Apa saja pengelompokan dalam norma hukum?

Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Norma Hukum. Yang meliputi pengertian norma hukum, tujuan norma hukum, fungsi norma hukum, unsur-unsur norma hukum, sifat norma hukum, kelompok norma hukum dan contoh norma hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Agar lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh

Mari kita bahas pengertian norma hukum terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh negera atau disebug sebagai alat-alat perlengkapan negara serta berlakunya hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

Definisi lain dari norma hukum yaitu seluruh macam aturan hidup yang dibuat oleh sebuah negara atau lembaga ataupun organisasi tertentu. Atau dengan sebutan lain bisa dikatakan bahwa norma hukum adalah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang memiliki wewenang

Norma hukum memiliki sifat memaksa dan juga mengikat. Mengikat berarti semua macam peraturan yang ada didalam hukum berlaku terhadap semua orang atau masyarakat dan memaksa berarti segala macam peraturan hukum yang sudah dibuat harus dipatuhi oleh siapapun juga.

Menurut Wikipedia, Norma Hukum adlah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

Tujuan Norma Hukum

Adapun tujuan dari norma hukum adalah sebagai berikut:

  • Supaya mempunyai kaedah dalam hidup
  • Supaya membentuk masyarakat yang tertib
  • Supaya manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
  • Supaya masyarakat pahak terhadap hukum
  • Supaya masyarakat takut atau tidak melakukan perbuatan yang menyimpang

Fungsi Norma Hukum

Fungsi norma hukum adalah:

  • Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
  • Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
  • Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan

Unsur-Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur dari norma hukum adalah sebagai berikut:

  • Adanya peraturan yang berkaitan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia
  • Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang mempunyai wewenang
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa
  • Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas dan memaksa

Sifat Norma Hukum

Adapun sifat dari norma hukum yaitu bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas dan berlaku untuk semua warga masyarakat yang dicakupinya.

Kelompok dalam Norma Hukum

Kelompok-kelompok dalam norma hukum antara lain sebagai berikut:

Dari Segi Hubungan Yang Diatur

  • Hukum publik adalah hukum yang berisi aturan tentang hubungan antara negara dengan warga negara seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana
  • Hukum privat adalah hukum yang berisi peraturan hubungan antara warga negara dengan negara seperti: hukum perdata dan juga hukum dagang.

Dari Segi Aturannya

  • Hukum material adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya seperti: KUHP, KUH Perdata
  • Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan tentang tata cara penerapan hukum material seperti: KUHAP, KUHA Perdata

Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

  • Hukum constitutum “Hukum Positif” adalah hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini untuk masyarakat tertentu dalam sebuah daerah tertentu. Terdapat ahli hukum yang memberi nama hukum constitutum ini sebagai “tata hukum”
  • Hukum constitendum adalah suatu hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan
  • Hukum asasi “hukum alam” adalah suatu hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu dan juga untuk semua bangsa yang ada dimuka bumi ini.

Contoh Norma Hukum

Contoh dari norma hukum antara lain sebagai berikut:

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum pajak
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
  • Hukum tata negara
  • Hukum Administrasi negara
  • Tidak membolos sekolah
  • Tidak terlambat masuk sekolah
  • Tidak mencontek
  • Dan lain sebagainya

Apa saja pengelompokan dalam norma hukum?

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Dalam suatu masyarakat, meskipun sudah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedoman tingkah laku seringkali dilanggar atau tidak diikuti. Itulah sebabnya dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang mempunyai sanksi dan alat penegaknya.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Norma berkaitan dengan aturan yang berlaku pada masyarakat tertentu. Aturan ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, jika melanggar dapat terkena sanksi.

Norma adalah aturan atau kaidah untuk perilaku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Perintah ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sementara larangan yaitu sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Jika melanggar perintah dan larangan, maka seseorang bisa terkena sanksi. Nama lain sanksi adalah hukuman yang diberikan ke seseorang karena telah melanggar norma.

Baca Juga

Mengutip buku Kewarganegaraan yang ditulis Emy Yunita Rahma Pratiwi, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama dalam suatu kelompok.

Norma bisa juga disebut sebagai petunjuk yang dibenarkan oleh kelompok, untuk menjalani interaksi sosial. Perbedaan antara nilai sosial dan norma sosial terdapat pada sanksinya. Seseorang yang melanggar norma akan dikenakan hukuman.

Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali dalam hidup. Aturan ini berisi petunjuk yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati.

Ada tiga poin penting tentang norma yaitu kaidah, tingkah laku manusia, perintah berisi larangan, dan sanksi.

Berikut pengertian norma menurut para ahli:

Norma adalah aturan dan harapan dalam masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya.

Robert Mz. Lawang

Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, baik atau tidaknya. Sehingga anggapan yang baik perlu dihargai sebagaimana mestinya.

Hans Kelsen

Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.

Soerjono Soekanto

Norma merupakan suatu perangkat supaya hubungan antarmasyarakat terjalin dengan baik.

Isworo Hadi Wiyono

Normal adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari.

Contoh Norma

Kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari norma yang melekat pada masyarakat. Contohnya lingkungan yang menganut agama tertentu, hukum di daerah tertentu, sekolah, dan rumah.

Contoh norma di lingkungan sehari-hari yaitu:

  1. Al Qur'an sebagai pedoman dan dibaca oleh umat muslim.
  2. Injil kitab dan pedoman pemeluk agama Kristen.
  3. Weda merupakan kitab dan pedoman bagi pemeluk agama Hindu.
  4. Hukum adat menjadi pedoman pada suku tertentu.
  5. Aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh siswa dan lingkungan sekolah. Jika aturan dilanggar akan ada sanksi.
  6. Menghormati dan memakai bahasa sopan pada orang yang lebih tua.
  7. Mengikuti aturan yang berlaku pada hukum agama tertentu.
  8. Tertib berkendara lalu lintas seperti memakai helm dan menyalakan lampu motor.
  9. Tidak menerobos lampu merah di jalan raya.
  10. Siswa tertib mengumpulkan PR rajin belajar, dan mendapatkan nilai bagus mendapat pujian dan prestasi oleh pendidik.

Baca Juga

Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Berikut penjelasannya:

Jenis norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan.

Ajaran agama memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, nantinya akan mendapat hukuman di akhirat.

Contoh norma agama yaitu beribadah sesuatu dengan keyakinan, berdoa, melakukan hal positif, mematuhi orang tua, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu.

Normal ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat.

Contoh kasus yang melanggar norma kesusilaan yaitu penghianatan, pelecehan seksual, penyimpangan perilaku yang membuat masyarakat menolak seseorang.

Asal norma kesopanan dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, artinya penerapannya bisa berbeda satu sama lain.

Contoh norma kesopanan yaitu:

  1. Siswa tidak memakai perhiasan dan riasan terlalu mencolok ketika sekolah.
  2. Mengucapkan terimakasih setelah mendapatkan bantuan.
  3. Meminta maaf jika berbuat salah kepada orang lain.
  4. Tidak memakai pakaian dan riasan yang berlebihan ketika menghadiri pemakaman.

Baca Juga

Merupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu.

Contoh:

  1. Kegiatan mudik menjelang hari raya.
  2. Kumpul bersama keluarga ketika hari natal.
  3. Kebiasaan mengadakan acara selamatan atau doa untuk anak yang baru melahirkan.
  4. Acara mendoakan arwah untuk orang yang sudah meninggal dunia, pada masyarakat Manggarai, Flores.

Norma Hukum

Norma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi.

Ciri-ciri norma hukum yaitu diakui oleh masyarakat, adanya penegak hukum, dan pihak berwenang yang memberi sanksi. Tujuan dari norma hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Contoh norma hukum:

  1. Membayar pajak tepat waktu.
  2. Tidak melakukan kejahatan yang merugikan warga, seperti mencuri, merampok, dan menipu.
  3. Taat lalu lintas.
  4. Memberi sanksi di sidang pengadilan.