Apa yang dimaksud dengan mores dan contohnya?

Norma Sosial – Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa yang memiliki berbagai norma dan nilai dalam menjalankan kehidupannya. Keberadaan norma atau aturan sangat diperlukan agar tatanan kehidupan masyarakat tetap terjaga dan harmonis sehingga masyarakat hidup dalam keteraturan.

Artikel ini akan mengulas secara ringkas apa itu norma sosial, bagaimana ciri-cirinya, apa saja jenis-jenisnya, dan bagaimana contoh penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Norma Sosial

Norma sosial adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dan kebiasaan umum dalam berperilaku di dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini disebut juga dengan peraturan sosial, yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi suatu kebiasaan secara turun-temurun sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakat di suatu wilayah.

Norma ini bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok masyarakat agar berperilaku sesuai dengan peraturan sosial yang telah terbentuk. Dalam norma juga terdapat sanksi-sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar norma tersebut, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan adanya norma sosial maka masyarakat memiliki panduan hidup yang dapat mempengaruhi, mengatur, dan menentukan setiap tindakan yang dilakukan.

Nah, dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa norma merupakan bagian yang sangat penting dari struktur sosial dimana fungsi utamanya untuk menjaga kehidupan bermasyarakat tetap teratur dan harmonis.

Baca juga: Pengertian Norma

Ciri-Ciri Peraturan Sosial

Dalam norma sosial terdapat karakteristik atau ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan norma lainnya, sehingga kita dapat mengenalinya dengan mudah. Berikut ini adalah beberapa ciri norma sosial tersebut:

  • Pada umumnya norma ini tidak tertulis tapi tetap diketahui dan dijalankan oleh masyarakat.
  • Norma ini dibuat berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat.
  • Setiap individu di dalam masyarakat harus taat dan menjalankan norma ini.
  • Sanksi atau hukuman akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar norma tersebut.
  • Norma sosial bersifat fleksibel dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Norma Kesopanan

Tingkatan Norma Sosial

Apa yang dimaksud dengan mores dan contohnya?

Menurut Soerjono Soekanto (1989) norma sosial dalam masyarakat dapat dibagi menjadi empat tingkatan, dimana tingkatan tersebut disusun dari yang paling lemah hingga yang paling kuat daya pengikatnya.

1. Cara (Usage)

Norma ini berkaitan dengan cara, perbuatan, atau tindakan seseorang secara pribadi. Norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak memiliki sanksi yang tegas sehingga bisa saja tidak dilakukan oleh seseorang secara terus menerus.

Namun, pihak yang melanggar norma ini biasanya akan mendapat teguran atau cemohan dari orang lain.

Beberapa contoh norma cara (usage):

  • Makan dengan cara yang baik dengan tidak berdecap.
  • Tidak berbicara ketika mulut sedang penuh dengan makanan.
  • Tidak bersendawa di sembarang tempat.
  • Tidak membuang ludah di sembarang tempat.

2. Kebiasaan (Folkways)

Norma kebiasaan (Folkways) adalah suatu aturan mengenai perbuatan atau tindakan yang sama secara terus menerus. Dalam hal ini, kebiasaan yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat secara umum. Jenis norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak terdapat sanksi yang berat terhadap pihak yang melanggarnya.

Beberapa contoh norma kebiasaan (Folkways):

  • Memberikan salam kepada orang lain ketika berpapasan.
  • Mengantre dengan tertib ketika ingin membeli tiket nonton.
  • Memberikan hadiah sebagai bentuk penghargaan kepada anak yang berprestasi.

3. Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan (Mores) adalah suatu aturan mengenai serangkaian perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini dilakukan secara sadar untuk melakukan pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap para anggotanya.

Jenis norma ini memiliki daya ikat yang kuat dan terdapat sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Misalnya dikucilkan, dipenjara, dan lain-lain.

Beberapa contoh norma Tata kelakuan (Mores):

  • Larangan mempekerjakan anak di bawah umur
  • Larangan menggunakan narkoba.
  • Larangan minum-minuman keras.
  • Larangan berzina, melakukan hubungan sedarah.

4. Adat Istiadat (Customs)

Adat Istiadat merupakan tata kelakuan yang punya kedudukan tinggi di suatu masyarakat. Norma ini bersifat kekal dan merupakan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat.

Dalam norma ada istiadat terdapat sanksi tegas dan keras bagi para pelanggarnya. Misalnya; diusir dari suatu daerah tertentu, dikucilkan dalam masyarakat.

Beberapa contoh norma Adat Istiadat (Customs):

  • Larangan bercerai dengan pasangan di masyarakat Lampung. Jika terjadi perceraian maka seluruh keluarga yang bersangkutan akan terkena sanksi dan tercemar.
  • Tata cara pembagian harta warisan
  • Peraturan tertentu dalam melakukan kegiatan upacara adat.

Baca juga: Contoh Norma Agama

Jenis-Jenis Norma Sosial

Apa yang dimaksud dengan mores dan contohnya?

Dalam masyarakat yang majemuk, norma sosial terbentuk dari berbagai aspek yang saling berhubungan. Berikut ini adalah beberapa jenis norma sosial di masyarakat:

  1. Norma Agama; yaitu norma yang berfungsi sebagai pedoman hidup manusia yang dipercaya bersumber dari Tuhan. Dalam Norma ini terdapat perintah dan larangan, dimana pihak yang melanggarnya akan dianggap berdosa dan mendapat sanksi neraka di akhirat.
  2. Norma Hukum; yaitu serangkaian aturan tertulis yang ditujukan kepada semua anggota masyarakat. Norma ini berisi berbagai ketentuan, perintah, larangan, kepada masyarakat umum agar tercipta keadilan dan ketertiban.
  3. Norma Kesusilaan; yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia sehingga membentuk suatu akhlak atau moral seseorang. Pelanggaran norma ini mendapat sanksi berupa pengucilan, baik secara fisik maupun psikis.
  4. Norma Kesopanan; yaitu peraturan sosial yang merujuk pada perilaku yang dianggap baik dan wajar bagi masyarakat secara umum. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa; kritikan, cemohan, celaan, atau bahkan pengucilan.
  5. Norma Kebiasaan; yaitu peraturan sosial yang terbentuk berdasarkan kebiasaan masyarakat, baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa cemohan, celaan, kritik, hingga pengucilan.

Dari penjelasan di atas maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya peraturan sosial dibuat untuk menjaga ketertiban dan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya peraturan sosial maka perilaku anggota masyarakat tidak menimbulkan kekacauan (chaos), meskipun tidak sepenuhnya mematuhi norma tersebut.

Baca juga: Contoh Norma Hukum

Itulah uraian singkat mengenai norma sosial, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga beberapa contoh norma sosial yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Apa yang dimaksud dengan mores dan contohnya?

Salam Pengetahuan, norma merupakan ukuran yang digunakan dalam masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma yaitu usage (tata cara), folkways (kebiasaan), mores (tata kelakuan), customs (adat), dan laws (hukum).

1. Usage

Usage atau tata cara adalah norma yag menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

2.  Folkways

Folkways atau kebiasaan adalah cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.

3. Mores

Mores atau tata kelakuan adalah norma yang bersanndar pada filsafat, ajaran agama, atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, penggunaan narkoba, dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila folkways (kebiasaan) tidak hanya tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadipun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya.

Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung sebagai alat pengendalian tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan itu.

Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:

  • Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda antara satu dengan yang lain. Suatu masyarakat dengan tegas melarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Namun demikian terdapat juga perilaku-perilaku yang secara umum universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa  di dunia.
  • Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan cara kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan diri dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat memaksa masyarakat memberikan penghargaan kepada warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku.
  • Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integritas sosial yang kuat.

4. Customs

Customs atau adat adalah norma yang tidak tertulis namun sangat kuat dan mengikat sehingga anggota-anggota msyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat-istiadat dapat berupa pengecualian, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi diri.

5. Laws

Laws atau hukum adalah norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang tersebut di atas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah-perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.


Apa yang dimaksud dengan mores dan contohnya?

Apa yang dimaksud dengan mores dan contohnya?

Thanks for reading Macam-macam Norma: Usage, Folkways, Mores, Customs, dan Laws