Apa tujuan penggunaan asas asas dalam hukum administrasi negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pendefinisian hukum administrasi negara sangat sulit dilakukan mengingat banyaknya pihak yang satu sama lain mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi dari hukum administrasi negara. Namun sebagai pedoman dan penambahan wawasan, pada artikel kali ini perlu disimak beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum administrasi negara, meliputi :

1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.

2. J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.

3. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.

4. De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.

5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.

6. A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Dalan menjalankan fungsinya, hukum administrasi negara menganut beberapa asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara tersebut, meliputi:

1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan  setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2. Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat  Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).

3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

Latar belakang skripsi ini adalah gambaran dalam pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. Oleh karena itu di lain sisi fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum. Sehingga tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik. Dengan demikian, jaminan pelayanan oleh penyelenggara negara terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik. Permasalahan dalam skripsi ini adalah fungsi hukum administrasi negara dalam upaya penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa dan bagaimana upaya hukum administrasi negara dalam penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pikiran khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di masyarakatyang dapat berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Adapun tujuan khususnya yakni untuk mengetahui apakah fungsi hukum administrasi negara dalam upaya penyelenggara pemerintahan yang baik dan barwibawa serta upaya hukum administrasi negara dalam penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana setiap permasalah yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengertian hukum administrasi, pemerintahan yang baik dan bersih yang meliputi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ciri-ciri umum pemerintahan yang baik serta pemerintahan Indonesia tugas, kewajiban serta wewenangnya. Berdasarkan hasil pembahasan, fungsi hukum administrasi negara ada beberapa macam yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa. Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran agar pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan yang ada supaya lebih efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa. Perlu dibentuk lagi lembaga independen, tidak memihak siapapun yang ditempatkan di daerah-daerah supaya lebih efektif untuk memantau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik di daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.