Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah



JAKARTA. Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, kliennya mengetahui arti Al Maidah ayat 51 dari Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.Ahok mengetahui arti ayat tersebut saat Gus Dur berkunjung ke Bangka Belitung pada 2007. Saat itu, Ahok tengah maju menjadi calon gubernur Bangka Belitung."Kemudian yang paling penting lagi pak Ahok mengetahui arti surat Al Maidah ayat 51 dari Gus Dur," ujar pengacara Ahok, Josefina A Syukur di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). Josefina mengatakan, Gus Dur menyampaikan hal tersebut saat berorasi. Saat itu tengah berlangsung kampanye Pilkada Provinsi Bangka Belitung dan Ahok merupakan calon yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai oleh Gus Dur. "Yang dikatakan Gus Dur boleh memilih pemimpin non-muslim karena yang berada di dalam Al Maidah itu terkait pemimpin dalam konteks agama. Jadi tidak ada larangan untuk itu," kata Josefina. Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Akhdi Martin Pratama) Editor: Adi Wikanto

  • Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penodaan agama

Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah

Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah
Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah

Sumber gambar, REUTERS/Dharma Wijayanto/Pool

Keterangan gambar,

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat persidangan sebelumnya. Ia kukuh tudingan para penentangnya -dan dakwaan jaksa, yang menyembutnya menodai agama.

Di persidangan ke-15 kasus Ahok, saksi ahli bahasa yang dihadirkan pengacara menyebut, kata 'pakai' antara kata 'dibohongi' dan 'Al Maidah' menegaskan bahwa yang membohongi bukan Quran melainkan orang.

Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa yang didatangkan tim kuasa hukum mengatakan bahwa ucapan Ahok, "dibohongi pakai Surat Al-Maidah", tidak berarti ada kebohongan dalam surat Al-Maidah.

"Al Maidah itu tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain," kata guru besar linguistik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Pernyataan itu, tambah Rahayu, diungkapkan Ahok berdasarkan pengalaman pribadinya. Ini terungkap dari permulaan kalimat Ahok, "Saya mau cerita..."

"Itu berdasarkan fakta, bahwa surat Al-Maidah digunakan untuk membohongi orang supaya menang (pemilihan)," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Dwiharso Budi Santiarto.

Keterangan gambar,

Ahok mengaku, sejak terjun di politik, ia banyak disudutkan oleh para politikus dan kalangantertentu, dengan menggunakan ayat-ayat suci, khususnya Al Maidah 51.

Dilaporkan Pijar Anugerah dari BBC, dalam sidang kali ini pengacara juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya yaitu Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama dari PBNU Jakarta dan Djisman Samosir, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Sebagaimana yang sudah-sudah, persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu ditandai aksi dukungan dan penentangan.

Sejumlah pendukung maupun penentang Ahok sudah berdatangan sejak pagi, dengan peralatan dan mimbar unjuk rasa masing-masing.

Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah
Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Massa beratribut kotak-kotak, plus sejumlah orng berkostum Islami, beberapa kali menyerukan pembebasan Ahok.

Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah
Apa yang dikatakan ahok tentang surah al maidah

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Para penentang Ahok, menuntut dipenjarakannya sang gubernur -menggunakan jeda sidang untuk salat di jalanan.

Sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim menyatakan akan mengusahakan agar sidang diselenggarakan dua kali sepekan agar cepat selesai. Ada batasan dari surat edaran Mahkamah Agung agar sidang tidak lebih dari 5 bulan, kata ketua Majelis Hakim, Dwiharso Budi Santiarto

"Sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus. Juga gedung ini kan gedung orang, dan kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya."

Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP dan diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Dakwaannya adalah, "sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Ahok menolak keras dakwaan itu.