Norma Sosial – Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa yang memiliki berbagai norma dan nilai dalam menjalankan kehidupannya. Keberadaan norma atau aturan sangat diperlukan agar tatanan kehidupan masyarakat tetap terjaga dan harmonis sehingga masyarakat hidup dalam keteraturan. Show Artikel ini akan mengulas secara ringkas apa itu norma sosial, bagaimana ciri-cirinya, apa saja jenis-jenisnya, dan bagaimana contoh penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Pengertian Norma SosialNorma sosial adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dan kebiasaan umum dalam berperilaku di dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini disebut juga dengan peraturan sosial, yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi suatu kebiasaan secara turun-temurun sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakat di suatu wilayah. Norma ini bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok masyarakat agar berperilaku sesuai dengan peraturan sosial yang telah terbentuk. Dalam norma juga terdapat sanksi-sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar norma tersebut, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dengan adanya norma sosial maka masyarakat memiliki panduan hidup yang dapat mempengaruhi, mengatur, dan menentukan setiap tindakan yang dilakukan. Nah, dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa norma merupakan bagian yang sangat penting dari struktur sosial dimana fungsi utamanya untuk menjaga kehidupan bermasyarakat tetap teratur dan harmonis. Baca juga: Pengertian Norma Ciri-Ciri Peraturan SosialDalam norma sosial terdapat karakteristik atau ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan norma lainnya, sehingga kita dapat mengenalinya dengan mudah. Berikut ini adalah beberapa ciri norma sosial tersebut:
Baca juga: Norma Kesopanan Tingkatan Norma SosialMenurut Soerjono Soekanto (1989) norma sosial dalam masyarakat dapat dibagi menjadi empat tingkatan, dimana tingkatan tersebut disusun dari yang paling lemah hingga yang paling kuat daya pengikatnya. 1. Cara (Usage)Norma ini berkaitan dengan cara, perbuatan, atau tindakan seseorang secara pribadi. Norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak memiliki sanksi yang tegas sehingga bisa saja tidak dilakukan oleh seseorang secara terus menerus. Namun, pihak yang melanggar norma ini biasanya akan mendapat teguran atau cemohan dari orang lain. Beberapa contoh norma cara (usage):
2. Kebiasaan (Folkways)Norma kebiasaan (Folkways) adalah suatu aturan mengenai perbuatan atau tindakan yang sama secara terus menerus. Dalam hal ini, kebiasaan yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat secara umum. Jenis norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak terdapat sanksi yang berat terhadap pihak yang melanggarnya. Beberapa contoh norma kebiasaan (Folkways):
3. Tata Kelakuan (Mores)Tata kelakuan (Mores) adalah suatu aturan mengenai serangkaian perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini dilakukan secara sadar untuk melakukan pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap para anggotanya. Jenis norma ini memiliki daya ikat yang kuat dan terdapat sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Misalnya dikucilkan, dipenjara, dan lain-lain. Beberapa contoh norma Tata kelakuan (Mores):
4. Adat Istiadat (Customs)Adat Istiadat merupakan tata kelakuan yang punya kedudukan tinggi di suatu masyarakat. Norma ini bersifat kekal dan merupakan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Dalam norma ada istiadat terdapat sanksi tegas dan keras bagi para pelanggarnya. Misalnya; diusir dari suatu daerah tertentu, dikucilkan dalam masyarakat. Beberapa contoh norma Adat Istiadat (Customs):
Baca juga: Contoh Norma Agama Jenis-Jenis Norma SosialDalam masyarakat yang majemuk, norma sosial terbentuk dari berbagai aspek yang saling berhubungan. Berikut ini adalah beberapa jenis norma sosial di masyarakat:
Dari penjelasan di atas maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya peraturan sosial dibuat untuk menjaga ketertiban dan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya peraturan sosial maka perilaku anggota masyarakat tidak menimbulkan kekacauan (chaos), meskipun tidak sepenuhnya mematuhi norma tersebut. Baca juga: Contoh Norma Hukum Itulah uraian singkat mengenai norma sosial, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga beberapa contoh norma sosial yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Salam Pengetahuan, norma merupakan ukuran yang digunakan dalam masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma yaitu usage (tata cara), folkways (kebiasaan), mores (tata kelakuan), customs (adat), dan laws (hukum). 1. Usage Usage atau tata cara adalah norma yag menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain. 2. Folkways Folkways atau kebiasaan adalah cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan. 3. Mores Mores atau tata kelakuan adalah norma yang bersanndar pada filsafat, ajaran agama, atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, penggunaan narkoba, dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila folkways (kebiasaan) tidak hanya tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadipun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung sebagai alat pengendalian tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan itu. Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:
4. Customs Customs atau adat adalah norma yang tidak tertulis namun sangat kuat dan mengikat sehingga anggota-anggota msyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat-istiadat dapat berupa pengecualian, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi diri. 5. Laws Laws atau hukum adalah norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang tersebut di atas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah-perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Thanks for reading Macam-macam Norma: Usage, Folkways, Mores, Customs, dan Laws
|