal bertindak sebagai sekutu komanditer dan firma yang menerima modal yang akan menjalankan usaha yakni sekutu komplementer.

Tujuan persekutuan komanditer

Dengan pembentukan CV, badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga dapat berdiri di bawah payung hukum. Biasanya jika ada kerja sama antara dengan perusahaan lain, perusahaan akan mensyaratkan ada badan usaha yang legal menurut hukum, terutama dengan perusahaan atau instansi besar dan resmi.

Baca juga: Selalu Gagal dalam Wawancara Kerja? Coba Cari Sebabnya

Contohnya, untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut ialah yang berbentuk CV atau PT. Hal itu karena perusahaan yang legal dan resmi sesuai hukum memberikan jaminan keamanan lebih tinggi saat kerja sama dibandingkan dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum.