Apa yang anda ketahui tentang micro enterprise

Apa yang anda ketahui tentang micro enterprise
Ilustrasi (credit: flickr)

Perekonomian menjadi sektor penting yang menentukan kemajuan suatu negara. Usaha Kecil Menengah menjadi salah satu pihak yang berperan dalam menjaga perputaran roda perekonomian. Usaha Kecil Menengah adalah usaha yang dijalankan oleh masyarakat dalam skala kecil. Meski begitu, Usaha Kecil Menengah memberikan banyak dampak pada perekonomian.

Singkatan dari Usaha Kecil Menengah adalah UKM. Sebenarnya tidak ada ukuran pasti, bagaimana suatu usaha dikategorikan sebagai usaha skala kecil. Namun dilansir dari liputan6.com, istilah Usaha Kecil Menengah biasanya diukur berdasarkan aset kekayaan bersih yang dimiliki, besar penjualan tahunan, jumlah tenaga kerja, dan sebagainya.

Selain ulasan singkat di atas, masih ada banyak hal menarik yang bisa dipelajari terkait Usaha Kecil Menengah atau UKM. 

1. Ciri-Ciri Usaha Kecil Menengah

Apa yang anda ketahui tentang micro enterprise
(credit: freepik)
Seperti yang disinggung sebelumnya, sulit untuk mendefinisikan Usaha Kecil Menengah atau UKM secara pasti. Pasalnya, ukuran atau skala besar atau kecil suatu usaha bisa dibilang cukup relatif. Meski begitu nyatanya kita tetap bisa mengidentifikasi suatu usaha sebagai Usaha Kecil Menengah, berdasarkan beberapa ciri-ciri yang ada. Adapun ciri-ciri dari Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut.

1. Produksi atau jasa dilakukan dengan keterampilan dasar yang umumnya sudah dimiliki secara turun-temurun. 

2. Bahan baku biasanya cenderung melimpah dan mudah diperoleh. 

3. Kegiatan usaha dilakukan dengan melibatkan masyarakat, khususnya yang tergolong ekonomi lemah, sehingga dapat memberi keuntungan secara ekonomi.

4. Produksi atau jasa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang masih bersifat sederhana, sehingga sering kali membutuhkan proses alih teknologi. 

5. Usaha kecil menengah dapat bermanfaat bagi masyarakat, dengan penyerapan tenaga kerja.

6. Produk atau jasa yang ditawarkan umumnya mempunyai peluang pasar yang cukup luas. Bahkan, sebagian besar produk Usaha Kecil Menengah juga dapat terserap di pasar lokal/domestik, serta tidak tertutup kemungkinan berpotensi menembus pangsa pasar ekspor.

2. Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Apa yang anda ketahui tentang micro enterprise
(credit: freepik)
Selain mempunyai sejumlah ciri, Usaha Kecil Menengah juga mempunyai beberapa klasifikasi. Setiap klasifikasi dari Usaha Kecil Menengah tersebut mempunyai karakteristik masing-masing. Adapun klasifikasi dari Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut. 

1. Livelihood Activities

Livelihood Activities adalah bentuk klasifikasi Usaha Kecil Menengah yang menjadi salah satu jalan dalam mencari nafkah. Livelihood Activities sering dijumpai dalam sektor informal. Oleh karena itu, jenis UKM merupakan yang banyak ditemukan di Indonesia.

2. Micro Enterprise

Salah satu klasifikasi dari Usaha Kecil Menengah adalah micro enterprise. Micro Enterprise merupakan suatu jenis Usaha Kecil Menengah yang masih bersifat pengrajin akan tetapi belum menunjukkan adanya sifat atau prinsip kewirausahaan dalam menjalankan usahanya. 

3. Small Dynamic Enterprise

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah berikutnya yaitu small dynamic enterprise. UKM yang tergolong jenis ini telah mempunyai sifat kerirausahaan. Bahkan, beberapa di antaranya telah menerapkan sistem kontrak dan menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak. 

4. Fast Moving Enterprise

Yang disebut Fast Moving Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

3. Bidang-Bidang Usaha Kecil Menengah

Apa yang anda ketahui tentang micro enterprise
(credit: freepik)
Sebagaimana yang dibahas di bagian awal, Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat UKM adalah salah satu penggerak roda perekonomian. Usaha Kecil menengah juga menjadi usaha pada tataran kecil yang dijalankan masyarakat secara langsung. Artinya, setiap usaha kecil yang dijalankan masyarakat bisa disebut sebagai UKM. Secara garis besar, berdasarkan yang ada di masyarakat, UKM dapat dikategorikan menurut bidang yang digeluti. Adapun bidang-bidang Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut. 

1. UKM di Bidang Kuliner

Kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang seolah tidak pernah mati. Bahkan, belakangan semakin banyak variasi makanan yang menjadi tren dan bisa dijual sebagai produk usaha. Oleh karena itu bidang kuliner masih jadi favorit masyarakat untuk memulai usaha. Namun perlu dipahami, bisnis kuliner bukan saja soal cita rasa. Lebih dari itu, produk yang berkualitas harus ditunjang manajemen dan promosi yang baik. Dengan begitu, Usaha Kecil Menengah bidang kuliner dapat berkembang. 

2. UKM di Bidang Agribisnis

Sudah sejak lama Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Hal ini juga bisa dilihat dari banyaknya usaha di bidang agribisnis. Usaha di sektor ini terbilang luas dan mempunyai beberapa jenis, seperti bidang pertanian, perkebunan, dan pertenakan. 

3. UKM di Bidang Fashion

Selain bidang kuliner, bidang fashion juga tak pernah sepi peminat. Usaha di bidang fashion juga mempunyai lingkup yang luas, tidak hanya pakaian dan celana, melainkan juga aksesori, sepatu, jas, dan lain sebagainya. Merek sangat berperan dalam mengembangkan usaha di bidang fashion. Oleh karena itu, kalian bisa membuat merek sendiri dan melakukan manufaktur. Selain itu, saat ini ada banyak cara memulai bisnis fashion. Mulai dari menjadi reseller, sampai melakukan produksi sendiri. 

4. UKM di Bidang Penginapan Travelling atau berpergian ke destinasi wisata jadi salah satu cara melepas penat. Belakangan, aktivitas ini juga mempunyai banyak peminat sehingga sempat menjadi tren. Dampaknya, permintaan akan penginapan juga meningkat. Maka, kini menyewakan ruangan atau rumah sebagai tempat penginapan juga bisa jadi satu jalan usaha yang dilakukan masyarakat untuk mendapat pundi-pundi. Itulah di antaranya ulasan mengenai Usaha Kecil Menengah adalah kepanjangan dari UKM. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

sumber : https://m.kapanlagi.com/plus/usaha-kecil-menengah-adalah-bisnis-yang-dijalankan-masyarakat-kenali-bidang-bidangnya-9250a0-3.html

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Usaha Mikro“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Apa yang anda ketahui tentang micro enterprise

Usaha Mikro adalah aktivitas ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan: Usaha mikro Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ciri Ciri Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri usaha mikro, antara lain:

  1. Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
  2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
  3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
  4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
  5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
  6. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
  7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP

Fungsi Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari usaha mikro, antara lain:

  • Peningkatan teknologi baru
  • Menciptakan pengetahuan baru
  • pembaharuan produk dan jasa yang ada
  • Menciptakan langkah-langkah yang berbeda untuk menyajikan barang dan jasa dengan jumlah yang lebih banyak dengan memakai sumber daya yang lebih minim

Artikel Terkait:  Materi Sistem Demokrasi Ekonomi

Tujuan Usaha Mikro

Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Contoh Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa contoh dari usaha mikro, antara lain:

  1. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya
  2. Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri pandai besi pembuat alat-alat
  3. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll
  4. Peternakan ayam, itik dan perikanan
  5. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi)

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian Usaha Mikro, Ciri, Fungsi, Tujuan Dan Contohnya

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya: