Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Fungsi Partai Politik – Keberadaan dari partai politik adalah suatu hal yang tidak dapat dielakan dalam suatu tatanan masyarakat modern serta berstruktur kompleks. Hal ini karena partai politik dianggap memiliki kemampuan untuk menyalurkan partisipasi politik masyarakat yang kompleks. Semakin kompleks suatu masyarakat, maka keberadaan dari partai politik pun akan semakin dibutuhkan sebagai penyalur aspirasi serta penyalur partisipasi politik masyarakat.

Dalam buku berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiarjo, ia mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir dan anggota-anggotanya memiliki nilai, orientasi serta cita-cita yang sama untuk diraih. Tujuan utama dari partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan politik serta untuk merebut kedudukan politik.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan partai politik? Apa fungsi partai politik? Untuk mengetahuinya, Grameds bisa membaca artikel ini hingga akhir ya!

Daftar Isi

  • Pengertian Partai Politik
  • Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli
    • 1. Miriam Budiarjo
    • 2. Carl J. Friedrich
    • 3. H. Soltou
    • 4. Sigmund Neumann
  • Tujuan Partai Politik dalam Undang-Undang
  • Sejarah Partai Politik
    • 1. Masa Penjajahan Belanda
    • 2. Masa Pendudukan Jepang
    • 3. Masa Pasca Proklamasi Kemerdekaan
  • Fungsi Partai Politik yang Ada di Indonesia
    • 1. Partai Sebagai Sarana dari Komunikasi Politik
    • 2. Partai Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
    • 3. Partai Sebagai Sarana dari Rekrutmen Politik
    • 4. Partai Politik Sebagai Partisipasi Politik
    • 5. Partai Sebagai Sarana Pengatur Konflik
  • Sistem Kepartaian
    • 1. Sistem Partai Tunggal
    • 2. Sistem Dwi Partai
    • 3. Sistem Multi Partai
  • Unsur Infrastruktur Politik
    • 1. Kelompok Kepentingan
    • 2. Kelompok Birokrasi
    • 3. Kelompok Massa

Pengertian Partai Politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

pexels.com

Partai politik atau yang biasa disebut dengan Parpol merupakan salah satu komponen atau organisasi yang memiliki orientasi pada kekuasaan. Oleh karena itu, partai politik memiliki peran yang cukup penting dalam hal politik di suatu negara. Tanpa adanya partai politik, maka sistem politik tidak akan berjalan dengan baik.

Baik buruknya sistem politik dari suatu negara dapat ditentukan dari kinerja partai politik itu sendiri. Sistem politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, di mana seluruh fungsi tersebut melekat pada suatu struktur politik dalam rangka melaksanakan serta membuat kebijakan yang mengikat masyarakat di suatu negara. Jadi, mendirikan partai politik adalah salah satu hak warga negara Indonesia.

Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli

Agar lebih paham tentang pengertian partai politik, berikut pengertian partai politik yang dijelaskan oleh para ahli.

1. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir dan anggotanya memiliki nilai, orientasi serta cita-cita yang sama dengan tujuan agar dapat memperoleh kekuasaan politik serta merebut kedudukan politik. Untuk meraih tujuan tersebut, biasanya partai politik akan berusaha meraihnya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

2. Carl J. Friedrich

Friedrich mengemukakan pendapat bahwa partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut maupun mempertahankan penguasaan pemerintah bagi pemimpin partainya. Berdasarkan penguasaan yang didapatkan oleh suatu partai politik, maka dapat memberikan anggota partai suatu manfaat yang sifatnya materil maupun ideal.

3. H. Soltou

Definisi partai politik menurut H. Soltau adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir dan bertindak sebagai satu kesatuan politik dengan memanfaatkan kekuasaan untuk memilih. Kekuasaan tersebut bertujuan untuk menguasai pemerintah serta melaksanakan kebijakan umum yang dirancang oleh partai tersebut.

4. Sigmund Neumann

Partai politik menurut Sigmund Neumann adalah organisasi dari para aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah dan merebut dukungan atas dasar persaingan untuk melawan golongan lain yang tidak memiliki pemahaman yang sama.

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik
Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Tujuan Partai Politik dalam Undang-Undang

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

pexels.com

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik terdapat tujuan dari dibentuknya partai politik yang tercantum dalam Pasal 6, yang berbunyi.

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Ayat 1: Tujuan partai umum adalah:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ayat 2: Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ayat 3: Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Dari tujuan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 6 Tentang Partai Politik, maka dapat dikatakan bahwa partai politik itu sendiri memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum berupa mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila,, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik
Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Sejarah Partai Politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

kompas.com

Pada mulanya, partai politik lahir di negara-negara di Eropa Barat karena muncul sebuah gagasan bahwa rakyat seharusnya turut berperan serta menentukan dalam proses politik. Maka dari itu, kekuasaan pemerintah di dunia politik tidak akan terlalu dominan dan tidak lupa untuk mementingkan kepentingan rakyatnya. Pada intinya, saat itu rakyat ingin agar aspirasi para rakyat lebih didengar oleh para penguasa.

Kemudian, karena pengaruh dari globalisasi, akhirnya Indonesia pun turut mendirikan partai politik. Sejarah partai politik di Indonesia kemudian terbagi menjadi tiga periode, yaitu masa penjajahan Belanda, masa pendudukan Jepang dan masa pasca Proklamasi Kemerdekaan. Berikut penjelasannya.

1. Masa Penjajahan Belanda

Masa penjajahan Belanda disebut pula sebagai periode pertama dari lahirnya partai politik di Indonesia atau pada waktu itu disebut dengan nama Hindia Belanda. Lahirnya partai politik menandai hadirnya kesadaran nasional pada masyarakat saat itu.

Pada masa tersebut, seluruh organisasi baik yang memiliki tujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah atau yang berasaskan politik agama serta sekuler seperti PNI, Serikat Islam dan Partai Katolik juga ikut memainkan peran dalam pergerakan nasional agar Indonesia dapat meraih kemerdekaan.

Kehadiran dari partai politik pada masa penjajahan Belanda adalah sebuah manifestasi kesadaran nasional untuk dapat meraih kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat, gerakan ini oleh beberapa partai politik kemudian diteruskan dalam badan Dewan Rakyat.

Pada sekitar tahun 1939, ada beberapa fraksi dalam Dewan Rakyat, di antaranya adalah Fraksi Nasional yang dipimpin oleh M. Husni Thamrin, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera (PPBB) yang berada di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep yang berada di bawah pimpinan Muhammad Yamin.

2. Masa Pendudukan Jepang

Periode kedua dari partai politik adalah masa pendudukan Jepang. Pada masa ini, seluruh kegiatan partai politik dilarang dan hanya golongan Islam saja yang diberikan kebebasan untuk membentuk partai yaitu Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Partai Masyumi). Partai ini lebih banyak bergerak pada bidang sosial dibandingkan bidang politik.

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

3. Masa Pasca Proklamasi Kemerdekaan

Periode ketiga adalah masa pasca Proklamasi Kemerdekaan yaitu beberapa bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada masa ini, terbuka kesempatan yang cukup besar untuk mendirikan partai politik, sehingga mulai muncul partai-partai politik Indonesia yang lain. Dengan demikian, maka Indonesia kembali pada pola sistem banyak partai politik.

Pemilu pada tahun 1995 memunculkan empat partai politik besar seperti Masyumi, NU, PNI dan PKI. Kemudian, pada masa tahun 1950 hingga 1959, sering disebut sebagai masa-masa kejayaan dari partai politik. Sebab, partai politik memainkan peran yang cukup penting dalam kehidupan bernegara dengan sistem parlementer.

Lalu, sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan dengan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet pun jatuh bangun dan tidak mampu melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya, pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan baik. Kemudian, pada masa demokrasi, parlementer diakhiri dengan adanya Dekrit 5 Juli 1959 yang mewakili masa-masa demokrasi terpimpin.

Kemudian, setelah Indonesia merdeka, Indonesia pun menganut sistem Multi Partai, sehingga mulai terbentuk banyak sekali partai-partai politik. Lalu, ketika memasuki masa Orde Baru yaitu pada sekitar tahun 1965 hingga 1998, partai politik di Indonesia hanya berjumlah tiga partai saja.

Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia. Pada masa reformasi, Indonesia kemudian kembali menganut sistem multi partai. Kemudian, di tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang membahas tentang Partai Politik.

Fungsi Partai Politik yang Ada di Indonesia

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

kompas.com

Sesuai dengan isi pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Batang Tubuh pada UUD yang menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem multi partai, yaitu sebuah sistem yang dimana pemilihan kepala negaranya atau perwakilan rakyatnya adalah dengan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai politik.

Sistem multi partai ini dianut oleh Indonesia, karena keanekaragaman yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar. Di dalamnya, ada berbagai perbedaan mulai dari agama, ras, suku bangsa hingga golongan masyarakat. Oleh karena itu, multi partai dianut oleh Indonesia untuk dapat menyalurkan ikatan ras atau disebut pula dengan primordial` yang ada dalam Indonesia dalam satu wadah.

Pada sistem demokrasi yang ada di Indonesia, dibentuknya partai politik memiliki beberapa fungsi. Berikut penjelasannya.

1. Partai Sebagai Sarana dari Komunikasi Politik

Suatu partai politik memiliki beberapa tugas dan salah satunya adalah untuk menyalurkan beraneka ragam inspirasi dan pendapat masyarakat serta mengatur perbedaan pendapat di masyarakat, sehingga perbedaan itu dapat berkurang.

Pendapat masyarakat yang telah disalurkan, kemudian akan ditampung dan disatukan agar tercipta suatu kesamaan tujuan. Proses dari penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan sebagai penggabungan kepentingan.

Di sisi lain, partai politik adalah bahan perbincangan untuk menyebarluaskan suatu keputusan serta kebijakan dari pemerintah. Partai politik juga berfungsi sebagai perantara antara warga negara dengan pemerintahnya. Dalam hal ini, perantara tersebut berperan sebagai pendengar pemerintah dan pengeras suara untuk rakyat.

2. Partai Sebagai Sarana Sosialisasi Politik

Partai politik memiliki peran sebagai sarana sosialisasi politik. Menurut ilmu politik, sosialisasi politik merupakan suatu proses di mana seseorang mendapat sikap dan orientasi pada fenomena politik dan biasanya berlaku dalam masyarakat itu tinggal di suatu wilayah..

Pada umumnya, proses sosialisasi berjalan dengan berangsur-angsur dari masa anak-anak hingga usia dewasa. Dalam hal ini, suatu partai politik dapat dikatakan sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dengan pemilihan umum, sehingga partai politik harus mendapatkan dukungan seluas-luasnya.

3. Partai Sebagai Sarana dari Rekrutmen Politik

Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang memiliki bakat untuk ikut serta dalam kegiatan partai politik sebagai anggota partai atau disebut dengan political recruitment.

Dengan begitu, partai politik akan ikut memperluaskan partisipasi politik. Dengan cara melalui kontak pribadi, persuasi dan lainnya, partai politik juga berfungsi untuk mendidik kader muda agar mampu menggantikan kader yang lama.

4. Partai Politik Sebagai Partisipasi Politik

Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara biasa dan akan mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pelaksanaan pemerintahan. Maka dari itu, partai politik memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi politik dalam suatu Pemilu.

5. Partai Sebagai Sarana Pengatur Konflik

Dalam suasana demokrasi, persaingan maupun perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan suatu persoalan yang wajar terjadi. Apabila terjadi suatu konflik, maka partai politik harus berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan baik.

Sistem Kepartaian

Sebagai tambahan informasi, selain sistem multi partai yang dianut di Indonesia, sistem kepartaian terbagi menjadi tiga yaitu multi partai, partai tunggal dan dwi partai.

1. Sistem Partai Tunggal

Sistem partai tunggal memiliki sifat non kompetitif, karena semua golongan harus menerima pimpinan partai dan tidak boleh bersaing dengan pimpinan tersebut, persaingan pada sistem partai tunggal dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

2. Sistem Dwi Partai

Sedangkan dwi partai adalah sistem partai politik yang memiliki dua partai dominan dalam menggapai hak suara. Ada tiga syarat agar sistem dwi partai ini dapat berjalan dengan lancar, yaitu masyarakat bersifat homogen, masyarakat memiliki konsensu yang cukup kuat tentang asas dan tujuan sosial politik, dan ada kontinuitas sejarah.

3. Sistem Multi Partai

Menurut para ahli, sistem multi partai yang dianut oleh Indonesia dianggap sebagai sistem kepartaian yang paling efektif terutama untuk merepresentasikan keinginan rakyat yang beraneka ragam.

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Apa tujuan pembentukan sebuah partai politik

Unsur Infrastruktur Politik

Berikut akan dijelaskan unsur infrastruktur politik yang terdiri dari kelompok birokrasi, kelompok masa dan kelompok kepentingan.

1. Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan mempengaruhi lembaga politik, sehingga akan mendapatkan keputusan yang menguntungkan sekaligus menghindarkan dari segala keputusan yang dapat merugikan.

Kelompok kepentingan ini tidak akan berusaha untuk menetapkan wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai yang ada di dalamnya atau bahkan instansi pemerintahan maupun menteri yang memiliki wewenang, agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan sesuai dengan yang diharapkan.

2. Kelompok Birokrasi

Kelompok birokrasi merupakan kelompok yang memiliki peran dalam proses terciptanya suatu kebijakan umum yang telah diambil dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah yang menjadi keputusan yang bermanfaat.

Contohnya adalah pembuatan SKCK yang proses untuk membuatnya dimulai dari tingkat paling kecil lebih dulu yaitu RT, kemudian RW dan dilanjutkan ke Kelurahan sebelum akhirnya SKCK diserahkan ke pihak Polsek atau Polres.

3. Kelompok Massa

Kelompok massa adalah sekumpulan orang yang berpartisipasi dalam suatu proses pemilihan pemimpin politik dan ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan suatu kebijakan umum yang menjadi tujuan dari terbentuknya partai politik.

Contoh dari kelompok massa ini dapat dilihat pada kelompok elit. Kelompok elit adalah suatu kelompok yang terorganisir dan anggota di dalamnya memiliki cita-cita, orientasi serta nilai yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya tujuan ini dapat diperoleh dengan cara konstitusional.

Biasanya, kelompok dari elit politik memiliki kader-kader di dalamnya. Kader kelompok tersebut nantinya akan dipilih melalui pemilihan ketua umum partai. Untuk memilih kader tersebut, seluruh anggota yang terdaftar memiliki hak untuk memberikan suara pada kader yang ingin dipilih.

Demikianlah penjelasan tentang fungsi partai politik, pengertian, sejarah dan sistem partai yang dianut di Indonesia. Jika Grameds tertarik untuk mencari informasi dan menambah wawasan tentang ilmu politik, maka Grameds bisa mendapatkan buku tentang politik di gramedia.com

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu mendukung Grameds yang ingin menambah wawasan dengan membaca buku. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Jangan ragu untuk membeli buku di gramedia.com karena dijamin bukunya berkualitas dan original!

Apa tujuan dibentuknya partai politik pada masa awal kemerdekaan?

Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat, gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini.

Apa gunanya partai politik?

Fungsi partai politik terhadap negara antara lain adalah menciptakan pemerintahan yang efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.

Hak mendirikan partai politik pasal berapa?

Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.