Apa tujuan dibentuknya pemerintahan negara indonesia

Jakarta -

Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya.

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."

Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Arti Tujuan Negara Indonesia

Melansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia.

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Merupakan tujuan negara untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen, mulai dari perbedaan suku, budaya, agama, dan ras. Selain melindungi seluruh warga Indonesia, negara juga diharapkan dapat melindungi penduduk asing yang ada dalam wilayah hukum Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum
Memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun spiritual. Kesejahteraan yang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Sebagai rakyat, kita harus memiliki kesadaran penuh untuk aktif mencerdaskan diri.

Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Indonesia memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama politik internasional, terutama dalam menjaga perdamaian dunia. Salah satu praktik nyata yang sudah dilakukan Indonesia adalah bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan HAM.

Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Simak Video "Wilayah Mana yang Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik 2022?"



(lus/lus)

Pembentukan pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk:

  1. Memajukan kesejahteraan umum, 
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, 
  4. Perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945, yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berda-sar kepada Pancasila. Dengan menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karen merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Apa tujuan dibentuknya pemerintahan negara indonesia
4 Tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
bahkan dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan pula bahwa, hanya bentuk Negara Kesatuan saja yang tidak dapat dilakukan perubahan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tidak dilakukannya perubahan tersebut semakin memperkukuh bentuk Negara Kesatuan sebagai bentuk final dan menghilangkan kekhawatiran sebagian masyarakat agar Indonesia tidak menjadi negara federal.